Sukses

SEC Kembali Tunda Persetujuan ETF Bitcoin hingga 10 Januari 2024

SEC dalam pengajuannya 10 Januari 2024 akan menjadi hari terakhir untuk menunda permohonan Ark.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa kembali menunda keputusannya mengenai aplikasi ETF bitcoin dari dua perusahaan manajemen aset, sehingga menunda proses persetujuan potensial.

Dilansir dari Yahoo Finance, ditulis Sabtu (29/9/2023), badan pengawas tersebut menerima pengajuan dari Global X dan Ark Investment Management jauh sebelum tenggat waktu yang diamanatkan. 

Pengajuan ARK, yang merupakan permohonan bersama dengan 21Shares, akan jatuh tempo pada 11 November, dan batas waktu Global X ditetapkan pada 7 Oktober. Badan tersebut mencatat dalam pengajuannya 10 Januari 2024 akan menjadi hari terakhir untuk menunda permohonan Ark. 

SEC telah menunda sejumlah permohonan pada akhir Agustus karena lembaga tersebut menghadapi tekanan yang semakin besar untuk menyetujui berbagai produk ETF aset digital. 

SEC mengizinkan ETF yang melacak kontrak berjangka bitcoin, namun telah memblokir perusahaan untuk meluncurkan dana yang melacak bitcoin fisik. Badan tersebut juga telah menolak lebih dari 30 permohonan dana spot bitcoin sejak 2021 dengan alasan produk tersebut tidak aman bagi investor.

Tekanan untuk Menyetujui ETF Bitcoin

Keputusan SEC diambil ketika sekelompok anggota parlemen AS mengirim surat kepada Ketua SEC Gary Gensler mendesaknya untuk menyetujui sarana investasi pada 26 September.

Grayscale Investments memenangkan gugatan hukum terhadap SEC pada 29 Agustus, ketika Pengadilan Banding AS, Circuit dengan suara bulat memutuskan SEC harus meninjau tawaran perusahaan untuk mengubah Grayscale Bitcoin Trust menjadi ETF. 

Sementara investor merayakan kemenangan pengadilan, SEC membuktikan apa yang disebut “spotcoin” memiliki jalan panjang sebelum memasuki pasar.

Selain menunda pengajuan, SEC mengakui berbagai permohonan ETF aset digital lebih awal dari yang diharapkan, membuat beberapa orang bertanya-tanya apakah tindakan prematur tersebut terkait dengan antisipasi penutupan pemerintah.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SEC Tunda Keputusan Pengajuan ARK 21Shares Spot Bitcoin ETF

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS sekali lagi menunda pengambilan keputusan apakah akan menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa AS pertama yang berinvestasi langsung di Bitcoin.

Melansir Yahoo Finance, Rabu (27/9/2023), regulator sekuritas utama AS menunda pengajuan dari penerbit produk yang diperdagangkan di bursa kripto 21Shares dan ARK Investment Management Cathie Wood, menurut dokumen yang diposting di situs webnya pada Selasa.

Ini adalah ketiga kalinya regulator AS mengambil keputusan sejak ARK dan 21Shares pertama kali mengajukan peluncuran ETF pada April. SEC sekarang memiliki waktu hingga 10 Januari untuk membuat keputusan akhir.

Penundaan regulator terjadi lebih awal dari perkiraan para analis industri. Secara teknis, mereka memiliki waktu hingga 11 November untuk memutuskan apakah mereka akan menyetujui, menolak, atau menunda keputusan tersebut. Sejumlah emiten lain juga menunggu kabar, termasuk perusahaan kelas berat BlackRock Inc. dan Fidelity Investments.

"Saya terkejut mereka melakukan ini sedini mungkin pada ARK dan 21Shares. Asumsi saya adalah mereka khawatir terhadap penutupan pemerintah dan berusaha untuk mengatasi hal tersebut,” kata Analis ETF Bloomberg Intelligence James Seyffart.

Sementara itu, SEC juga menunda pengambilan keputusan mengenai pengajuan ETF Bitcoin spot Global X. Bitcoin sebagian besar tidak berubah pada USD 26,161 pada 18:52. di New York.

 

 

3 dari 4 halaman

Ketua SEC Sebut Kripto Penuh Penipuan, Penyalahgunaan, dan Pelanggaran

Sebelumnya, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Gary Gensler bersaksi di depan Komite Perbankan Senat, menyatakan bahwa kripto adalah bidang yang penuh dengan penipuan, penyalahgunaan, dan pelanggaran.

Dia juga menyatakan bahwa regulator sekuritas masih meninjau permohonan dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF).

Melansir Bitcoin, Gary Gensler angkat bicara soal cryptocurrency selama kesaksiannya di hadapan Komite Senat AS untuk Perbankan, Perumahan, dan Urusan Perkotaan pada Selasa.

Mengulangi pandangannya bahwa sebagian besar token kripto adalah sekuritas, Gensler mengatakan kepada anggota parlemen soal perantara kripto juga harus mematuhi undang-undang sekuritas.

“Tanpa berprasangka buruk pada satu token pun, sebagian besar token kripto kemungkinan besar memenuhi uji kontrak investasi. Mengingat sebagian besar token kripto tunduk pada undang-undang sekuritas, maka sebagian besar perantara kripto juga harus mematuhi undang-undang sekuritas," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Meninjau Keputusan

Dia mengaku, pihaknya telah berkecimpung di bidang keuangan selama 44 tahun sekarang dan belum pernah melihat bidang yang penuh dengan pelanggaran. Hanya saja kripto ini menakutkan.

"Saat ini, sayangnya, terdapat ketidakpatuhan yang signifikan dan ini adalah bidang yang penuh dengan penipuan, penyalahgunaan, dan pelanggaran," kata dia.

Senator Bill Hagerty (R-TN) bertanya kepada Gensler selama sidang apa yang perlu dilihat SEC dari emiten untuk menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) menyusul keputusan pengadilan baru-baru ini yang mendukung Grayscale Investments.

Pengadilan menemukan bahwa penolakan regulator sekuritas terhadap aplikasi ETF bitcoin spot Grayscale adalah “sewenang-wenang dan berubah-ubah.”

"Kami masih meninjau keputusan itu. Kami memiliki banyak pengajuan seputar produk yang diperdagangkan di bursa bitcoin, jadi bukan hanya produk yang Anda sebutkan saja, tetapi juga beberapa produk lainnya. Kami sedang meninjaunya dan saya menantikan rekomendasi staf," kata Ketua SEC.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini