Sukses

Mendag Peringatkan Risiko Investasi Kripto

Keberadaan ekosistem kripto melalui Bursa Kripto diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra kepada masyarakat dalam berinvestasi aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan masyarakat terkait risiko investasi aset kripto. Sebab itu penting mengetahui literasi aset kripto mengenai potensi, perkembangan, risiko karena aset kripto bersifat high risk high return.

"Aset kripto high risk high return, tugas kita memberikan literasi kepada masyarakat. Jangan sampai investor baru masuk uangnya hilang," kata Zulkifli Hasan atau Zulhas saat memberikan sambutan pada acara peresmian bursa kripto Indonesia, Jumat (28/7/2023).

Demi memberikan perlindungan masyarakat terhadap aset kripto Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan bursa kripto Indonesia.

Ekosistem kripto yang baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekstra kepada masyarakat dalam berinvestasi aset kripto. Ini agar mendorong nilai transaksi kripto meningkat dan menjadi pemasukan untuk negara.

"Kehadiran bursa, kliring dan kustodian kripto akan memberikan transaksi aset kripto transparan, efektif dan adil. Serta mampu memberikan pertumbuhan ekonomi negara," pungkas Zulhas.

Peralihan Pengawasan Kripto

Mendag juga menjelaskan terkait Undang-Undang PPSK yang akan mengalihkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya kemunculan bursa kripto ini, diharapkan bisa membuat masa peralihan dari Bappebti ke OJK dengan baik sehingga tidak terjadi guncangan dan masyarakat tetap bisa berinvestasi dengan aman.

 

 

2 dari 3 halaman

Peresmian Bursa Kripto

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7/2023). 

Acara peresmian ini dihadiri Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskan dengan adanya ekosistem yang lengkap dalam industri kripto, masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.

"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas dalam kata sambutannya pada acara launching bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil. 

"Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," tutur Didid. 

Didid menambahkan, Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri. 

"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku dan mengedepankan perlindungan masyarakat," lanjut Bos Bappebti ini. 

 

3 dari 3 halaman

Kata Pelaku Kripto

Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. 

"CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini," ujar Subani. 

Subani berharap dengan adanya sinergi berbagai pihak dan regulasi yang berkembang dapat membantu membangun pondasi yang kuat untuk industri kripto. 

Penetapan Bursa, Kliring dan Kustodian

Setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). 

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. 

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.