Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan di Montenegro mengatakan pada Jumat, 24 November 2023 telah menyetujui ekstradisi pengusaha cryptocurrency Do Kwon. Namun, belum diketahui Do Kwon akan diekstradisi ke Korea Selatan atau Amerika Serikat (AS), mengingat kedua negara tersebut menginginkan Kwon.
Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (27/11/2023), Do Kwon, yang didakwa di AS melakukan penipuan bernilai miliaran dolar, dan sekutunya dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada Juni karena menggunakan paspor palsu.
Baca Juga
Polisi mengatakan setelah menangkap mereka, mereka menemukan paspor Kosta Rika yang sudah direkayasa, satu set paspor Belgia terpisah, komputer laptop dan perangkat lain di bagasi mereka.
Advertisement
Pada sidang Mei, para terdakwa membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa Montenegro. Pengacara Kwon tidak segera menanggapi permintaan komentar ketika dakwaan AS diumumkan, tetapi juru bicara perusahaan yang ia dirikan, Terraform Labs, mengatakan pada Juli pihaknya akan melawan tuduhan AS yang salah arah dan sangat cacat.
Pengadilan Tinggi di ibu kota Montenegro, Podgorica, mengatakan pada Jumat Do Kwon telah setuju untuk diekstradisi ke Korea Selatan berdasarkan prosedur yang singkat, tetapi menteri kehakiman akan mengambil keputusan akhir karena banyak negara telah meminta penyerahannya.
Berkewarganegaraan Korea Selatan, Kwon adalah mantan CEO Terraform Labs yang berbasis di Korea Selatan, perusahaan di balik stablecoin TerraUSD yang runtuh pada Mei 2022, mengguncang pasar mata uang kripto.
Dia ditahan pada akhir Maret bersama Han Chang-joon, mantan petugas keuangan Terraform Labs, saat mereka mencoba menaiki penerbangan ke Dubai dari Podgorica.
Setelah penangkapan Kwon, Pengadilan Distrik AS di Manhattan mengumumkan delapan dakwaan terhadapnya atas penipuan sekuritas, penipuan kawat, penipuan komoditas, dan konspirasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Diduga Bersekongkol dengan CEO Terra Do Kwon, SEC Awasi Perusahaan Kripto Ini
Sebelumnya diberitakan, Jump Crypto, salah satu segmen dari grup Jump Trading, saat ini menghadapi pengawasan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi dengan mantan CEO Terraform Labs, Do Kwon.
Dilansir dari Yahoo Finance, ditulis Minggu (12/11/2023), penyelidikan SEC difokuskan pada apakah Jump Crypto menandatangani perjanjian pada Mei 2021 untuk menstabilkan pasak Terra USD (UST) terhadap dolar AS dengan mengakuisisi stablecoin algoritmik dalam jumlah besar.
Selama pernyataan baru-baru ini, Kanav Kariya, Presiden Jump Crypto, memilih untuk menegaskan amandemen kelima, menolak untuk menanggapi pertanyaan mengenai pengaturan tersebut.
Kutipan dari pernyataan tersebut, yang dibagikan oleh informan dari Terra yang dikenal dengan FatMan, mengungkapkan penyelidikan aktif SEC terhadap masalah tersebut.
Laporan sebelumnya pada Februari mengidentifikasi Jump sebagai perusahaan perdagangan yang dirahasiakan yang dikutip dalam dakwaan SEC terhadap Terraform Labs dan Do Kwon.
Perjanjian pembuatan pasar yang diklaim memungkinkan Jump menghasilkan keuntungan lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS) dengan mengakuisisi token LUNA (sekarang LUNC) yang didiskon besar-besaran untuk mendukung nilai UST.
Jump diduga membeli LUNA dengan harga USD 0,40 atau setara Rp 6.277pada saat nilai pasarnya melebihi USD 90 atau setara Rp 1,4 juta per token. Jump Crypto memegang peran penting dalam ekosistem Terra, berpartisipasi dalam proposal tata kelola dan berinvestasi di jembatan lintas rantai.
Kanav Kariya juga bertugas di dewan Luna Foundation Guard (LFG), mengawasi cadangan Terra. Investigasi SEC menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran dalam ekosistem Terra dan implikasi yang lebih luas terhadap aktivitas Jump Crypto di pasar mata uang kripto.
Advertisement
Mantan Bos Kripto Terra Do Kwon Akui Palsukan Volume Perdagangan
Sebelumnya diberitakan, Mantan bos kripto perusahaan Terra Labs, Do Kwon, mengaku memalsukan volume perdagangan, menurut dokumen pengadilan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Pengajuan SEC pada 22 September menunjukkan pertukaran pesan teks antara Do Kwon dan Daniel Chin, pendiri aplikasi pembayaran Chai, di mana Do Kwon mengatakan kepadanya hanya bisa membuat transaksi palsu yang terlihat nyata yang akan menghasilkan biaya.
Chai bermitra dengan Terra Do Kwon untuk mempercepat pembayaran. Namun tahun lalu, Terra bangkrut dan kini SEC menuduh Do Kwon melakukan penipuan.
Dalam gugatan SEC terhadap Terra, agensi tersebut menuduh kemitraan tersebut tidak seperti yang dipasarkan kepada pengguna dan Terra tidak pernah menggantikan sistem pembayaran Chai.
Tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang besar mengingat pendiri Chai, Daniel Shin, juga mendirikan Terraform bersama Kwon pada 2018.
Dalam sebuah pernyataan di Twitter, CEO Terraform Labs Chris Amani menolak pesan teks yang bocor itu dan menyebutnya tidak memberatkan.
"Ini adalah percakapan pribadi, tentang perlunya meningkatkan validator untuk memastikan keamanan rantai. Di banyak rantai kosmos saat ini, hal itu dilakukan melalui imbalan inflasi. Terra hanya mengandalkan biaya sehingga mereka membutuhkan cara lain untuk melakukannya,” kata Amani, dikutip dari Decrypt, Selasa (3/10/2023).
Pada 2019, Terra mengumumkan kemitraannya dengan Chai, menulis dalam postingan blog mereka akan membangun kembali tumpukan pembayaran di blockchain untuk menyederhanakan sistem pembayaran lama dan memberikan biaya transaksi dengan harga diskon kepada pedagang.
CEO Terra Do Kwon Bakal Hadapi Tuntutan SEC
Sebelumnya diberitakan, Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon harus menghadapi tuduhan penipuan yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), hakim federal di Manhattan memutuskan pada Senin, 31 Juli 2023.
Kwon dan Terraform Labs berada di belakang dua cryptocurrency yang ledakannya mengguncang pasar kripto di seluruh dunia tahun lalu.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (3/8/2023), hakim Distrik AS Jed Rakoff menolak mosi mereka untuk menolak tuduhan mereka menipu investor dan menjual aset digital bernilai miliaran dolar yang merupakan sekuritas yang tidak terdaftar.
TerraUSD, stablecoin algoritmik yang seharusnya mempertahankan pasak 1 banding 1 terhadap dolar AS, memperoleh nilainya melalui token berpasangan lain yang disebut Luna.
Kedua token kehilangan hampir semua nilainya ketika TerraUSD, juga dikenal sebagai UST, tergelincir di bawah patokan dolar 1:1 pada Mei 2022. Sebelum keruntuhannya, TerraUSD memiliki kapitalisasi pasar lebih dari USD 18,5 miliar atau setara Rp 279 triliun (asumsi kurs Rp 15.098 per dolar AS) dan merupakan mata uang kripto terbesar ke 10.
Menurut keluhan SEC, Terraform Labs dan Do Kwon menyesatkan investor tentang stabilitas UST, dan mengklaim token kripto perusahaan akan meningkat nilainya. Regulator dapat menindaklanjuti tuduhan tersebut, tulis Rakoff dalam keputusan tersebut.
Rakoff juga tidak setuju dengan pendekatan yang diambil hakim lain dalam kasus Ripple Labs baru-baru ini. Dalam keputusan tersebut, Hakim Distrik AS Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan XRP Ripple di bursa mata uang kripto publik bukanlah penawaran sekuritas, sebagian karena pembeli tidak mengetahui apakah dana mereka masuk ke Ripple atau pihak ketiga.
Pengacara SEC dalam kasus Terraform Labs mengatakan keputusan Torres salah diputuskan dan staf SEC sedang mencari cara untuk meninjaunya kembali.
Advertisement