Liputan6.com, Jakarta Ripple Labs menentang permintaan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam pengajuan banding atas keputusan hakim federal yang menyatakan mata uang kripto bukanlah sekuritas ketika dijual ke publik.
Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (26/9/2023), Ripple pada meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York untuk menolak permintaan SEC. Perusahaan tersebut mengatakan agensi tersebut bergegas untuk mengajukan banding atas apa yang diklaimnya sebagai pertanyaan hukum yang berlaku untuk setiap kasus.
Ini melibatkan aset digital sementara postur prosedur faktual dan hukum dari tindakan penegakan SEC lainnya berbeda.
Advertisement
SEC memerlukan izin Torres untuk mengajukan banding atas keputusannya karena ini bukanlah keputusan akhir. Regulator juga berupaya untuk menunda gugatannya terhadap Ripple karena diduga menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar sementara banding masih menunggu keputusan.
Keputusan Torres dipuji secara luas sebagai kemenangan bagi industri kripto, yang menolak upaya untuk mengkategorikan aset digital sebagai sekuritas yang tunduk pada regulasi.
Dalam keputusannya pada 13 Juli 2023, Torres membedakan antara penjualan token XRP Ripple kepada investor institusi, yang menurutnya memenuhi ujian kontrak investasi berdasarkan undang-undang sekuritas federal, dan penjualan ke publik di bursa.
SEC mengatakan masalah ini sudah siap untuk segera ditinjau karena hasil akhirnya dapat mempengaruhi kasus-kasus lain yang melibatkan cryptocurrency, termasuk tuntutan serupa yang diajukan regulator terhadap Coinbase Global Inc dan Binance Holdings Ltd.
SEC mencatat hakim federal Manhattan lainnya, Jed Rakoff, secara eksplisit menolak pendekatan Torres dalam kasus SEC terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon, dan menemukan token Terra USD memang bisa menjadi jaminan ketika dijual ke investor ritel.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Tagihan Hukum Perusahaan Kripto Ripple Sentuh Rp 3 Triliun
Ripple memenangkan keputusan penting melawan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat/AS (SEC). Kemenangan tersebut memutuskan penjualan token XRP, bukan penawaran sekuritas.
Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (23/9/2023), setelah selesai menghadapi ini, Ripple Kini dihadapkan dengan tagihan hukum yang mencapai USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.408 per dolar AS).
CEO Ripple, Brad Garlinghouse menjelaskan tagihan hukum perusahaan yang dia patok lebih dari USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun pada Juli 2022 kini telah berkembang menjadi sekitar dua kali lipatnya.
Angka yang menakjubkan ini mencerminkan tingginya biaya litigasi dan fakta dunia kripto sedang berjuang hidup dan mati melawan SEC, yang ketuanya telah mengadopsi sikap bermusuhan tanpa henti terhadap industri ini.
Sementara itu, Ripple memandang Asia sebagai lingkungan yang lebih menguntungkan bagi rencana pertumbuhan perusahaan di masa depan.
Hal ini sudah menjadi hal yang umum di kalangan kripto di New York minggu ini karena para peserta konferensi berbicara dengan sedih tentang tempat-tempat seperti Singapura dan Korea, di mana acara-acara blockchain telah menarik banyak orang dan menerima dukungan dari pejabat terpilih.
Meskipun perusahaan-perusahaan AS seperti Coinbase dan Ripple telah menyarankan agar mereka merelokasi operasi mereka sepenuhnya untuk menghindari lingkungan peraturan yang tidak bersahabat, hal ini mungkin hanya sekedar isyarat.
Besarnya pasar AS dan peran New York sebagai ibu kota keuangan global bersama dengan ikatan pribadi para eksekutif mereka dengan negara tersebut menyebabkan tidak realistis bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk bangkit dan meninggalkan negara-negara tersebut.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Ripple Bakal Akuisisi Perusahaan Startup Spesialisasi Infrastruktur Kripto
Sebelumnya, perusahaan kripto Ripple mengumumkan pada Jumat, 8 September 2023 mereka akan mengakuisisi Fortress Trust, sebuah startup yang berspesialisasi dalam infrastruktur kripto.
Dilansir dari CNBC, Sabtu (9/9/2023), akuisisi ini akan memberi Ripple lisensi di Nevada dan memungkinkannya untuk memperluas melampaui inti pembayaran yang mendukung blockchain.
Didirikan pada 2021 oleh Scott Purcell, seorang pengusaha dengan latar belakang crowdfunding ekuitas dan utang, Fortress Trust bertujuan untuk membantu perusahaan besar berinteraksi dengan mata uang digital.
Purcell adalah mantan CEO Prime Trust, kustodian kripto yang ditutup setelah BitGo membatalkan kesepakatan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut.
Ripple terkenal karena perannya sebagai perusahaan pembayaran lintas batas. Perusahaan ini menggunakan sistem pesan berbasis blockchain, mirip dengan SWIFT, untuk menyetujui transaksi cepat antara jaringan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Perusahaan juga menggunakan XRP Coin, mata uang kripto yang sebagian besar dimilikinya dan terkait erat dengannya, untuk pembayaran lintas batas antara bank dan lembaga keuangan lainnya.
XRP tidak banyak bergerak dalam berita tersebut. Token tersebut sempat naik sekitar 0.4 persen dalam 24 jam terakhir.
Ripple Sempat Alami Kesulitan Beberapa Tahun Terakhir
Ripple sempat mengalami kesulitan dalam beberapa tahun terakhir, dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menargetkan perusahaan tersebut dengan tuntutan hukum yang menuduh XRP harus dianggap sebagai sekuritas.
Mitra Sebelumnya
Eksekutifnya juga dituduh menjual token senilai lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.381 per dolar AS) kepada investor dalam penawaran sekuritas ilegal.
Ripple sebelumnya telah bermitra dengan MoneyGram, yang menggunakan XRP dalam uji coba untuk melakukan transfer instan, menggunakan XRP sebagai mata uang “jembatan” untuk memindahkan dana tanpa memerlukan akun yang didanai sebelumnya.
Setelah gugatan tersebut, MoneyGram dan Ripple membatalkan kemitraan mereka pada Maret 2021.
Advertisement