Sukses

Firma Hukum Inggris akan Gugat Pendiri Proyek Kripto Onecoin

Para pengacara tersebut merencanakan gugatan class action di Pengadilan Tinggi Inggris.

Liputan6.com, Jakarta Mishcon de Reya, firma hukum elit Inggris yang pernah memiliki Putri Diana di antara klien terkenalnya, kini sedang mengajukan gugatan terhadap pendiri penipuan kripto terkenal Onecoin, Ruja Ignatova atau yang dikenal Cryptoqueen yang masih berstatus buron.

Para pengacara tersebut merencanakan gugatan class action di Pengadilan Tinggi Inggris. Mishcon berupaya memulihkan dana yang hilang oleh investor dalam skema Ponzi. Penggugat dapat mendaftar dengan dasar tanpa menang, tanpa biaya.

“Tuntutan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya ganti rugi sebagian bagi investor yang tertipu dan menderita kerugian sebagai akibatnya,” kata perwakilan Mishcon de Reya, Rhymal Persad, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (26/9/2023). 

Tuntutan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya ganti rugi sebagian bagi investor yang tertipu dan menderita kerugian sebagai akibatnya.

Diluncurkan pada 2014 oleh Ignatova, warga negara Jerman kelahiran Bulgaria dan mitra bisnisnya Karl Sebastian Greenwood, warga negara Swedia dan Inggris, Onecoin beroperasi sebagai struktur pemasaran berjenjang yang membujuk korban untuk memasukkan uang ke dalam mata uang kripto palsu dengan nama yang sama. .

Antara kuartal keempat 2014 dan kuartal keempat 2016 saja, operatornya berhasil meyakinkan setidaknya 3,5 juta orang di seluruh dunia untuk berinvestasi lebih dari USD 4 miliar atau setara Rp 61,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.412 per dolar AS). 

Saat Greenwood baru-baru ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Ignatova masih buron. Dia terakhir terlihat di depan umum enam tahun lalu. 

Onecoin, yang bisa dibilang merupakan penipuan terbesar dalam sejarah kripto, mengiklankan kripto yang tidak ada sebagai “Pembunuh Bitcoin,” menjanjikan keuntungan besar bagi mereka yang membelinya, meskipun nilainya ditentukan oleh para penipu. Mereka mengklaim koin tersebut diterbitkan di blockchain pribadi dan ditambang seperti mata uang kripto biasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendiri Onecoin Karl Sebastian Greenwood Dihukum 20 Tahun Penjara

Salah satu pendiri piramida kripto Onecoin, warga negara Inggris dan Swedia Karl Greenwood, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Amerika Serikat (AS). Greenwood adalah arsitek struktur pemasaran berjenjang penipuan dan menjabat sebagai distributor utama global Onecoin.

Melansir Bitcoin, Kamis (14/9/2023), Karl Sebastian Greenwood, salah satu tokoh kunci dalam skema Ponzi paling terkenal dalam sejarah kripto, Onecoin, akan menghabiskan dua dekade di penjara. Hukuman tersebut, yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Edgardo Ramos, diumumkan pada Selasa oleh Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams.

Greenwood ikut mendirikan Onecoin, yang berbasis di Sofia, Bulgaria dan mulai beroperasi pada 2014, bersama dengan Ruja Ignatova, seorang warga negara Jerman kelahiran Bulgaria yang dijuluki “Cryptoqueen yang hilang” karena dia masih menjadi buron. 

Onecoin memasarkan dan menjual mata uang kripto palsu dengan nama yang sama melalui jaringan pemasaran berjenjang (MLM) global.

Sebagai akibat dari aktivitas dan penafsiran keliru mereka, setidaknya 3,5 juta korban di seluruh dunia, termasuk dari AS, menginvestasikan USD 4 miliar dalam penipuan antara kuartal IV 2014 dan kuartal IV 2016 saja. Greenwood adalah distributor utama global Onecoin dan pemimpin jaringan MLM.

Anggota Onecoin menerima komisi karena merekrut orang lain untuk membeli paket kripto. Greenwood, warga negara Swedia dan Inggris, memperoleh 5 persen dari penjualan bulanan, diduga menghasilkan sekitar USD 300 juta yang harus ia bayar sebagai penyitaan selain hukuman penjara, sebuah siaran pers merinci.  

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

3 dari 3 halaman

Menipu Korban

"Sebagai pendiri dan pemimpin Onecoin, Karl Sebastian Greenwood menjalankan salah satu skema penipuan terbesar yang pernah dilakukan. Greenwood dan rekan konspiratornya, termasuk buronan Ruja Ignatova, menipu korban yang tidak menaruh curiga hingga miliaran dolar dengan janji 'revolusi keuangan' dan mengklaim bahwa Onecoin akan menjadi 'Pembunuh Bitcoin'," kata Jaksa AS Damian Williams.

Faktanya, koin yang dikeluarkan oleh piramida kripto tidak berharga dan nilainya ditentukan oleh penipu. Onecoin secara keliru mengklaim bahwa mereka ditambang seperti mata uang kripto yang sah dan transaksinya dicatat di blockchain pribadi.  

“Kami berharap hukuman panjang ini bergema di sektor keuangan dan menghalangi siapa pun yang tergoda untuk berbohong kepada investor dan mengeksploitasi ekosistem cryptocurrency melalui penipuan,” tutur Williams.

Sebastian Greenwood ditangkap pada Juli 2018, di kediamannya di pulau Koh Samui, Thailand. Dia diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan penipuan dan pencucian uang pada Oktober tahun yang sama. Pada Desember 2022, dia mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kawat dan pencucian uang di pengadilan federal Manhattan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.