Sukses

Kabinet Jepang Restui Hapus Pajak Keuntungan Kripto Belum Direalisasikan

Reformasi yang dibahas sejak awal Desember itu menghapus pajak keuntungan yang belum direalisasi (unrealized gain) atas kepemilikan kripto bagi perusahaan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jepang merestui reformasi pajak yang menghapus sebagian pajak kripto untuk perusahaan dan konglomerat.

Reformasi yang dibahas sejak awal Desember itu menghapus pajak keuntungan yang belum direalisasi (unrealized gain) atas kepemilikan kripto bagi perusahaan, membuka jalan bagi mereka untuk memiliki aset kripto dengan lebih konsisten.

Melansir Bitcoin.com, selasa (26/12/2023), Kabinet Jepang bersidang untuk menyetujui reformasi pajak tahun fiskal 2018, yang mencakup serangkaian modifikasi peraturan yang mempengaruhi perusahaan di bidang mata uang kripto.

Reformasi tersebut mencakup perubahan yang menghapus pajak kripto atas keuntungan yang belum direalisasi, mewajibkan perusahaan untuk membayar upeti berdasarkan perubahan harga aset kripto setiap tahun fiskal.

Perubahan yang menghilangkan pajak ini berlaku untuk mata uang kripto yang diterbitkan sendiri oleh perusahaan telah disetujui awal tahun ini.

Namun dengan modifikasi tersebut, perusahaan kripto kini dapat memegang kripto yang diterbitkan oleh pihak ketiga tanpa membayar pajak keuntungan yang belum direalisasi.

Adapun penjualan dan pembelian mata uang kripto akan terus dikenakan pajak. Hal ini bertentangan dengan petisi Asosiasi Bisnis Aset Kripto Jepang yang meminta penghapusan pajak pada bursa kripto.

Menurut media lokal, langkah tersebut akan berkontribusi pada pengurangan umum pendapatan pajak pada Juni 2024, yang diperkirakan akan menjadi penurunan terbesar sejak 1989.

Reformasi, yang telah dibahas sejak awal Desember, diarahkan untuk memudahkan perusahaan menambahkan kripto ke perbendaharaan mereka tanpa membayar hanya untuk menyimpannya.

Jepang adalah salah satu dari sedikit negara yang menerapkan pajak keuntungan kripto yang belum direalisasi, sehingga mendorong perusahaan untuk menyimpan aset ini di negara lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uni Eropa Larang Warga Rusia Punya Perusahaan Kripto

Uni Eropa (UE) mengumumkan pada 18 Desember 2023 mereka telah mengadopsi paket sanksi ekonomi dan individu yang baru. Paket tersebut sekarang melarang warga negara Rusia memiliki atau mengendalikan penyedia layanan kripto. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (22/12/2023), larangan ini adalah bagian dari upaya UE untuk membatasi pengelakan terhadap larangan terhadap penyediaan layanan terkait kripto yang telah diberlakukan. 

Menurut Komisi Eropa (EC), paket sanksi baru ini berupaya memenuhi tujuan utama UE untuk menemukan perdamaian yang adil dan abadi, bukan konflik yang membeku. 

Dalam dokumen yang menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci mengenai sanksi Rusia, Komisi Eropa menegaskan kebijakan sanksi UE telah memberikan dampak yang diinginkan terhadap perekonomian Rusia.

Beberapa keberhasilan sanksi yang diklaim oleh Komisi Eropa termasuk depresiasi rubel secara besar-besaran, kenaikan suku bunga dari 8% menjadi 15%, serta kontrol modal yang lebih ketat. 

Namun, beberapa pemimpin UE dan pengkritik rezim sanksi saat ini percaya peningkatan angka perdagangan untuk beberapa produk atau negara tertentu mungkin merupakan indikasi Rusia secara aktif berupaya atau berhasil menghindari sanksi tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Menggunakan Blockchain untuk Melacak Berlian

 

Ekonom Robin Brooks misalnya, telah berulang kali menuduh oligarki pelayaran Yunani secara aktif berupaya melemahkan kebijakan pembatasan harga minyak G7. 

Menanggapi kritik tersebut, UE telah memperkenalkan persyaratan baru yang memaksa pihak-pihak dalam rantai pasokan minyak Rusia untuk berbagi informasi harga untuk biaya tambahan, seperti asuransi dan pengangkutan berdasarkan permintaan.

Sementara itu, UE melalui paket tindakan pembatasan yang kedua belas terhadap Rusia telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah berlian negara tersebut memasuki pasar G7 setelah larangan tersebut berlaku pada 1 Januari 2024. 

Dengan mengambil langkah ini, berlian kini harus dilacak dari sumbernya dan ini diatur untuk dilakukan menggunakan blockchain. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.