Sukses

Peringatkan Negara G20, Bank International Settlements Tegaskan Kripto Tak Cocok Jadi Alat Moneter

Laporan ini disiapkan BIS untuk pertemuan menteri keuangan G20 di India akhir pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta Bank for International Settlements (BIS) dalam laporan terbaru yang dikirim ke menteri keuangan kelompok G20 mengungkapkan kelemahan struktural bawaan kripto membuatnya tidak cocok sebagai alat moneter. 

Laporan dari BIS, sebuah pengelompokan bank sentral utama dunia, mengutip masalah ketidakstabilan, inefisiensi, dan akuntabilitas yang melebihi potensi manfaat inovatif seperti pembayaran otomatis.

“Terlepas dari jutaan investor ritel dan institusional yang terlibat dalam sektor yang berkembang ini, kripto sejauh ini gagal memanfaatkan inovasi untuk kepentingan masyarakat. kata BIS laporan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (12/7/2023).

Laporan ini disiapkan BIS untuk pertemuan menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral yang akan diambil tempat di Gandhinagar, India akhir pekan ini. 

Laporan itu muncul setelah tahun yang bergejolak untuk kripto. Laporan tersebut mengutip kerugian dari runtuhnya FTX dan ekosistem Terra, hingga risiko peretasan. 

Skeptisisme bank sentral tentang kripto bukanlah hal baru, mengingat kekhawatiran bahwa sistem pembayaran baru dapat mengganggu atau menggantikan mata uang fiat tradisional yang mereka keluarkan.

Anggota G20 tampaknya berhati-hati dalam mendorong stablecoin, mata uang kripto yang terkait dengan nilai mata uang fiat, karena pengaruhnya terhadap kebijakan moneter terpusat dapat lebih terasa di pasar negara berkembang.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uni Eropa Sepakati Regulasi Aset Kripto di Perbankan

Uni Eropa (UE) telah mencapai kesepakatan politik tentang perubahan Peraturan dan Arahan Persyaratan Modal, termasuk peraturan baru untuk aset kripto. 

Dilansir dari Cointelegraph, Sabtu (1/7/2023), langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas seruan anggota parlemen untuk aturan ketat untuk mencegah "cryptocurrency yang tidak terdaftar" menyusup ke sistem keuangan tradisional.

Pengumuman kesepakatan ini diumumkan melalui cuitan di Twitter dari komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Eropa. Tweet tersebut mengikuti pertemuan yang mempertemukan perwakilan dari Parlemen Eropa, pemerintah nasional, dan Komisi Eropa, badan yang awalnya mengusulkan peraturan ini pada 2021.

Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson, yang memimpin pembicaraan atas nama negara-negara anggota UE, menyatakan aturan baru, yang juga mengkalibrasi ulang bobot risiko untuk aset perbankan seperti pinjaman korporasi, bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan ketahanan bank yang beroperasi di Persatuan.

Aturan Bobot Risiko

Pernyataan Dewan lebih lanjut menegaskan kesepakatan itu mencakup rezim kehati-hatian transisi untuk aset kripto. Detail awal menyarankan sikap garis keras, dengan kemungkinan bobot risiko maksimum 1.250 persen yang ditetapkan untuk cryptocurrency mengambang bebas. 

Ini berarti bank harus mengeluarkan satu euro modal untuk setiap euro Bitcoin (BTC) atau Ether (ETH) yang mereka miliki, secara efektif mencegah mereka berinvestasi di pasar.

Namun, selama pembicaraan, Komisi Eropa mengusulkan sikap yang lebih lunak untuk stablecoin yang diatur. Proposal ini tampaknya mendapat dukungan dari pemerintah Uni Eropa.

 

3 dari 3 halaman

Antisipasi

Mengantisipasi Perubahan Aturan pada 2025

Perjanjian tersebut sekarang membutuhkan persetujuan dari negara-negara anggota di Dewan Uni Eropa dan anggota parlemen, yang bisa memakan waktu beberapa bulan.

Selanjutnya, teks final akan diterbitkan bertepatan dengan peraturan perbankan baru yang akan diperkenalkan oleh Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan, penentu standar global utama untuk peraturan kehati-hatian bank. Buku peraturan ini rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2025.

Komite menyarankan agar eksposur bank terhadap aset kripto tertentu tidak boleh melebihi 2 persen dan umumnya harus lebih rendah dari 1 persen.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.