Liputan6.com, Jakarta Pertukaran mata uang kripto AS, Coinbase, baru-baru ini terkena denda melebihi USD 11.000 oleh pengadilan Rusia. Denda tersebut berasal dari penolakan bursa kripto untuk mematuhi undang-undang yang mewajibkan perusahaan asing untuk melokalisasi data masing-masing pengguna atau pelanggan Rusia.
Melansir Bitcoin, Sabtu (18/11/2023), pengadilan di Rusia baru-baru ini mengenakan denda lebih dari USD 11,000 pada bursa mata uang kripto AS, Coinbase.
Baca Juga
Pengadilan mengatakan denda tersebut berkaitan dengan dugaan penolakan Coinbase untuk melokalisasi data warga negara Rusia yang menggunakan platform pertukaran kripto.
Advertisement
Menurut laporan dari salah satu media online, ketidakpatuhan Coinbase terhadap peraturan data Rusia berarti pertukaran kripto bersalah atas pelanggaran administratif.
Sebagaimana dicatat dalam laporan tersebut, AIDA International juga didenda serupa karena menolak mematuhi peraturan data baru di negara tersebut.
Sejak akhir Mei, Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi dan Media Massa atau Roskomnadzor (RZN) telah mewajibkan perusahaan asing untuk melokalisasi database pengguna Rusia. Lebih dari 600 perwakilan perusahaan asing diyakini telah memenuhi persyaratan tersebut.
Beberapa perusahaan raksasa global termasuk Spotify, Apple, Whatsapp, Match Group (yang memiliki Tinder), dan Airbnb telah dikenakan sanksi karena melanggar persyaratan tersebut.
Undang-undang lokalisasi data yang disahkan pada 2014 dipandang oleh beberapa penentang Presiden Vladimir Putin sebagai senjata yang digunakan Rusia untuk melawan sebagian besar organisasi Barat.
Namun, menurut laporan lokal, Telegram Messenger, aplikasi media sosial yang didirikan oleh pengusaha kelahiran Rusia Pavel Durov, juga dikenakan denda.
Pada Agustus, Zoom Video Communications, yang didirikan pada 2011 oleh pengusaha miliarder Tiongkok-Amerika Eric S Yuan, didenda lebih dari USD 167.000 karena berulang kali menolak melokalisasi data pengguna Rusia.