Sukses

Senator AS Minta Departemen Hakim AS Tuntut Binance dan Tether

Tuntutan ini berdasarkan tuduhan kedua platform kripto tersebut yang digunakan untuk mendanai Hamas.

Liputan6.com, Jakarta Dua anggota parlemen AS, Cynthia Lummis dan French Hill telah meminta Departemen Kehakiman AS (DOJ) untuk mempertimbangkan tuntutan pidana terhadap Binance dan Tether, dengan tuduhan kedua platform kripto tersebut digunakan untuk mendanai Hamas. 

Lummis menyoroti perlunya penyelidik federal untuk menindak pelaku kejahatan di bidang aset kripto setelah muncul laporan yang menunjukkan Hamas menggunakan aset kripto untuk mendanai perang mereka di Israel. 

“Kami mendesak Departemen Kehakiman untuk mengevaluasi secara hati-hati sejauh mana Binance dan Tether memberikan dukungan material dan sumber daya untuk mendukung terorisme melalui pelanggaran undang-undang sanksi yang berlaku dan Undang-Undang Kerahasiaan Bank,” kata Lummis, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis  (2/11/2023).

Lummis menambahkan dalam hal keuangan gelap, kripto bukanlah musuh pelaku kejahatanlah yang menjadi musuhnya. 

Surat tersebut mengutip artikel yang diterbitkan oleh Wall Street Journal pada 10 Oktober yang menyatakan Hamas, Jihad Islam Palestina, dan Hizbullah telah menerima pendanaan kripto sejak Agustus 2021. 

Meskipun mengakui tingkat pendanaan yang dilaporkan dalam artikel tersebut kemungkinan besar tidak akurat, Para anggota parlemen percaya Departemen Kehakiman tetap harus meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan jika mereka terbukti memfasilitasi aktivitas terlarang.

Minggu ini, perusahaan analisis blockchain Elliptic mengklarifikasi tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Hamas telah menerima sumbangan kripto dalam jumlah besar. Perusahaan tersebut menambahkan data yang diberikannya telah disalahartikan.

Surat tersebut selanjutnya menggambarkan Binance sebagai platform kripto yang tidak diatur yang berbasis di Seychelles dan Kepulauan Cayman yang secara historis dikaitkan dengan aktivitas terlarang, mencatat perusahaan tersebut konon menjadi subjek investigasi Departemen Kehakiman saat ini.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.