Sukses

SEC Batalkan Gugatan kepada CEO Ripple Brad Garlinghouse

SEC sebelumnya mendakwa Ripple dan pendirinya terkait dengan penawaran dan penjualan XRP Coin milik Ripple

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah membatalkan gugatannya terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan salah satu pendiri Chris Larsen. Hal ini diungkap dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.

Pengacara SEC, Ripple, Garlinghouse, dan Larsen mengatakan telah ditetapkan dan disetujui tuntutan yang dituduhkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Penggugat terhadap Tergugat Bradley Garlinghouse dan Christian A. Larsen dengan ini ditolak seluruhnya, dengan prasangka dan tanpa biaya atau biaya kepada salah satu pihak.

SEC sebelumnya telah mendakwa kedua eksekutif tersebut karena membantu dan bersekongkol dalam pelanggaran sehubungan dengan penawaran dan penjualan XRP Coin milik Ripple dalam Penjualan Institusional.

Dalam sebuah surat kepada Hakim Distrik Analisa Torres pada Kamis, SEC memberi tahu pengadilan tentang ketentuan pembatalan klaim yang tertunda terhadap Garlinghouse dan Larsen.

"Pemberhentian sukarela ini meniadakan perlunya sidang terjadwal atas klaim ini dan memperdebatkan perintah penjadwalan tanggal 2 Oktober 2023,” kata SEC dalam suratnya kepada Hakim, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (20/10/2023).

Surat tersebut juga mengungkapkan SEC dan Ripple bermaksud untuk bertemu dan berunding mengenai kemungkinan jadwal pengarahan sehubungan dengan masalah yang tertunda dalam kasus ini untuk membahas solusi apa yang tepat terhadap Ripple atas pelanggaran Bagian 5 sehubungan dengan penjualan institusional XRP.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hakim AS Tolak Pengajuan Banding SEC Kepada Perusahaan Kripto Ripple

Sebelumnya diberitakan, seorang hakim AS menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk mengajukan banding terhadap Ripple terkait keputusan token digital XRP bukanlah sekuritas ketika dijual ke masyarakat umum.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (6/10/2023), Hakim federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusannya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan token XRP-nya, dengan mengatakan tidak ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat tentang temuannya.

Torres adalah hakim yang memutuskan pada Juli XRP hanya merupakan sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel dan memang mematuhi undang-undang sekuritas federal.

Keputusan awalnya dipuji sebagai kemenangan di dunia kripto, dan keputusannya untuk menolak banding SEC juga dirayakan oleh beberapa pelaku industri. 

Setelah pengumuman ini, saham perusahaan kripto termasuk Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), dan perusahaan pertambangan bitcoin, Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT) naik pada pembukaan Rabu antara 1 persen hingga 11 persen.

SEC dan ketuanya Gary Gensler telah berulang kali berargumen mata uang kripto tertentu adalah sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga AS, menggunakan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain industri besar.

 

3 dari 4 halaman

Ripple Komentari Pengajuan Banding dari SEC

Sebelumnya diberitakan, Ripple Labs menentang permintaan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam pengajuan banding atas keputusan hakim federal yang menyatakan mata uang kripto bukanlah sekuritas ketika dijual ke publik.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (26/9/2023), Ripple pada meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York untuk menolak permintaan SEC. Perusahaan tersebut mengatakan agensi tersebut bergegas untuk mengajukan banding atas apa yang diklaimnya sebagai pertanyaan hukum yang berlaku untuk setiap kasus.

Ini melibatkan aset digital sementara postur prosedur faktual dan hukum dari tindakan penegakan SEC lainnya berbeda. 

SEC memerlukan izin Torres untuk mengajukan banding atas keputusannya karena ini bukanlah keputusan akhir. Regulator juga berupaya untuk menunda gugatannya terhadap Ripple karena diduga menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar sementara banding masih menunggu keputusan.

Keputusan Torres dipuji secara luas sebagai kemenangan bagi industri kripto, yang menolak upaya untuk mengkategorikan aset digital sebagai sekuritas yang tunduk pada regulasi. 

Dalam keputusannya pada 13 Juli 2023, Torres membedakan antara penjualan token XRP Ripple kepada investor institusi, yang menurutnya memenuhi ujian kontrak investasi berdasarkan undang-undang sekuritas federal, dan penjualan ke publik di bursa.

SEC mengatakan masalah ini sudah siap untuk segera ditinjau karena hasil akhirnya dapat mempengaruhi kasus-kasus lain yang melibatkan cryptocurrency, termasuk tuntutan serupa yang diajukan regulator terhadap Coinbase Global Inc dan Binance Holdings Ltd.

SEC mencatat hakim federal Manhattan lainnya, Jed Rakoff, secara eksplisit menolak pendekatan Torres dalam kasus SEC terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon, dan menemukan token Terra USD memang bisa menjadi jaminan ketika dijual ke investor ritel.

 

4 dari 4 halaman

Tagihan Hukum Perusahaan Kripto Ripple Sentuh Rp 3 Triliun

Ripple memenangkan keputusan penting melawan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat/AS (SEC). Kemenangan tersebut memutuskan penjualan token XRP, bukan penawaran sekuritas.

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (23/9/2023), setelah selesai menghadapi ini, Ripple Kini dihadapkan dengan tagihan hukum yang mencapai USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.408 per dolar AS). 

CEO Ripple, Brad Garlinghouse menjelaskan tagihan hukum perusahaan yang dia patok lebih dari USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun pada Juli 2022 kini telah berkembang menjadi sekitar dua kali lipatnya.

Angka yang menakjubkan ini mencerminkan tingginya biaya litigasi dan fakta dunia kripto sedang berjuang hidup dan mati melawan SEC, yang ketuanya telah mengadopsi sikap bermusuhan tanpa henti terhadap industri ini.

Sementara itu, Ripple memandang Asia sebagai lingkungan yang lebih menguntungkan bagi rencana pertumbuhan perusahaan di masa depan. 

Hal ini sudah menjadi hal yang umum di kalangan kripto di New York minggu ini karena para peserta konferensi berbicara dengan sedih tentang tempat-tempat seperti Singapura dan Korea, di mana acara-acara blockchain telah menarik banyak orang dan menerima dukungan dari pejabat terpilih.

Meskipun perusahaan-perusahaan AS seperti Coinbase dan Ripple telah menyarankan agar mereka merelokasi operasi mereka sepenuhnya untuk menghindari lingkungan peraturan yang tidak bersahabat, hal ini mungkin hanya sekedar isyarat. 

Besarnya pasar AS dan peran New York sebagai ibu kota keuangan global bersama dengan ikatan pribadi para eksekutif mereka dengan negara tersebut menyebabkan tidak realistis bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk bangkit dan meninggalkan negara-negara tersebut. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini