Liputan6.com, Jakarta Kantor Perpajakan Australia (ATO) telah memberikan kejelasan tentang perlakuan pajak keuntungan modal (CGT) terhadap aktivitas keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan pembungkusan token kripto untuk individu.
Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (19/11/2023), pedoman ATO baru-baru ini menegaskan kembali niatnya untuk mengenakan pajak kepada warga Australia atas keuntungan modal.
Baca Juga
Token wrapped, seperti Wrapped Bitcoin (WBTC) dan Wrapped ETH (WETH), adalah token yang digunakan untuk mewakili mata uang kripto dan dipatok pada nilai koin aslinya. Ini digunakan untuk DeFi, dan dapat dibuka kapan saja.
Advertisement
Pada Mei 2022, ATO mengidentifikasi keuntungan modal kripto sebagai salah satu area fokus utamanya. Memperluas inisiatif ini, otoritas pajak kini telah mengklarifikasi beberapa tindakan kena pajak dalam yurisdiksinya.
Menurut ATO, mentransfer aset kripto ke alamat yang tidak dikontrol oleh pengirim atau ke alamat dengan saldo yang ada akan dianggap sebagai peristiwa CGT yang dikenakan pajak.
ATO menjelaskan hasil modal untuk acara CGT akan setara dengan nilai pasar properti yang diterima sebagai imbalan atas aset kripto yang ditransfer. Namun, apakah keuntungan atau kerugian modal dicatat akan menentukan pemicu peristiwa CGT.
ATO juga mempertimbangkan pendekatan serupa untuk mengenakan pajak kepada pengguna kumpulan likuiditas, penyedia, serta bunga dan imbalan DeFi.
Panduan ATO memberikan individu pemahaman yang lebih jelas tentang kewajiban perpajakan mereka terkait aktivitas DeFi dan pembungkusan token kripto. Namun, implikasi peraturan perpajakan ini dapat menghambat pengembangan dan adopsi mata uang kripto di Australia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.