Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Senin, (30/10/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat 1,60 persen dalam 24 jam dan 15,57 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini,harga bitcoin berada di level USD 34.672 atau setara Rp 551,6 juta (asumsi kurs Rp 15.910 per dolar AS).
Advertisement
Ethereum (ETH) turut menguat. ETH naik 1,59 persen sehari terakhir dan 9,17 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 28,73 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,97 persen dan 4,90 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 3,62 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona hijau. ADA naik 2,03 persen dalam 24 jam terakhir dan 13,45 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 4.728 per koin.
Adapun kripto Solana (SOL) kembali menguat. SOL terbang 3,79 persen dalam sehari dan 12,82 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 523.939 per koin.
XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP menguat 2,16 persen dalam 24 jam dan 7 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.878 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali menghijau. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 1,10 persen dan 14,09 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.111 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,27 triliun atau setara Rp 20.206 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Tangani 10 Pengajuan Produk ETF Bitcoin
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Gary Gensler mengungkapkan SEC tengah menangani 8 hingga 10 pengajuan produk yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin untuk dipertimbangkan mendapat izin.
Bitcoin telah menguat minggu ini di tengah spekulasi persetujuan SEC akan segera terjadi untuk dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) dipandang sebagai pendorong permintaan karena akan memungkinkan investor untuk mendapatkan paparan langsung terhadap mata uang kripto melalui produk yang terdaftar di bursa.
Hingga saat ini, SEC hanya menyetujui ETF yang terkait dengan kontrak berjangka bitcoin. Mata uang kripto terbesar di dunia ini terakhir turun 1,6 persen pada USD 33.958 atau setara Rp 540,8 juta (asumsi kurs Rp 15.927 per dolar AS), setelah naik hampir 14 persen sepanjang minggu ini.
“Mereka berpotensi datang ke komisi yang beranggotakan lima orang. Saya tidak akan berprasangka buruk terhadap mereka, tetapi saya tidak punya kepastian waktu. Mereka semua memiliki tanggal pengajuan yang berbeda-beda,” kata Gensler, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (27/10/2023).
Aplikasi ARK Invest milik Cathie Wood berada di garis depan. Periode komentar SEC selama 240 hari untuk permohonan tersebut berakhir pada 10 Januari 2024; regulator harus menolak atau menyetujuinya pada tanggal tersebut.
BlackRock, Bitwise, WisdomTree, Fidelity, dan Invesco adalah beberapa perusahaan lain dengan permohonan dana bitcoin yang tertunda di AS.
Antisipasi terhadap ETF Bitcoin telah meningkat setelah SEC memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan bahwa menolak permohonan dari Grayscale Investments untuk mengubah kepercayaan bitcoin yang ada menjadi ETF bitcoin spot adalah tindakan yang salah.
Advertisement
Harga Bitcoin Melambung, Dana Arus Masuk ke BTC Sentuh Rp 907,8 Miliar
Sebelumnya diberitakan, dana kripto global yang diperdagangkan secara publik mengalami peningkatan signifikan dalam modal segar lebih dari USD 61 juta atau setara Rp 971,5 miliar (asumsi kurs Rp 15.927 per dolar AS), sebanding dengan lebih dari 10 persen setoran bersih tahun ini ke dalam dana tersebut.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (27/10/2023), mayoritas aset, sekitar USD 57 juta atau setara Rp 907,8 miliar, disalurkan untuk investasi Bitcoin (BTC), didorong oleh meningkatnya permintaan investor terhadap ETF spot Bitcoin di Amerika Serikat.
Ini terjadi ketika Bitcoin melonjak melewati USD 35.000 atau setara Rp 557,4 juta untuk pertama kalinya sejak Mei tahun lalu. Kegembiraan seputar potensi persetujuan ETF kemungkinan besar memicu lonjakan tersebut, dengan ticker Bitcoin iShares BlackRock dilaporkan terdaftar di Depository Trust & Clearing Corporation (DTCC).
Sumber terbesar arus masuk ini adalah Jerman dan Kanada, dengan ETC Group Jerman menerima USD 24,3 juta atau setara Rp 387 miliar dan Purpose Investments Kanada menerima USD 10,9 juta atau setara Rp 173,6 miliar.
Selain itu, 21Shares AG mengambil sekitar USD 11,8 juta atau setara Rp 187,9 miliar. Sementara itu, Pengadilan Banding Amerika Serikat telah mengarahkan SEC untuk mempertimbangkan kembali penerapan ETF Bitcoin Grayscale, sehingga meningkatkan persaingan di antara perusahaan-perusahaan terkemuka yang berharap untuk meluncurkan ETF Bitcoin spot.
Australia Ingin Pertukaran Kripto Punya Lisensi Jasa Keuangan
Sebelumnya diberitakan, pertukaran cryptocurrency yang beroperasi di Australia akan diharuskan memiliki lisensi layanan keuangan yang dikeluarkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia.
Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (26/10/2023), persyaratan ini sesuai proposal yang dilaporkan diajukan oleh pemerintah Australia. Selain itu, hanya pertukaran kripto yang memiliki lebih dari USD 3.2 juta atau setara Rp 50,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.896 per dolar AS) yang perlu mendapatkan izin dari regulator sektor jasa keuangan negara tersebut.
Berdasarkan laporan Bloomberg, otoritas Australia yakin penerapan persyaratan ini tidak hanya akan membantu melindungi konsumen tetapi juga akan berperan dalam mendukung pertumbuhan pasar aset digital.
Laporan tersebut menambahkan pemerintah Australia memperkirakan rancangan undang-undang tersebut akan siap pada 2024. Setelah rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang, pertukaran kripto akan diberikan masa tenggang dua belas bulan untuk mematuhi aturan baru.
Mengikuti Tren Global
Sementara itu, dalam dokumen yang dirilis pada 16 Oktober oleh Departemen Keuangan Australia, pemerintah mengakui aturan yang diusulkan untuk pertukaran kripto didasarkan pada undang-undang yang saat ini mengatur industri jasa keuangan.
Menurut laporan tersebut, usulan yang dibuat oleh otoritas Australia berkaitan dengan standar hak asuh dan transaksi. Mereka juga membahas kewajiban bursa dalam hal staking dan perdagangan.
Advertisement