Sukses

Kenya Jadi Negara Pertama Melarang Proyek Kripto Worldcoin

Tujuan utama Worldcoin adalah untuk menyediakan sistem di mana orang dapat membuktikan mereka adalah manusia dan bukan AI.

Liputan6.com, Jakarta Regulator privasi di beberapa negara telah memantau proyek kripto Worldcoin milik CEO OpenAI Sam Altman sejak diluncurkan minggu lalu. Namun langkah keras langsung diambil oleh Kenya untuk melarang Worldcoin.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (3/8/2023), Worldcoin adalah skema yang sangat besar dengan banyak sisi. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan sistem di mana orang dapat membuktikan mereka adalah manusia dan bukan AI. 

Untuk mencapai hal ini, Worldcoin mencoba membujuk orang agar mata mereka dipindai dengan menawarkan mata uang kripto baru yang disebut WLD, yang diklaim juga dapat menunjukkan jalur potensial untuk pendapatan dasar universal.

Kenya adalah pemain yang cukup besar di tahap pertama Worldcoin, menjadi tuan rumah bagi setidaknya 18 situs pemindaian iris yang disebut Orbs. Menurut Reuters, lebih dari 350.000 warga Kenya telah mendaftar, dengan masing-masing menerima 25 WLD. 

Tapi pagi ini, kementerian dalam negeri Kenya menghentikan semua aktivitas Worldcoin di negara itu, sampai agensinya menentukan apakah ada risiko bagi publik. Badan-badan tersebut sedang mencari implikasi perlindungan data dan bagaimana pemanen bermaksud menggunakan data tersebut.

Worldcoin mengatakan dalam sebuah pernyataan mereka telah menghentikan layanan verifikasi di Kenya karena sangat berhati-hati dan dalam upaya untuk mengurangi volume kerumunan dan akan menggunakan jeda tersebut untuk bekerja dengan pejabat lokal untuk meningkatkan pemahaman tentang langkah-langkah privasi. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Biometrik

Di satu sisi, Worldcoin mengklaim untuk tidak menyimpan data biometrik apapun setelah gambar iris seseorang diproses di dalam Orb, satu-satunya hal yang direkam adalah representasi numerik dari tekstur iris seseorang.

Meskipun demikian, ada pengumpulan data biometrik yang sedang berlangsung, dan undang-undang privasi UE dan Kenya menetapkan persyaratan ketat untuk itu.

Di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (UE), data sensitif semacam itu hanya dapat dikumpulkan atau diproses dengan persetujuan pengguna yang diberikan secara eksplisit dan bebas.

Formulir persetujuan dan pemberitahuan privasi Worldcoin keduanya sangat panjang, dan dengan iming-iming token gratis yang dimasukkan ke dalam campuran, sangat mungkin regulator akan melihat masalah.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini