Sukses

UBS Izinkan Klien di Hong Kong Perdagangkan ETF Kripto

Hanya klien dengan aset yang dapat diinvestasikan lebih dari USD 2 juta atau setara Rp 31,3 miliar yang dapat memperdagangkan ETF di UBS.

Liputan6.com, Jakarta - UBS Group AG, manajer kekayaan Swiss terbesar, akan mengizinkan kliennya di platform Hong Kong untuk memperdagangkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) terkait kripto mulai Jumat, 10 November 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (13/11/2023), tiga ETF kripto yang disahkan oleh Securities and Futures Commission Hong Kong (SFC) yaitu Samsung Bitcoin Futures Active ETF, CSOP Bitcoin Futures ETF, dan CSOP Ether Futures ETF akan tersedia di UBS Hong Kong.

Hanya klien dengan aset yang dapat diinvestasikan lebih dari USD 2 juta atau setara Rp 31,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS) yang dapat memperdagangkan ETF melalui UBS Hong Kong.

Hong Kong memperkenalkan rezim peraturan aset digitalnya pada 1 Juni 2023, yang memungkinkan platform perdagangan kripto berlisensi untuk melayani investor ritel. Hong Kong sebelumnya telah mengumumkan ambisinya untuk menjadi pusat kripto global, meskipun ada larangan perdagangan kripto di Tiongkok daratan.

Namun, otoritas Hong Kong memperketat sikap peraturan mereka terhadap kripto, menyusul kasus penipuan senilai USD 180 juta atau setara Rp 2,8 triliun di bursa kripto JPEX.

Dua regulator keuangan Hong Kong mengeluarkan peringatan bersama pada 23 Oktober yang menunjuk pada risiko produk aset virtual yang kompleks terhadap investor ritel. 

Mereka menyarankan perantara untuk hanya menjual aset tersebut kepada investor profesional yang memiliki kekayaan bersih untuk menutupi kerugian finansial.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bank Asal Swiss SEBA Bank Kantongi Izin Layanan Kripto di Hong Kong

Sebelumnya diberitakan, bank kripto terkemuka SEBA Bank telah mengumumkan cabangnya di Hong Kong telah menerima persetujuan dari Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) untuk menawarkan layanan terkait kripto. 

Dengan persetujuan lisensi dari SFC ini, SEBA Bank telah menambahkan Hong Kong ke dalam persetujuan yang ada dari Swiss dan Abu Dhabi. 

Menurut pengumuman yang dibuat oleh SEBA Bank, lisensi tersebut memungkinkan SEBA Hong Kong untuk memperdagangkan dan mendistribusikan semua sekuritas, termasuk aset kripto seperti derivatif OTC dan produk terstruktur. 

SFC juga telah memberikan izin kepada bank kripto untuk memberikan saran mengenai sekuritas dan mata uang kripto, serta manajemen aset untuk sekuritas tradisional dan akun opsional dalam mata uang kripto.

Anggota Dewan Eksekutif SEBA Bank APAC, Amy Yu mengatakan melayani nasabah APAC selalu menjadi bagian integral dari DNA SEBA Bank. 

“Posisi kawasan ini di garis depan keuangan, perdagangan. inovasi telah lama menjadi daya tarik bagi kami,” kata Yu, dikutip dari Coinmarketcap, Sabtu (11/11/2023). 

SEBA Bank berekspansi ke Hong Kong dengan kantor baru tak lama setelah otoritas Hong Kong merilis serangkaian pernyataan kebijakan mengenai mata uang kripto pada November tahun lalu, dan mengumumkan mereka akan kembali melayani perusahaan yang berfokus pada kripto di wilayah administratif khusus Tiongkok. 

Saat ini, SEBA Bank menyediakan layanan terkait kripto di seluruh dunia dari kantor teregulasinya di Swiss, Abu Dhabi, dan Hong Kong.  

Bulan lalu, SFC memperbarui panduannya mengenai aktivitas terkait mata uang kripto untuk perantara dengan dua langkah perlindungan investor tambahan. Wilayah administratif khusus secara resmi meluncurkan rezim lisensi untuk platform perdagangan kripto pada Juni, memungkinkan pertukaran kripto berlisensi untuk menawarkan layanan kripto individual.

 

3 dari 4 halaman

Regulator Global Sebut Bank Harus Ungkap Eksposur Kripto pada 2025

Sebelumnya diberitakan, rancangan terbaru panduan yang diterbitkan oleh pembuat standar internasional Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan mengharuskan bank mengungkapkan informasi kuantitatif dan kualitatif tentang aktivitas kripto.

Rencana tersebut menambah persyaratan modal besar dan kuat yang telah diberlakukan oleh komite untuk mencegah bank memegang kripto yang tidak didukung seperti bitcoin (BTC) dan ether (ETH) menyusul gejolak yang mempengaruhi pemberi pinjaman terkait kripto seperti Signature Bank dan Silicon Valley Bank.

Berdasarkan proposal tersebut, yang akan berlaku pada 2025, bank akan diminta untuk mengungkapkan informasi kualitatif tentang aktivitas mereka terkait dengan aset kripto dan informasi kuantitatif mengenai eksposur terhadap aset kripto.Tak hanya itu, bank juga harus mengungkapkan persyaratan modal dan likuiditas terkait kripto.

“Format pengungkapan yang umum akan mendukung penerapan disiplin pasar dan membantu mengurangi asimetri informasi antara bank dan pelaku pasar,” kata Komite Basel, dikutip dari CoinDesk, Rabu (8/11/2023).

Rencana tersebut telah disetujui dua minggu lalu oleh komite tersebut, yang menetapkan norma bagi pemberi pinjaman keuangan tradisional yang dirancang untuk menghindari terulangnya krisis keuangan pada 2008, dan terbuka untuk konsultasi hingga Januari 2024.

 

 

4 dari 4 halaman

Hakim AS Tolak Pengajuan Banding SEC Kepada Perusahaan Kripto Ripple

Sebelumnya diberitakan, seorang hakim AS menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) untuk mengajukan banding terhadap Ripple terkait keputusan token digital XRP bukanlah sekuritas ketika dijual ke masyarakat umum.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (6/10/2023), Hakim federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusannya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs dan token XRP-nya, dengan mengatakan tidak ada dasar substansial untuk perbedaan pendapat tentang temuannya.

Torres adalah hakim yang memutuskan pada Juli XRP hanya merupakan sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel dan memang mematuhi undang-undang sekuritas federal.

Keputusan awalnya dipuji sebagai kemenangan di dunia kripto, dan keputusannya untuk menolak banding SEC juga dirayakan oleh beberapa pelaku industri. 

Setelah pengumuman ini, saham perusahaan kripto termasuk Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), dan perusahaan pertambangan bitcoin, Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT) naik pada pembukaan Rabu antara 1 persen hingga 11 persen.

SEC dan ketuanya Gary Gensler telah berulang kali berargumen mata uang kripto tertentu adalah sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga AS, menggunakan pernyataan tersebut sebagai dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain industri besar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini