Sukses

Pendiri Onecoin Karl Sebastian Greenwood Dihukum 20 Tahun Penjara

Onecoin memasarkan dan menjual kripto palsu dengan nama sama melalui jaringan pemasaran berjenjang (MLM) global.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pendiri piramida kripto Onecoin, warga negara Inggris dan Swedia Karl Greenwood, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Amerika Serikat (AS). Greenwood adalah arsitek struktur pemasaran berjenjang penipuan dan menjabat sebagai distributor utama global Onecoin.

Melansir Bitcoin, Kamis (14/9/2023), Karl Sebastian Greenwood, salah satu tokoh kunci dalam skema Ponzi paling terkenal dalam sejarah kripto, Onecoin, akan menghabiskan dua dekade di penjara. Hukuman tersebut, yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Edgardo Ramos, diumumkan pada Selasa oleh Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams.

Greenwood ikut mendirikan Onecoin, yang berbasis di Sofia, Bulgaria dan mulai beroperasi pada 2014, bersama dengan Ruja Ignatova, seorang warga negara Jerman kelahiran Bulgaria yang dijuluki “Cryptoqueen yang hilang” karena dia masih menjadi buron. 

Onecoin memasarkan dan menjual mata uang kripto palsu dengan nama yang sama melalui jaringan pemasaran berjenjang (MLM) global.

Sebagai akibat dari aktivitas dan penafsiran keliru mereka, setidaknya 3,5 juta korban di seluruh dunia, termasuk dari AS, menginvestasikan USD 4 miliar dalam penipuan antara kuartal IV 2014 dan kuartal IV 2016 saja. Greenwood adalah distributor utama global Onecoin dan pemimpin jaringan MLM.

Anggota Onecoin menerima komisi karena merekrut orang lain untuk membeli paket kripto. Greenwood, warga negara Swedia dan Inggris, memperoleh 5 persen dari penjualan bulanan, diduga menghasilkan sekitar USD 300 juta yang harus ia bayar sebagai penyitaan selain hukuman penjara, sebuah siaran pers merinci.  

 

2 dari 3 halaman

Menipu Korban

"Sebagai pendiri dan pemimpin Onecoin, Karl Sebastian Greenwood menjalankan salah satu skema penipuan terbesar yang pernah dilakukan. Greenwood dan rekan konspiratornya, termasuk buronan Ruja Ignatova, menipu korban yang tidak menaruh curiga hingga miliaran dolar dengan janji 'revolusi keuangan' dan mengklaim bahwa Onecoin akan menjadi 'Pembunuh Bitcoin'," kata Jaksa AS Damian Williams.

Faktanya, koin yang dikeluarkan oleh piramida kripto tidak berharga dan nilainya ditentukan oleh penipu. Onecoin secara keliru mengklaim bahwa mereka ditambang seperti mata uang kripto yang sah dan transaksinya dicatat di blockchain pribadi.  

“Kami berharap hukuman panjang ini bergema di sektor keuangan dan menghalangi siapa pun yang tergoda untuk berbohong kepada investor dan mengeksploitasi ekosistem cryptocurrency melalui penipuan,” tutur Williams.

Sebastian Greenwood ditangkap pada Juli 2018, di kediamannya di pulau Koh Samui, Thailand. Dia diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan penipuan dan pencucian uang pada Oktober tahun yang sama. Pada Desember 2022, dia mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kawat dan pencucian uang di pengadilan federal Manhattan.

 

3 dari 3 halaman

Dalang OneCoin Masih Dicari Interpol

Dalang Onecoin, Ruja Ignatova, masih dicari oleh Interpol, Europol, dan Biro Investigasi Federal AS (FBI). Dia terakhir terlihat pada 25 Oktober 2017, ketika dia mengambil penerbangan dari Sofia ke ibu kota Yunani, Athena. Laporan media terkadang merilis informasi berdasarkan berbagai sumber tentang dugaan keberadaannya. Menurut salah satu dari mereka, dia dibunuh di Yunani, setahun setelah dia menghilang.

Konstantin Ignatov, saudara laki-laki Ruja dan juga salah satu pendiri, ditangkap di Los Angeles pada 2019, mengaku bersalah atas tuduhan terkait Onecoin, dan mencari perlindungan saksi di Amerika Serikat. Mantan pacar Cryptoqueen, Gilbert Armenta, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Februari 2023 karena mencuci USD 300 juta hasil Onecoin.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.