Liputan6.com, Jakarta Komisi Sekuritas dan Bursa AS (Securities and Exchange Commission/SEC) menggugat proyek non-fungible token (NFT). Ini adalah pertama kalinya otoritas tersebut mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang menjual NFT tidak terdaftar.
Impact Theory, sebuah perusahaan media yang berbasis di Los Angeles, diketahui mendorong calon investor untuk melihat pembelian proyek NFT perusahaan, Founder's Key sebagai investasi dalam bisnis, dengan menyatakan bahwa investor akan mendapat untung dari pembelian mereka jika Impact Theory berhasil dalam bisnisnya. SEC menambahkan, aset digital yang ditawarkan kepada investor berbentuk kontrak investasi dan surat berharga.
Baca Juga
Secara keseluruhan, Impact Theory mengumpulkan sekitar USD 30 juta dari ratusan investor, termasuk yang berada di AS.
Advertisement
Kasus ini penting bagi industri kripto, yang sedang dilanda serangkaian pembatasan peraturan di AS, karena kasus ini memberikan petunjuk tentang bagaimana NFT dapat diatur di masa depan.
Melansir Tech Crunch, Selasa (29/8/2023), banyak proyek NFT lainnya menggunakan bahasa yang mirip dengan cara Impact Theory memasarkan aset digitalnya, yaitu menggembar-gemborkan pengidentifikasi berbasis blockchain yang mewakili kepemilikan aset digital sebagai peluang investasi.
Impact Theory tidak mengakui atau menyangkal temuan SEC namun setuju untuk membayar denda lebih dari USD 6,1 juta untuk menyelesaikan tuduhan tersebut.
Perintah tersebut juga membentuk Fair Fund untuk memberi kompensasi kepada investor yang terkena dampak serta mewajibkan Impact Theory untuk menghancurkan semua NFT Founder's Key dan menghilangkan royalti apa pun yang mungkin dikumpulkan dari transaksi pasar sekunder.
Â