Liputan6.com, Jakarta - Harga kripto milik Ripple, XRP Coin berhasil menguat sekitar 5 persen menyusul kemunduran bersejarah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dalam tuntutan hukumnya selama hampir 3 tahun terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan salah satu pendiri, Chris Larsen.
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (20/10/2023), XRP Coin diperdagangkan di kisaran USD 0,5081 atau setara Rp 8.059 (asumsi kurs Rp 15.863 per dolar AS), naik sekitar 5 persen dalam 24 jam terakhir.
Baca Juga
Meskipun begitu pergerakan harga ini tampak ringan dibandingkan dengan yang dicetak setelah putusan Hakim Analisa Torres pada 13 Juli, kenaikan XRP secara khusus membangun momentum seperti yang ditunjukkan dalam volume perdagangannya.
Advertisement
Berdasarkan data on-chain, volume perdagangan XRP telah melonjak 60 persen dalam 24 jam terakhir dengan daya tarik terbesar yang berkelanjutan selama beberapa jam terakhir sejak berita tentang penghentian biaya tersebut menyebar luas.
Secara keseluruhan, sekitar USD 1,78 miliar atau setara Rp 28,2 triliun telah diperdagangkan di bursa spot secara keseluruhan.
Tidak Memiliki Batasan Hukum
XRP saat ini tidak memiliki batasan hukum di Amerika Serikat dan oleh karena itu, tidak ada yang menghambat pertumbuhannya saat ini. Mata uang digital adalah satu-satunya altcoin di AS dengan kejelasan peraturan sebagai aset non sekuritas.
Diamankan melalui litigasi yang ekstensif, XRP telah mendapatkan kembali slotnya di bursa spot termasuk Coinbase dan Kraken, dan sebagian besar pusat likuiditas dan indeks mulai mengintegrasikannya kembali ke dalam kelompok mereka.
XRP berperan dalam pembayaran dan dengan perselisihan hukum yang menimpa perusahaan dan para eksekutifnya yang sekarang sudah selesai, lebih banyak perusahaan pembayaran arus utama mungkin mulai menggunakan mata uang digital untuk menggerakkan operasi mereka.
Fundamental yang mengesankan ini telah diproyeksikan sebagai dasar bagi XRP untuk menguji ulang target harga USD 1,00 dalam jangka menengah hingga panjang.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Batalkan Gugatan kepada CEO Ripple Brad Garlinghouse
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah membatalkan gugatannya terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan salah satu pendiri Chris Larsen. Hal ini diungkap dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York.
Pengacara SEC, Ripple, Garlinghouse, dan Larsen mengatakan telah ditetapkan dan disetujui tuntutan yang dituduhkan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Penggugat terhadap Tergugat Bradley Garlinghouse dan Christian A. Larsen dengan ini ditolak seluruhnya, dengan prasangka dan tanpa biaya atau biaya kepada salah satu pihak.
SEC sebelumnya telah mendakwa kedua eksekutif tersebut karena membantu dan bersekongkol dalam pelanggaran sehubungan dengan penawaran dan penjualan XRP Coin milik Ripple dalam Penjualan Institusional.
Dalam sebuah surat kepada Hakim Distrik Analisa Torres pada Kamis, SEC memberi tahu pengadilan tentang ketentuan pembatalan klaim yang tertunda terhadap Garlinghouse dan Larsen.
"Pemberhentian sukarela ini meniadakan perlunya sidang terjadwal atas klaim ini dan memperdebatkan perintah penjadwalan tanggal 2 Oktober 2023,” kata SEC dalam suratnya kepada Hakim, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (20/10/2023).
Surat tersebut juga mengungkapkan SEC dan Ripple bermaksud untuk bertemu dan berunding mengenai kemungkinan jadwal pengarahan sehubungan dengan masalah yang tertunda dalam kasus ini untuk membahas solusi apa yang tepat terhadap Ripple atas pelanggaran Bagian 5 sehubungan dengan penjualan institusional XRP.
Advertisement
Hakim AS Tolak Pengajuan Banding SEC Kepada Perusahaan Kripto Ripple
Sebelumnya diberitakan, seorang hakim AS menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk mengajukan banding terhadap Ripple terkait keputusan token digital XRP bukanlah sekuritas ketika dijual ke masyarakat umum.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (6/10/2023), Hakim federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusannya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan token XRP-nya, dengan mengatakan tidak ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat tentang temuannya.
Torres adalah hakim yang memutuskan pada Juli XRP hanya merupakan sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel dan memang mematuhi undang-undang sekuritas federal.
Keputusan awalnya dipuji sebagai kemenangan di dunia kripto, dan keputusannya untuk menolak banding SEC juga dirayakan oleh beberapa pelaku industri.
Setelah pengumuman ini, saham perusahaan kripto termasuk Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), dan perusahaan pertambangan bitcoin, Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT) naik pada pembukaan Rabu antara 1 persen hingga 11 persen.
SEC dan ketuanya Gary Gensler telah berulang kali berargumen mata uang kripto tertentu adalah sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga AS, menggunakan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain industri besar.
Ripple Komentari Pengajuan Banding dari SEC
Sebelumnya diberitakan, Ripple Labs menentang permintaan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam pengajuan banding atas keputusan hakim federal yang menyatakan mata uang kripto bukanlah sekuritas ketika dijual ke publik.
Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (26/9/2023), Ripple pada meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York untuk menolak permintaan SEC. Perusahaan tersebut mengatakan agensi tersebut bergegas untuk mengajukan banding atas apa yang diklaimnya sebagai pertanyaan hukum yang berlaku untuk setiap kasus.
Ini melibatkan aset digital sementara postur prosedur faktual dan hukum dari tindakan penegakan SEC lainnya berbeda.
SEC memerlukan izin Torres untuk mengajukan banding atas keputusannya karena ini bukanlah keputusan akhir. Regulator juga berupaya untuk menunda gugatannya terhadap Ripple karena diduga menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar sementara banding masih menunggu keputusan.
Keputusan Torres dipuji secara luas sebagai kemenangan bagi industri kripto, yang menolak upaya untuk mengkategorikan aset digital sebagai sekuritas yang tunduk pada regulasi.
Dalam keputusannya pada 13 Juli 2023, Torres membedakan antara penjualan token XRP Ripple kepada investor institusi, yang menurutnya memenuhi ujian kontrak investasi berdasarkan undang-undang sekuritas federal, dan penjualan ke publik di bursa.
SEC mengatakan masalah ini sudah siap untuk segera ditinjau karena hasil akhirnya dapat mempengaruhi kasus-kasus lain yang melibatkan cryptocurrency, termasuk tuntutan serupa yang diajukan regulator terhadap Coinbase Global Inc dan Binance Holdings Ltd.
SEC mencatat hakim federal Manhattan lainnya, Jed Rakoff, secara eksplisit menolak pendekatan Torres dalam kasus SEC terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon, dan menemukan token Terra USD memang bisa menjadi jaminan ketika dijual ke investor ritel.
Advertisement