Sukses

Kripto VRA Coin Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerjanya

VRA Coin berfungsi untuk menggabungkan semua produk Verasity menjadi satu platform

Liputan6.com, Jakarta Didirikan pada 18 Mei 2018, Verasity (VRA) adalah generasi berikutnya dari platform berbagi video yang bertujuan menciptakan sistem yang adil. VRA Coin memberikan keuntungan bagi pembuat konten untuk mendapatkan penghasilan dan bagi pengiklan untuk mendapatkan nilai dari pembelanjaan iklan mereka.

Dilansir dari Coinmarketcap, Verasity mencapai ini melalui protokol proof-of-value (PoV), lapisan produknya, dan platform-nya esportfightclub yang platform streaming pro-game yang menampilkan turnamen esports seperti PUBG Mobile yang merupakan kasus penggunaan terpenting Verasity. 

Verasity juga memiliki token kripto utilitasnya sendiri yang disebut VRA Coin. Dalam situs webnya VRA menggabungkan semua produk Verasity menjadi satu platform yang dimiliki dan dikendalikan oleh Verasity. Dengan semakin banyak pengguna, platform menawarkan hadiah dalam VRA untuk menonton, berlangganan, dan menang.

Verasity.tv jadi salah satu produk lain dari Verasity senbagai agregat untuk platform seperti YouTube, Twitch, dan penerbit di platform lain berjuang untuk mendapatkan pendapatan untuk pekerjaan mereka.

Berdasarkan data Coinmarketcap, Selasa (8/8/2023), harga VRA Coin adalah Rp  68,93 dengan volume perdagangan 24 jam sebesar Rp 73,13 miliar.

VRA melemah 3,29 persen dalam 24 jam terakhir. Sedangkan untuk peringkat Coinmarketcap saat ini adalah 382, turun dari sebelumnya peringkat 343.

VRA memiliki kapitalisasi pasar Rp 710,4 miliar. Hingga saat ini telah terjadi peredaran suplai sebanyak 10,3 miliar VRA dari maksimal suplai 110,3 miliar  VRA.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asia Ungguli AS Soal Regulasi Kripto di Tengah Ketidakpastian Global

Regulator Asia telah mengungguli Amerika Serikat (AS) dalam peraturan cryptocurrency. Dicontohkan Hong Kong yang memberikan lisensi pertamanya untuk platform perdagangan crypto di bawah kerangka aset digital.

Hong Kong baru-baru ini mengizinkan perdagangan pasar massal setelah HashKey Exchange dan OSL memperoleh izin yang melegalkan perdagangan token ritel, sebagai bagian dari ambisi Hong Kong untuk memantapkan dirinya sebagai pusat global untuk aset virtual.

Hong Kong menerapkan kerangka regulasi kripto pada Juni, diikuti undang-undang stablecoin Jepang mulai berlaku. Korea Selatan juga menyetujui tagihan aset digital mandiri pertamanya, dan Indonesia juga sedang menggodok bursa kripto yang didukung pemerintah.

Melansir Coinmarketcap, Minggu (6/8/2023), regulator Asia bertujuan untuk belajar dari tantangan masa lalu, seperti penurunan pasar aset digital yang signifikan tahun lalu, dan kebangkrutan global.

Termasuk jatuhnya bursa FTX, untuk menciptakan kerangka peraturan yang melindungi investor sambil tetap menarik bagi perusahaan.

 

3 dari 3 halaman

Tantangan Jangka Pendek

Penasihat Kebijakan Senior di TRM Labs dan mantan regulator di Monetary Authority of Singapore, Angela Ang menunjukkan bahwa industri mungkin mengalami tantangan jangka pendek selama proses naik level ini.

Tetapi berpotensi mencapai keuntungan jangka panjang dengan tingkat kesejahteraan yang baik. ekosistem crypto yang diatur dan produktif di Asia melalui kolaborasi dengan regulator dan investasi dalam manajemen risiko.

Di sisi lain, AS menghadapi ketidakjelasan mengenai peraturan crypto karena keputusan pengadilan yang bertentangan, perselisihan badan pengatur, dan ketidaksepakatan atas undang-undang yang diusulkan.

Uni Eropa dan Dubai juga telah membuat buku aturan crypto yang terperinci, sementara China, meskipun melarang crypto, mengalami warga yang mencemooh larangan tersebut.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.