Sukses

Hilangkan Ketidakpastian Aturan, Regulator AS Kenalkan RUU Kripto Baru

RUU tersebut berusaha untuk menetapkan definisi baru, mencakup pengecualian aset digital, dan menguraikan jalur perantara aset digital

Liputan6.com, Jakarta Anggota parlemen AS memperkenalkan undang-undang pada Kamis, 20 Juli 2023 yang bertujuan untuk menghilangkan ketidakpastian peraturan yang membayangi industri aset kripto.

Dilansir dari Decrypt, Jumat (21/7/2023), RUU setebal 212 halaman berjudul Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act berusaha untuk membentuk kerangka peraturan yang sangat dibutuhkan untuk ruang aset digital.

RUU tersebut berusaha untuk menetapkan definisi baru, mencakup pengecualian aset digital, dan menguraikan jalur perantara aset digital seperti pertukaran mata uang kripto untuk mendaftar ke Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodities Futures Trading Commission (CFTC).

Salah satu fitur menonjol dari RUU ini adalah teknologi blockchain dapat disertifikasi sebagai terdesentralisasi. SEC akan memiliki kesempatan untuk menolak pernyataan yang dibuat oleh penerbit token proyek mereka memenuhi standar yang diuraikan dalam undang-undang tersebut.

Penerbit Kripto Harus Melaporkan Proyek

Penerbit aset digital akan diminta untuk mematuhi rezim pengungkapan baru di bawah aturan, memberikan informasi tentang ekonomi proyek mereka, rencana pengembangan, dan faktor risiko lainnya. Itu termasuk persyaratan bagi penerbit token untuk mengungkapkan kode sumber proyek.

RUU itu akan mengamandemen undang-undang sekuritas AS sehingga SEC harus mempertimbangkan "inovasi" sebagai faktor saat mengeluarkan aturan baru, menurut laporan singkat. Di bawah undang-undang tersebut, komoditas digital seperti Bitcoin dan stablecoin pembayaran tidak akan dianggap sebagai sekuritas.

Wewenang SEC

SEC akan memiliki wewenang atas penggunaan stablecoin pembayaran pada platform yang terdaftar SEC, tetapi SEC tidak memberikan kontrol apapun kepada pengawas atas desain, struktur, atau pengoperasian stablecoin pembayaran.

Perusahaan yang ingin mendaftarkan broker-dealer atau sistem perdagangan alternatif dengan SEC untuk tujuan melayani sebagai perantara aset digital akan diminta untuk tunduk pada pemeriksaan oleh SEC.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini