Sukses

Bursa Kripto Hadir di Indonesia, Ini Harapan Bos Bittime

Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) Ronny Prasetya berharap akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat kepada aset kripto

Liputan6.com, Jakarta - Demi mewujudkan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia. 

Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain untuk menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto. 

Menanggapi kehadiran bursa kripto, Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime), Ronny Prasetya menyambut baik atas Persetujuan Bappebti ini.

“Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri ” kata Ronny kepada Liputan6.com, Sabtu, 29 Juli 2023.

Ronny menambahkan, meskipun total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode semester satu 2023 tercatat mengalami penurunan sebesar 68,65 persen atau sekitar Rp 66,44 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan, pembentukan yang  dilakukan  pada  masa  transisi Undang-undang  Pengembangan dan  Penguatan  Sektor  Keuangan  (UU  P2SK) difokuskan  agar  industri  kripto Indonesia  tetap  berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Tok, Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Bursa Kripto Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7/2023). 

Acara peresmian ini dihadiri Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskan dengan adanya ekosistem yang lengkap dalam industri kripto, masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.

"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," kata Zulhas dalam kata sambutannya pada acara launching bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil. 

"Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," tutur Didid. 

 

3 dari 4 halaman

Komitmen Bappebti

Didid menambahkan, Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri. 

"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku dan mengedepankan perlindungan masyarakat," lanjut Bos Bappebti ini. 

Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. 

"CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini," ujar Subani. 

Subani berharap dengan adanya sinergi berbagai pihak dan regulasi yang berkembang dapat membantu membangun pondasi yang kuat untuk industri kripto. 

4 dari 4 halaman

Mendag Resmikan Bursa Kripto Indonesia: Kami Melindungi Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menghadiri acara peresmian bursa berjangka kripto Commodity Future Exchange (CFX) di Hotel Four Seasons, Jakarta pada Jumat (28/7/2023). Keberadaan CFX merupakan forum sekaligus bursa yang membantu pemerintah mengatur.

“Bila industri ini tidak diatur dengan baik, itu akan berdampak pada timbulnya pelaku ilegal yang merugikan masyarakat. Pada intinya, kami melindungi masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan.

Tak hanya itu, Zulkifli Hasan juga menyampaikan regulasi industri kripto harus memastikan perlindungan masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan percaya diri saat menggunakan layanan digital.

Menurutnya, inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah membangun ekosistem kelembagaan, sehingga berdampak pada perekonomian nasional.

Sehingga, Zulkifli Hasan menegaskan kembali bahwa berinvestasi dalam kripto adalah investasi berisiko tinggi tetapi dengan pengembalian tinggi. Oleh karena itu, semua pihak perlu berpartisipasi dalam latihan literasi keuangan, terutama terkait mata uang kripto dan aset berjangka lainnya.

“Jangan sampai orang berpura-pura berdagang kripto yang menyumbangnya. Itu masuk, uangnya hilang,” tegasnya.

Sejak CFX resmi diluncurkan, para trader crypto yang hadir di Indonesia seperti Indodax, Stockbit, Ajaib, Pluang dan lainnya telah bergabung di bursa crypto.

Secara hukum, Zulkifli Hasan telah meneruskan Undang-Undang Pengembangan dan Peningkatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengalihan kewenangan pengaturan dan kewenangan perdagangan aset kripto.

Reporter: Elza hayarana Sahira