Sukses

CEO Terra Do Kwon Bakal Hadapi Tuntutan SEC

Terraform Labs dan Do Kwon menyesatkan investor tentang stabilitas UST, dan mengklaim token kripto perusahaan akan meningkat nilainya.

Liputan6.com, Jakarta - Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon harus menghadapi tuduhan penipuan yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), hakim federal di Manhattan memutuskan pada Senin, 31 Juli 2023.

Kwon dan Terraform Labs berada di belakang dua cryptocurrency yang ledakannya mengguncang pasar kripto di seluruh dunia tahun lalu. 

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (3/8/2023), hakim Distrik AS Jed Rakoff menolak mosi mereka untuk menolak tuduhan mereka menipu investor dan menjual aset digital bernilai miliaran dolar yang merupakan sekuritas yang tidak terdaftar.

TerraUSD, stablecoin algoritmik yang seharusnya mempertahankan pasak 1 banding 1 terhadap dolar AS, memperoleh nilainya melalui token berpasangan lain yang disebut Luna. 

Kedua token kehilangan hampir semua nilainya ketika TerraUSD, juga dikenal sebagai UST, tergelincir di bawah patokan dolar 1:1 pada Mei 2022. Sebelum keruntuhannya, TerraUSD memiliki kapitalisasi pasar lebih dari USD 18,5 miliar atau setara Rp 279 triliun (asumsi kurs Rp 15.098 per dolar AS) dan merupakan mata uang kripto terbesar ke 10.

Menurut keluhan SEC, Terraform Labs dan Do Kwon menyesatkan investor tentang stabilitas UST, dan mengklaim token kripto perusahaan akan meningkat nilainya. Regulator dapat menindaklanjuti tuduhan tersebut, tulis Rakoff dalam keputusan tersebut.

Rakoff juga tidak setuju dengan pendekatan yang diambil hakim lain dalam kasus Ripple Labs baru-baru ini. Dalam keputusan tersebut, Hakim Distrik AS Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan XRP Ripple di bursa mata uang kripto publik bukanlah penawaran sekuritas, sebagian karena pembeli tidak mengetahui apakah dana mereka masuk ke Ripple atau pihak ketiga.

Pengacara SEC dalam kasus Terraform Labs mengatakan keputusan Torres salah diputuskan dan staf SEC sedang mencari cara untuk meninjaunya kembali.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Palsukan Dokumen, Eks CEO Terraform Do Kwon Dihukum 4 Bulan Penjara di Montenegro

Sebelumnya, menurut pengadilan Montenegro, Do Kwon, juga dikenal sebagai Kwon Do-Hyung, telah dihukum karena memiliki dan mencoba menggunakan paspor palsu. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (20/6/2023), pengumuman pengadilan menetapkan Do Kwon telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan dokumen. 

Otoritas penegak hukum Montenegro akan menyita dokumen perjalanan Kwon, yang meliputi paspor Kosta Rika, paspor Belgia, dan dua bentuk identifikasi lainnya.

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada Kwon, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan pengadilan yang menyebutkan semua keadaan yang relevan dipertimbangkan dalam menentukan beratnya hukuman. 

Kwon memiliki waktu delapan hari untuk mengajukan banding setelah menerima salinan tertulis putusan pengadilan.

Hukuman Kwon datang setelah mantan eksekutif Terraform Labs diberikan jaminan, dengan jumlah yang ditetapkan sebesar USD 435.000 atau setara Rp 6,5 miliar (asumsi kurs Rp 15.014 per dolar AS). 

Namun demikian, Pengadilan Tinggi Montenegro dengan tegas mencabut putusan jaminan pengadilan rendah pada 24 Mei 2023. Marija Rakovic, juru bicara pengadilan, langsung menyampaikan informasi resmi ini ke Bloomberg.

Sejauh ini, Kwon telah dipenjara di Montenegro selama 88 hari. Kecuali dia mengajukan banding atas putusan tersebut, diperkirakan dia akan menjalani hukuman tambahan 122 hari penjara. 

Laporan menunjukkan penjara Montenegro penuh sesak dan dianggap menyusahkan. Sementara itu, baik Korea Selatan maupun Amerika Serikat secara aktif mengupayakan pembentukan perjanjian ekstradisi dengan Montenegro, yang bertujuan untuk membawa Kwon menghadapi dakwaan di negara masing-masing.

 

3 dari 4 halaman

Pendiri Terraform Labs Do Kwon Ingin Tuntutan SEC Dihapus

Sebelumnya, Pengacara salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon telah meminta pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk menolak tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh Securities and Exchange Commission (SEC) sebagian karena kurangnya yurisdiksi, pengajuan pengadilan dari acara pada Jumat. 

Melansir Coindesk, Selasa (25/4/2023), Do Kwon yang telah melarikan diri dari regulator sejak runtuhnya perusahaan kripto multi-miliar dolar pada Mei 2022, baru-baru ini ditangkap di Montenegro karena mencoba bepergian dengan dokumen palsu.  

Setelah penangkapannya, SEC mendakwa warga negara Korea Selatan tersebut dengan penipuan sekuritas.Dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Kwon, regulator gagal membuktikan "yurisdiksi pribadi" karena produk yang direferensikan oleh SEC "tersedia untuk dunia dan tidak ditujukan untuk orang AS", dokumen pendukung setebal 47 halaman untuk mosi untuk menolak tuduhan tersebut.

Ia juga mengatakan aset digital yang terlibat dalam kasus ini, stablecoin UST, tidak termasuk dalam lingkup SEC karena merupakan mata uang dan bukan sekuritas.

"Kongres belum memberi SEC kekuatan untuk mengatur aset digital yang dipermasalahkan di sini," kata dokumen tersebut, yang diajukan ke pengadilan New York.

Perusahaan juga tidak melakukan penawaran umum sekuritas yang menjamin pendaftaran SEC, menurut perwakilan Kwon. Kepala SEC Gary Gensler telah menghadapi banyak kritik atas penanganannya terhadap regulasi kripto, terutama melalui tindakan penegakan hukum.

Kwon masih menghadapi dakwaan penipuan kriminal oleh jaksa AS serta dakwaan pelanggaran hukum pasar modal di Korea Selatan. Kedua negara telah meminta ekstradisi mantan eksekutif yang pertama-tama harus diadili dan kemungkinan dipenjara di Montenegro. SEC dapat menentang mosi untuk memberhentikan pada 12 Mei.

 

4 dari 4 halaman

Pendiri Terraform Labs Do Kwon Ditangkap di Montenegoro Usai Lama Jadi Buronan

Sebelumnya, salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dalang keruntuhan cryptocurrency senilai lebih dari USD 40 miliar atau setara Rp 603,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.084 per dolar AS) tahun lalu, ditangkap di Montenegro dan didakwa melakukan penipuan oleh jaksa AS.

Perkembangan tersebut terjadi lebih dari sebulan setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Do Kwon serta Terraform Labs. Tidak jelas apakah penangkapannya atas permintaan otoritas AS. Dia juga menghadapi surat perintah penangkapan di Korea Selatan atas pelanggaran hukum sekuritas.

Kwon ditahan di Podgorica bersama dengan Hon Chang Joon saat mencoba terbang ke Dubai menggunakan dokumen perjalanan Kosta Rika yang dipalsukan, kata Kementerian Dalam Negeri Montenegro dalam sebuah pernyataan Kamis.

“Keduanya ditemukan dengan dokumen perjalanan Belgia dan Korea Selatan, kata kementerian itu. Surat-surat Belgia itu dipalsukan. Polisi mengambil tiga laptop dan lima ponsel dari pasangan itu,” kata kementerian, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (24/3/2023). 

Keberadaan Kwon tidak diketahui sejak September 2022, ketika pihak berwenang di negara asalnya Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan termasuk pelanggaran hukum pasar modal. Negara itu telah mencabut paspornya dan mengatakan dia adalah subyek buronan Interpol.

Kwon mendapati dirinya berada di tengah-tengah salah satu keruntuhan paling merusak di sektor kripto pada Mei 2022, ketika stablecoin TerraUSD yang dia bantu buat dan saudaranya token Luna tiba-tiba hancur. 

Peristiwa itu memicu rangkaian kegagalan di seluruh ruang aset digital yang memuncak dengan kebangkrutan FTX Sam Bankman-Fried enam bulan kemudian. Tak hanya itu, hedge fund Three Arrows Capital hingga pemberi pinjaman Celsius Network juga turut tumbang akibat keruntuhan Luna.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.