Liputan6.com, Jakarta Regulator keuangan Jerman Bafin sedang menyelidiki mata uang digital Worldcoin. Informasi ini dilaporkan harian bisnis Jerman Handelsblatt
"Jika sebuah perusahaan beralih ke pasar Jerman tanpa izin yang diperlukan, misalnya dengan situs web atau aplikasi dalam bahasa Jerman, kami akan menyelidikinya," kata seorang juru bicara, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
Worldcoin diluncurkan pekan lalu dengan dua juta pengguna dari uji cobanya, dengan proyek kripto ini meningkatkan operasi pemindaian di 20 negara, termasuk di lokasi di London.
Advertisement
Dijelaskan di situs webnya sebagai "identitas baru dan jaringan keuangan", proyek Worldcoin menugaskan orang yang mendaftar ID digital yang akan membedakan manusia dari kecerdasan buatan online.
Cryptocurrency nya, yang disebut token Worldcoin, akan dialokasikan untuk pengguna yang mendaftar di beberapa negara, menurut situs webnya.
Menarik Perhatian Regulator Berbagai Negara
Proyek kripto buatan CEO OpenAI Sam Altman ini mendapat pengawasan ketat di berbagai negara. Tak lama setelah peluncuran Regulator data Inggris mengatakan akan memeriksa Worldcoin.Â
Tak lama setelah Inggris, Pengawas Privasi Prancis (CNIL) mempertanyakan legalitas Worldcoin, di mana pengguna memberikan pemindaian mereka dengan imbalan identifikasi digital dan kripto gratis.Â
CNIL akan memulai penyelidikan, yang mengungkapkan otoritas negara bagian Bavaria di Jerman juga memiliki yurisdiksi. Otoritas Bavaria sejak itu telah melakukan penyelidikan, dengan dukungan dari CNIL.
Langkah lebih keras diambil oleh Kenya yang secara terbuka membatasi proyek kripto WLD Coin di negara tersebut.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.