Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI telah memutuskan Hasan Fawzi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) baru untuk periode 2023-2028 usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Senin, 10, Juli 2023.
Hasan Fauzi akan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Berikut profil Hasan Fauzi:
Baca Juga
Dilansir dari situs OJK Hasan Fawzi menjabat sebagai Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia. Dia ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan BEI melalui RUPS pada 29 Juni 2018.
Advertisement
Hasan Fawzi lahir di Purwakarta pada 27 April 1970. Dia meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1993 dan gelar Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LIAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes, Prancis, serta gelar Magister Manajemen (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2008.
Hasan memulai karier di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997), kemudian pindah ke KPEI sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008).
Dia pernah menjabat sebagai Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018). Hasan juga merupakan Komisaris Independen PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Calon DK OJK Sektor Kripto Hasan Fawzi Beberkan Potensi Industri hingga Strategi
Sebelumnya, calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Hasan Fawzi yang akan mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto membeberkan sejumlah strategi dalam mengawasi aset kripto.
Hal itu disampaikan dalam uji kelayakan atau fit and proper test bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/7/2023). Dalam pemaparannya, Hasan Fawzi mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan seiringan dengan perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan keuangan digital.
Hasan juga menyebut Indonesia juga memiliki potensi besar dalam industri inovasi keuangan digital.
“Hal ini juga terlihat dari jumlah Pengguna internet yang sangat tinggi di negara kita yang juga diikuti pertumbuhan penggunaan layanan keuangan secara digital Serta adanya fenomena pertumbuhan aset kripto terakhir ini di Indonesia,” kata Hasan, dikutip dari kanal YouTube Komisi XI DPR RI.
Strategi
Jika berhasil diamanatkan posisi sebagai DK OJK untuk mengawasi aset kripto, Hasan memiliki sejumlah strategi yang dia singkat sebagai sebagai INOVASI. Salah satu dari strategi tersebut adalah untuk perlindungan konsumen.
Dalam hal ini Hasan akan berkoordinasi secara intens dengan Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar produk-produk yang beredar di pasar dapat dipertanggungjawabkan.
Hasan juga ingin menjadikan OJK sebagai dengan pusat inovasi membangun kapasitas yang merangkum seluruh ekosistem pelaku yang ada di luar, begitu pula dengan talenta industri.
Advertisement
Harapan terhadap Industri Kripto
Dengan buah pikirannya dalam mengawasi sektor yang masih baru ini, Hasan berharap industri kripto dapat terus tumbuh secara sehat.
“Bersama mewujudkan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang sehat, tumbuh berkelanjutan, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Agar dapat berperan secara optimal dalam menyongsong era baru keuangan digital di Indonesia,” jelas Hasan.
Hasan juga berharap untuk menjadikan investasi aset kripto bersifat inklusif yang dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Menurut Hasan saat ini aset kripto masih bersifat eksklusif sehingga butuh pendalaman inklusif.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Calon DK OJK Hasan Fawzi Jelaskan Transisi Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
Sebelumnya, calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), aset Kripto, Hasan Fawzi beri penjelasan terkait perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK.
Terkait hal ini, menurut Hasan harus dilakukan dengan spirit dan keinginan yang tulus untuk mengedepankan kepentingan nasional.
“Kami harus membangun koordinasi dan kerjasama yang kuat dengan seluruh institusi yang terkait,” kata Hasan dalam uji kelayakan alias fit and proper test bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/7/2023).
Hasan menyebut ada tiga institusi yang paling penting untuk dijaga koordinasinya dalam sektor kripto yaitu Bank Indonesia (BI), kemudian dengan Bappebti.
“Koordinasi dengan Bappebti khususnya untuk pengalihan atau transisi kewenangan pengaturan aset kripto ini saya kira harus kita lakukan di tengah spirit untuk tidak menghambat perkembangannya saat ini,” jelas Hasan.
Hasan menuturkan, pengalihan ini secara efektif baru akan terjadi 2 tahun ke depan. Di tengah 2 tahun ini Hasan berharap tetap ada produk-produk yang dikeluarkan bersama antara OJK dan Bappebti.
“Nanti pada saat peralihan itu sudah dilakukan, OJK sudah memahami konteks dari kerangka pengaturan yang sudah diterbitkan dan masih di sisi Bappebti,” pungkas Hasan.
Seperti diketahui peralihan pengawasan ini terjadi setelah terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU ini secara keseluruhan mengubah pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Advertisement