Sukses

Paradigm Tuduh SEC Abaikan Aturan dalam Gugatan Binance

Paradigm menyatakan SEC mencoba memakai tuduhannya dalam pengaduan untuk mengubah undang-undang (UU).

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan modal ventura Paradigm mengkritik Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) karena mengabaikan prosedur pembuatan peraturan standar dalam tindakan hukum saat ini terhadap bursa Binance.

Paradigm menyatakan SEC mencoba menggunakan tuduhan dalam pengaduannya untuk mengubah undang-undang tanpa mengikuti proses pembuatan peraturan yang telah ditetapkan. Hal itu diungkapkan dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat, 29 September.

Melansir Cointelegraph, Sabtu (30/9/2023), Paradigm sangat yakin SEC melampaui batas peraturannya dan lebih lanjut menyatakan mereka sangat menentang taktik ini.

Pada Juni, SEC memulai tindakan hukum terhadap Binance, menuduhnya melakukan berbagai pelanggaran undang-undang sekuritas, seperti beroperasi tanpa registrasi yang diperlukan sebagai bursa, pialang-dealer, atau lembaga kliring. 

Paradigm juga menggarisbawahi SEC telah melakukan kasus serupa terhadap berbagai bursa mata uang kripto akhir-akhir ini dan menyuarakan kekhawatiran bahwa pendirian SEC secara mendasar dapat membentuk kembali pemahaman tentang hukum sekuritas dalam beberapa aspek penting.

Selain itu, Paradigm menyoroti kekhawatiran mengenai kekurangan penerapan tes Howey oleh SEC. SEC sering mengandalkan uji Howey  yang berasal dari kasus Mahkamah Agung AS pada 1946 yang melibatkan citrus groves untuk menentukan apakah transaksi memenuhi kriteria kontrak investasi dan termasuk dalam peraturan sekuritas.

Paradigm menegaskan, banyak aset yang secara aktif dipasarkan, dibeli, dan diperdagangkan berdasarkan prospek keuntungannya. Namun demikian, SEC secara konsisten mengecualikannya dari klasifikasi sekuritas.

Laporan singkat tersebut lebih lanjut menunjukkan contoh-contoh seperti emas, perak dan seni rupa, menggarisbawahi hanya memiliki potensi apresiasi nilai tidak secara inheren mengklasifikasikan penjualan mereka sebagai transaksi keamanan.

Koin USD (USDC) penerbit Circle baru-baru ini menjadi peserta dalam perselisihan hukum yang sedang berlangsung antara Binance dan SEC. Circle percaya SEC tidak boleh mengkategorikan stablecoin sebagai sekuritas.

Circle berpendapat bahwa aset ini tidak boleh dikategorikan sebagai sekuritas karena individu yang memperoleh stablecoin tidak melakukannya untuk memperoleh keuntungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendiri Ethereum Sebut Perusahaan Kripto Bakal Menang Lawan SEC

Sebelumnya, salah satu pendiri Ethereum Joseph Lubin menilai industri kripto akan menang lawan US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). Pernyataan itu ia sampaikan seiring SEC terus berselisih dengan perusahaan kripto di pengadilan terkait token kripto apakah dianggap sebagai sekuritas.

"Saya mengantisipasi, dengan teknologi sebelumnya antara lain internet, web, dan kriptografi, akan menang,” ujar Lubin kepada CNBC, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (15/9/2023).

Ia menuturkan, AS akan melihat protokol terdesentralisasi blockchain dan kripto akan selaras dengan filosofi Amerika Serikat (AS). “Saya pikir sebagian besar negara lain di dunia akan mengikutinya,” ujar dia.

Perusahaan kripto antara lain Binance, Coinbase dan Ripple sedang berselisih dan ajukan tuntutan kepada SEC yang menuduh mereka melanggar hukum.

SEC gugat Ripple dan salah satu pendirinya pada 2020 karena melanggar undang-undang sekuritas dengan jual kripto aslinya XRP tanpa terlebih dahulu mendaftarkan ke SEC.

Sementara itu, SEC menuduh Coinbase operasikan bursa dan broker tidak terdaftar pada Juni 2023. Pada bulan yang sama, Binance didakwa atas beberapa pelanggaran hukum sekuritas.

“Sebagian besar token kripto adalah sekuritas,” ujar Ketua SEC Gary Gensler dalam kesaksikan tertulis kepada Komite Jasa Keuangan DPR pada April.

“Gensler merasa banyak token adalah sekuritas, meski benar-benar perlu dibuktikan sebagai sekuritas. Dia tidak bisa begitu saja membuat pernyataan itu,” ujar Lubin.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 3 halaman

Dinilai sebagai Komoditas

Pada Maret 2023, kepada CNBC, Lubin menuturkan, ether seharusnya dipandang sebagai komoditas seperti minyak dunia. “Masyarakat membeli minyak dengan harapan mendapatkan untung, tutur dia.

“Saya berpegang teguh pada keyakinan saya eter adalah komoditas,” ia menambahkan.

Adapun pemimpin pemilik kripto membalas AS karena kurangnya kejelasan seputar peraturan kripto dan mengancam akan meninggalkan negara itu jika SEC terus menindak perusahaan kripto. Lubin menuturkan, banyak negara mengambil contoh dari Amerika Serikat.

“AS mempunyai pengaruh besar terhadap dunia melalui perantara keuangan dan perantara lainnya, dan teknologi protokol terdesentralisasi adalah tentang menentukan ukuran yang tepat dan hilangkan perantaran dalam banyak cara. AS juga mengutamakan pasar bebas, kapitalisme, kebebasan berpendapat,” ujar Lubin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini