Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Kamis, (23/11/2023). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat 2,40 persen dalam 24 jam, tetapi masih melemah 0,87 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 37.448 atau setara Rp 586,3 juta (asumsi kurs Rp 15.657 per dolar AS).
Advertisement
Ethereum (ETH) turut menguat. ETH naik 5,46 persen sehari terakhir dan 0,60 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 32,3 juta per koin.Â
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB tumbuh 2,16 persen, tetapi masih melemah 6,60 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 3,69 juta per koin.Â
Kemudian kripto Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA terbang 4,38 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,59 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.966 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali perkasa. SOL naik 9,73 persen dalam sehari, tetapi masih melemah 11,60 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 907.265 per koin.Â
XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP menguat 4,02 persen dalam 24 jam, tetapi masih melemah 5,46 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 9.617 per koin.Â
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 6,16 persen, tetapi masih menguat 0,80 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.132 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,43 triliun atau setara Rp 22.387 triliun.Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kreator NFT Mengaku Bersalah Terkait Kasus Penipuan, Hadapi Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, pendiri koleksi Non Fungible Token (NFT ) Mutant Ape Planet, Aurelien Michel yang berusia 25 tahun, telah mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kawat terkait kasus penipuan NFT. Michel sekarang menghadapi hukuman lima tahun penjara federal.
Dilansir dari Coinmarketcap, Senin (20/11/2023), ini merupakan hukuman pertama dalam sejarah AS soal penipuan NFT. Michel menghadapi tuduhan berkonspirasi melakukan penipuan kawat, menipu pemegang Mutant Ape NFT hampir USD 3 juta atau setara Rp 46,5 miliat (asumsi kurs Rp 15.516 per dolar AS).
Skema penipuan kawat ini melibatkan pelaksanaan "penarikan permadani", di mana pencipta menjual NFT dengan janji palsu, hanya untuk meninggalkan proyek dan melarikan diri dengan dana investor.Â
Michel secara eksplisit mengakui telah menarik permadani pemegang koleksi NFT Mutant Ape Planet, dengan menyatakan komunitas tersebut telah menjadi terlalu sulit diatur.Â
Penyelidik Crypto Zachxbt juga mengungkapkan dompet Aurelien Michel terlibat dalam dua penarikan permadani NFT lainnya, Fashion Ape NFT dan Crazy Camels, yang masing-masing menipu USD 1,1 juta atau setara Rp 17 miliar dan USD 1,6 juta atau setara Rp 24,8 miliar dari investor.
Michel dan setuju untuk membayar denda USD 1,4 juta atau setara Rp 21,7 miliar. Pengakuan bersalahnya menekankan komitmen pemerintah AS untuk mengatasi aktivitas penipuan di sektor aset digital yang berkembang pesat.
Â
Advertisement
JPMorgan Targetkan Transaksi Harian Kripto JPM Coin Capai Rp 156,6 Triliun
Sebelumnya diberitakan, salah satu bank investasi terbesar di dunia, JPMorgan, telah mulai menetapkan target ambisius untuk token kriptonya, JPM Coin yaitu transaksi harian senilai USD 10 miliar atau setara Rp 155,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.561 per dolar AS).
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (17/11/2023), kepala Global Pembayaran Lembaga Keuangan JPMorgan, Umar Farooq mengklaim target ini bisa dicapai setelah peluncuran sistem pembayaran otomatis dengan JPM Coin.
Farooq menyatakan JPM Coin saat ini memproses sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 15,5 triliun transaksi harian, dia memperkirakan pertumbuhan signifikan antara lima hingga sepuluh kali lipat dalam satu hingga dua tahun ke depan.Â
JPM Coin memfasilitasi pembayaran dalam dolar AS dan Euro untuk klien korporat melalui jaringan Blockchain pribadi. Meskipun ini adalah salah satu dari beberapa aplikasi operasional Blockchain oleh bank besar, ini masih mewakili porsi kecil dibandingkan dengan USD 10 triliun transaksi harian yang diproses oleh JPMorgan.
Pendukung teknologi Blockchain berpendapat bahwa dibandingkan dengan teknologi yang ada, Blockchain dapat menyediakan pembayaran instan dengan biaya lebih rendah.Â
Namun, skalabilitas buku besar digital belum teruji pada skala yang sama dengan jaringan pembayaran tradisional. Oleh karena itu, kemungkinan prediksi ini tidak menjadi kenyataan juga ada. JPMorgan sudah mulai menggunakan JPM Coin secara efektif di berbagai aplikasi.Â
Raksasa perbankan investasi ini baru-baru ini mengambil langkah lebih lanjut dalam bidang ini dengan memperkenalkan fitur pembayaran yang dapat diprogram untuk sistem pembayaran yang didukung Blockchain, Onyx dan JPM Coin.Â
Perkembangan ini memungkinkan pelanggan untuk mengotomatiskan pembayaran mereka dan memprogram sistem untuk memenuhi kewajiban keuangan seperti pembayaran yang telah jatuh tempo dan margin call.
Â
Hong Kong Keluarkan Aturan untuk Tokenisasi Aset
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) telah mengeluarkan dua surat edaran untuk mengatur tokenisasi aset digital. Ini dilakukan SFC seiring dengan meningkatnya tokenisasi aset digital dan sebagai perlindungan.
Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (17/11/2023), surat edaran tersebut memberikan instruksi kepada perantara yang berpartisipasi dalam aktivitas sekuritas yang diberi token dan menguraikan kriteria untuk melakukan tokenisasi produk investasi yang disahkan oleh SFC.
SFC menganggap sekuritas yang diberi token sebagai sekuritas tradisional dengan lapisan tokenisasi. Oleh karena itu, persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku pada pasar sekuritas konvensional juga berlaku pada sekuritas yang diberi token.
Regulator menetapkan penawaran sekuritas yang diberi token harus mematuhi Rezim Prospektus Ordonansi Perusahaan dan Ordonansi Sekuritas dan Kontrak Berjangka mengenai penawaran investasi.Â
Selain itu, perantara yang memberikan saran mengenai sekuritas yang diberi token, mengelola dana yang diberi token, dan memfasilitasi perdagangan pasar sekunder pada platform perdagangan aset virtual dan kripto harus mematuhi persyaratan perilaku yang ada untuk aktivitas terkait sekuritas.
Panduan baru-baru ini dari regulator bertepatan dengan eksplorasi tokenisasi di Hong Kong. Pada Februari, Otoritas Moneter Hong Kong menerbitkan obligasi ramah lingkungan (green bond) yang diberi token dan mengumpulkan dana sekitar USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.646 per dolar AS).
Surat edaran tersebut juga menyatakan platform perdagangan yang memiliki lisensi harus menetapkan pengaturan kompensasi yang disetujui SFC untuk melindungi dari potensi kehilangan token keamanan.Â
Sebagai ilustrasi, operator platform perdagangan mata uang kripto dapat menunjukkan penerapan tindakan perlindungan seperti pembatasan transfer atau memasukkan daftar putih untuk memastikan keamanan sekuritas yang diberi token.
Advertisement