Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan kepada masyarakat bahwa investasi di aset kripto memang bisa untung besar. Namun masyarakat juga harus melihat bahwa risiko dari investasi aset kripto juga besar.
"Berinvestasi dalam aset kripto mengandung resiko yang cukup tinggi. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat. Karena sifatnya yang high risk, tapi juga high return," kata Zulkifli Hasan seperti dikutip Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga
Mendag menjelaskan, saat ini di Indonesia sudah hadir bursa kripto. Ia pun berharap agar para perusahaan jual beli aset kripto yang sudah ditutup bisa dibuka kembali tetapi dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Advertisement
Langkah tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat karena ketidaktahuannya terjerumus ke bursa kripto yang tidak berizin. Ia pun juga meminta agar seluruh pihak terkait memberikan literasi dan informasi terkait resiko, manfaat, potensi dari perdagangan aset kripto.
"Tugas kita juga untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat. Dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, potensi dari perdagangan aset kripto," jelas Zulkifli.
Sehingga, ia berharap agar masyarakat tidak berpikir banyak hal negatif seperti uang yang hilang sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan media untuk penyebaran informasi tentang aset kripto.
"Selain itu, bursa kripto harus melakukan peningkatan bersama dengan kolaborasi dengan media juga. Menyebar-luaskan informasi yang benar tentang aset kripto," sambungnya.
Â
Dengan hadirnya bursa kripto ia berharap, bisa memberikan kontribusi bagi ekonomi melalui penerimaan negara.
Selain itu, dengan adanya undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pemuatan dan pembangunan sektor keuangan P2SK mengatur pengalian kewenangan pengaturan dan penguasa perjalanan sektor kripto dari Bappebti ke OJK sekurang-kurangnya 2 tahun.
Tok, Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Bursa Kripto Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7/2023).Â
Acara peresmian ini dihadiri Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskan dengan adanya ekosistem yang lengkap dalam industri kripto, masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.
"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas dalam kata sambutannya pada acara launching bursa kripto, Jumat (28/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil.Â
"Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," tutur Didid.Â
Didid menambahkan, Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri.Â
"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku dan mengedepankan perlindungan masyarakat," lanjut Bos Bappebti ini.Â
Advertisement
Kata Pelaku Kripto
Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia.Â
"CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini," ujar Subani.Â
Subani berharap dengan adanya sinergi berbagai pihak dan regulasi yang berkembang dapat membantu membangun pondasi yang kuat untuk industri kripto.Â
Penetapan Bursa, Kliring dan Kustodian
Setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).Â
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.Â
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Advertisement