Liputan6.com, Jakarta Pertukaran kripto bangkrut, FTXÂ pada Kamis, 20 Juli 2023 menggugat pendirinya, Sam Bankman-Fried (SBF) dan mantan eksekutif pertukaran mata uang kripto lainnya.Â
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (24/7/2023), FTX berusaha untuk mendapatkan kembali lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15 triliun (asumsi kurs Rp 15.043 per dolar AS) yang diduga disalahgunakan sebelum FTX bangkrut.
Baca Juga
Gugatan yang diajukan di pengadilan kebangkrutan Delaware juga menyebutkan sebagai terdakwa Caroline Ellison, yang memimpin hedge fund Alameda Research milik Sam Bankman-Fried, mantan kepala teknologi FTX Zixiao Gary Wang, dan mantan direktur teknik FTX Nishad Singh.
Advertisement
FTX mengatakan para terdakwa terus menyalahgunakan dana untuk membiayai kondominium mewah, kontribusi politik, investasi spekulatif, dan proyek lainnya sambil melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.
Transfer penipuan yang diduga terjadi antara Februari 2020 dan November 2022 ketika FTX mengajukan perlindungan Bab 11, dan dapat dibatalkan atau dihindari di bawah kode kebangkrutan AS atau hukum Delaware.
Jaksa AS mengatakan Bankman-Fried adalah dalang penipuan yang menyebabkan keruntuhan FTX dan termasuk penyalahgunaan miliaran dolar dana pelanggan. Bankman-Fried terus mengaku tidak bersalah atas beberapa tuduhan kriminal. Ellison, Wang dan Singh mengaku bersalah dan setuju untuk bekerja sama dengan jaksa.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.