Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), bank sentral di Daerah Administratif Khusus Hong Kong, telah mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan mata uang kripto agar tidak meniru identitas bank dan menggunakan terminologi perbankan.
HKMA juga memperingatkan praktik semacam itu berpotensi melanggar undang-undang perbankan di wilayah tersebut. Dalam siaran persnya, HKMA menyatakan keprihatinannya penggunaan terminologi perbankan tertentu oleh entitas kripto dapat menyesatkan publik.
Baca Juga
“Ini menciptakan kesan yang salah bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah bank resmi yang beroperasi di Hong Kong,” kata HKMA dikutip dari Coinmarketcap, Rabu (20/9/2023).
Advertisement
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Hong Kong, hanya lembaga berlisensi yang diizinkan untuk terlibat dalam aktivitas perbankan atau pengambilan simpanan di dalam yurisdiksinya.
HKMA secara khusus memperingatkan individu dan perusahaan yang menggunakan istilah seperti bank kripto, bank aset digital, atau bank aset kriptountuk menggambarkan layanan mereka atau dimaksudkan untuk menawarkan layanan atau rekening perbankan.
Penggunaan terminologi seperti itu dapat merupakan pelanggaran hukum. Untuk menekankan hal ini, Otoritas Moneter Hong Kong telah mengklarifikasi, kecuali lembaga yang berwenang, adalah ilegal bagi siapa pun atau bisnis untuk memasukkan istilah “bank” dalam nama atau deskripsi perusahaan mereka.
Selain itu, memfasilitasi simpanan tanpa izin yang diperlukan juga merupakan pelanggaran hukum. HKMA ingin masyarakat menyadari perusahaan mata uang kripto non-bank tidak berada di bawah pengawasan peraturannya.
Akibatnya, dana yang disimpan dalam apa yang disebut bank mata uang kripto tidak mendapatkan perlindungan skema asuransi simpanan di wilayah tersebut.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Ketua SEC Sebut Kripto Penuh Penipuan, Penyalahgunaan dan Pelanggaran
Sebelumnya, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Gary Gensler bersaksi di depan Komite Perbankan Senat, menyatakan bahwa kripto adalah bidang yang penuh dengan penipuan, penyalahgunaan, dan pelanggaran.
Dia juga menyatakan regulator sekuritas masih meninjau permohonan dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF).
Melansir Bitcoin, Gary Gensler angkat bicara soal cryptocurrency selama kesaksiannya di hadapan Komite Senat AS untuk Perbankan, Perumahan, dan Urusan Perkotaan pada Selasa.
Mengulangi pandangannya bahwa sebagian besar token kripto adalah sekuritas, Gensler mengatakan kepada anggota parlemen soal perantara kripto juga harus mematuhi undang-undang sekuritas.
“Tanpa berprasangka buruk pada satu token pun, sebagian besar token kripto kemungkinan besar memenuhi uji kontrak investasi. Mengingat sebagian besar token kripto tunduk pada undang-undang sekuritas, maka sebagian besar perantara kripto juga harus mematuhi undang-undang sekuritas," ujar dia.
Dia mengaku, pihaknya telah berkecimpung di bidang keuangan selama 44 tahun sekarang dan belum pernah melihat bidang yang penuh dengan pelanggaran. Hanya saja kripto ini menakutkan.
"Saat ini, sayangnya, terdapat ketidakpatuhan yang signifikan dan ini adalah bidang yang penuh dengan penipuan, penyalahgunaan, dan pelanggaran," kata dia.
Senator Bill Hagerty (R-TN) bertanya kepada Gensler selama sidang apa yang perlu dilihat SEC dari emiten untuk menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) menyusul keputusan pengadilan baru-baru ini yang mendukung Grayscale Investments.
Pengadilan menemukan bahwa penolakan regulator sekuritas terhadap aplikasi ETF bitcoin spot Grayscale adalah “sewenang-wenang dan berubah-ubah.”
"Kami masih meninjau keputusan itu. Kami memiliki banyak pengajuan seputar produk yang diperdagangkan di bursa bitcoin, jadi bukan hanya produk yang Anda sebutkan saja, tetapi juga beberapa produk lainnya. Kami sedang meninjaunya dan saya menantikan rekomendasi staf," kata Ketua SEC.
Advertisement
Terungkap, Kepemilikan Kripto FTX Sentuh Rp 52,2 Triliun
Sebelumnya, dalam pengajuan pengadilan baru-baru ini, terungkap aset pertukaran kripto FTX yang bangkrut mencapai USD 7 miliar atau setara Rp 107,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.357 per dolar AS).
Dilansir dari News Bitcoin, Rabu (13/9/2023), sebanyak USD 3,4 miliar atau setara Rp 52,2 triliun dalam bentuk kripto, termasuk token Solana (SOL) senilai USD 1,16 miliar atau setara Rp 17,8 triliun dan Bitcoin (BTC) senilai USD 560 juta atau setara Rp 8,6 triliun.
Berita tersebut mengirimkan gelombang kejutan melalui pasar cryptocurrency, dengan SOL dan BTC mengalami pergerakan harga negatif tak lama setelah pengungkapan ini.
Selain SOL dan BTC, pengajuan pengadilan mengungkapkan kepemilikan signifikan lainnya atas properti FTX. Ini termasuk Ethereum (ETH), senilai USD 192 juta atau setara Rp 2,9 triliun, Aptos (APT) seharga USD 137 juta atau setara Rp 2,1 triliun, dan stablecoin Tether (USDT) seharga USD 120 juta atau setara Rp 1,8 triliun.
Pengajuan pengadilan lebih lanjut menyoroti FTX telah mendapatkan uang tunai selama proses Bab 11, menggunakan sistem pengelolaan kas usai petisi. Para Debitur “berhasil” melewati gejolak perbankan keuangan kuartal satu 2023 dan memperoleh perintah dari lebih dari 30 lembaga perbankan di seluruh dunia.
Uang tunai telah dikonsolidasikan dan diamankan dalam akun Master, dengan peningkatan uang tunai yang tidak dibatasi terutama melalui monetisasi investasi ventura dan konversi stablecoin.
Rabu ini, perkebunan FTX diperkirakan akan meminta persetujuan untuk melikuidasi sekitar USD 3.4 miliar cryptocurrency. Langkah ini menandai tonggak penting dalam proses kebangkrutan.
Mantan CTO Coinbase Sebut Apple dan Google Ancaman Kripto
Sebelumnya, mantan chief technology officer (CTO) Coinbase, Balaji Srinivasan telah menyuarakan keprihatinan mengenai potensi ancaman yang ditimbulkan oleh raksasa teknologi terhadap sektor cryptocurrency.
Srinivasan menyebut Apple dan Google sebagai kedua raksasa teknologi. Ini karena pemerintah federal dapat mempersenjatai iPhone dan perangkat Android raksasa teknologi untuk mengutak-atik kunci pribadi, katanya dalam sebuah tweet pada 19 Mei.
“Apple dan Google adalah risiko sistemik terhadap kripto. Jika dipersenjatai oleh pemerintah federal, mereka dapat melakukan backdoor iPhone dan Android untuk mengekstraksi kunci pribadi,” kata Srinivasan, dikutip dari Finbold, Senin (11/9/2023).
Srinivasan menarik perhatian pada semakin pentingnya cryptocurrency dalam politik global. Sama seperti Twitter dan Facebook memainkan peran penting dalam mengkatalisasi Musim Semi Arab pada 2010.
Mantan CTO itu berpendapat, pada akhir dekade ini, kepemilikan Bitcoin (BTC) yang cukup oleh pemerintah yang kesulitan keuangan dapat menjadi signifikan. masalah politik.
“Demikian pula, pada 2023, bahkan setelah El Salvador mengadopsi Bitcoin, orang masih berpikir tidak masuk akal untuk mengatakan. Pada akhir dekade ini, masalah politik terpenting di dunia mungkin adalah apakah pemerintah yang bangkrut memiliki cukup Bitcoin untuk mendanai operasi mereka," ujar Srinivasan.
Selain peringatan tentang ancaman ruang kripto, Srinivasan tetap optimistis di industri kripto.
Advertisement