Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut pesatnya perkembangan aset kripto hanya sebagian kecil dari potensi keseluruhan ekosistem keuangan digital.
Hasan menjelaskan masih ada banyak penggunaan dengan memanfaatkan teknologi smart contract dan blockchain.
Baca Juga
“Banyak hal berpotensi menjadi aset digital seperti aset keuangan, saham surat utang, bond, real estate, dan real asset seperti karya seni. Baru-baru ini juga ada bursa karbon ada peluang izin karbon atau karbon kredit dalam bentuk aset digital,” jelas Hasan dalam acara OJK Year End Knowledge Sharing Session dengan tema, Menyambut Aset Kripto Dalam Penguatan Ekosistem Keuangan Digital di Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Advertisement
Hasan melanjutkan adanya tokenisasi atas aset dunia nyata juga dapat membawa manfaat untuk pertumbuhan ekonomi dan terus berperan dalam meningkatkan pasar keuangan di Indonesia.
“Inovasi tokenisasi dan blockchain semoga dapat memberikan kegunaan untuk transformasi sektor keuangan seperti pembayaran, pembiayaan, settlement dan menghasilkan transaksi yang efisien serta menumbuhkan ekonomi baru,” ujar Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Hasan membagikan perkembangan aset kripto di Indonesia yang masih positif. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 104,9 triliun.
“Jumlah pengguna juga bertambah mencapai 18,1 juta. Selain itu, saat ini terdapat infrastruktur ekosistem dari perdagangan kripto yaitu bursa derivatif kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan 32 exchanger atau penyedia perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar,” pungkas Hasan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pasar Kripto Kembali Menguat di Akhir Desember, Ini Sentimen Pendorongnya
Pasar kripto kembali menguat pada Rabu, 20 Desember 2023. Harga Bitcoin naik 3,2 persen dalam sehari terakhir dan diperdagangkan di kisaran USD 43.000 atau setara Rp 667,3 juta (asumsi kurs Rp 15.519 per dolar AS).
Tak hanya Bitcoin, beberapa kripto teratas lainnya juga turut menguat. Misalnya Solana (SOL) yang menguat hingga 10 persen dalam sehari terakhir. Lantas apa penyebab kenaikan pasar kripto baru-baru ini? Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (21/12/2023) ada beberapa penyebab kenaikan pasar kripto, adapun penyebabnya sebagai berikut:
Langkah ETF Bitcoin dan Pencapaian Solana
Blackrock, Nasdaq, dan Komisi Sekuritas dan Bursa bertemu kemarin untuk kedua kalinya untuk membahas perubahan aturan untuk mendaftarkan dana yang diperdagangkan di luar Bitcoin (ETF).
Kemungkinan masuknya ETF ke pasar telah menjadi spekulasi sepanjang tahun dan ini tampaknya merupakan langkah kecil untuk mewujudkannya.
ETF dapat mendatangkan uang baru ke dalam industri kripto dengan membuatnya lebih mudah diakses. Membeli dan menjual mata uang kripto masih relatif sulit, sehingga dana yang diperdagangkan di bursa berbiaya rendah akan memungkinkan investor mendapatkan akses tanpa memiliki dompet kripto atau bekerja dengan bursa kripto terpusat.
Sedangkan, kenaikan Solana terus berlanjut, dibantu oleh berita Solana kini memiliki volume perdagangan yang lebih terdesentralisasi dibandingkan Ethereum. Solana yang berbiaya rendah dan berkecepatan tinggi menjadikannya blockchain pilihan bagi para pengembang dan membantu mendorong token lebih tinggi.
Advertisement
Investor dan Utilitas
Dua pendorong cryptocurrency saat ini adalah aliran dana ke industri dan utilitas yang dibangun di blockchain. Beberapa aset kripto mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
Misalnya, ETF Bitcoin dapat mendatangkan lebih banyak investor dengan instrumen keuangan berbiaya rendah dan dapat membuka jalan bagi lebih banyak mata uang kripto yang mendapatkan ETF. Keputusan SEC secara positif, dalam hal ini, dapat menyebabkan pencairan regulasi kripto secara umum.