Sukses

Tether Jadi Pemegang Bitcoin Terbesar ke-10 di Dunia

Penyesuaian ini sejalan dengan strategi komprehensif Tether untuk mengoptimalkan portofolionya dan beradaptasi dengan lanskap yang terus berubah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia stablecoin terkemuka Tether melakukan transaksi penarikan signifikan sekitar USD 379 juta atau setara Rp 5,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.390 per dolar AS) untuk 8888,88 BTC dari Bitfinex. Langkah strategis ini menjadikan Tether sebagai alamat penyimpanan BTC terbesar kesepuluh di dunia kripto

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (4/1/2024), sementara aset BTC Tether saat ini mencapai 66.465,2 BTC, setara dengan USD 2,82 miliar atau setara Rp 43,3 triliun, komunitas kripto dengan cermat mengamati konsekuensi dari perubahan signifikan ini.

Keputusan untuk menarik sejumlah besar Bitcoin dari Bitfinex menggarisbawahi pendekatan proaktif Tether dalam mengelola aset mata uang kriptonya. 

Dengan langkah terbaru ini, tether telah memantapkan posisinya sebagai pemegang BTC terbesar kesepuluh, menandakan manuver strategis dalam menanggapi dinamika pasar kripto yang terus berkembang.

Penyesuaian ini sejalan dengan strategi komprehensif Tether untuk mengoptimalkan portofolionya dan beradaptasi dengan lanskap yang terus berubah. Pada pembaruan terkini, aset BTC Tether mencerminkan nilai pasar sebesar USD 2,82 miliar dengan 66.465 BTC.

Dilaporkan harga biaya portofolio ini adalah USD 25.176 atau setara Rp 387,4 juta per BTC, menghasilkan keuntungan yang signifikan sebesar USD 1.148 miliar atau setara Rp 17,6 triliun. 

Margin keuntungan yang mengesankan ini menegaskan keahlian Tether dalam mengelola fluktuasi pasar mata uang kripto, yang menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 68%.

Penarikan dari Bitfinex dan penyesuaian selanjutnya atas aset BTC Tether menandakan langkah strategis dan menguntungkan bagi raksasa stablecoin tersebut.

Dengan mengamankan alamat penyimpanan BTC terbesar ke-10, Tether tidak hanya mendiversifikasi portofolio mata uang kriptonya tetapi juga memposisikan dirinya secara menguntungkan dalam lingkungan kripto yang kompetitif.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tether Bakal Kolaborasi Bersama DOJ, FBI, dan Dinas Rahasia AS

Sebelumnya diberitakan, Tether, perusahaan di balik penerbitan USDT, telah mengungkapkan hubungannya dengan beberapa lembaga pemerintah Amerika Serikat (AS).

Dalam serangkaian surat yang ditujukan kepada Senator Cynthia Lummis, Tether menyoroti hubungan kolaborasi yang telah dibangun perusahaan dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ), Biro Investigasi Federal (FBI), dan Dinas Rahasia, yang bertujuan untuk memerangi tindakan ilegal.

Dalam surat yang dikirim ke Lummis pada 15 Desember, CEO Tether Paolo Ardoino menyatakan perusahaan telah mengambil sikap keamanan proaktif, membekukan dana yang disimpan di dompet yang termasuk dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus (SDN) Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri (OFAC). 

Ardoino menyatakan tindakan ini adalah langkah pasti yang dirancang untuk melindungi pengguna kami dan integritas ekosistem stablecoin. Ardoino juga menetapkan proses Tether untuk memungkinkan lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan perusahaan. 

"Tether baru-baru ini memasukkan Dinas Rahasia Amerika Serikat ke dalam platform kami dan sedang dalam proses melakukan hal yang sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI),” kata Ardoino, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (28/12/2023).

Kemitraan ini telah membuahkan hasil yang signifikan, karena Tether menginformasikan sekitar 326 dompet dengan total USD 435 Juta atau setara Rp 6,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.486 per dolar AS) telah dibekukan melalui kerja sama langsung dengan ketiga lembaga ini.

Surat-surat tersebut merupakan jawaban langsung atas surat yang dikirimkan Lummis kepada Jaksa Agung AS Merrick Garland pada Oktober.

Lummis meminta DOJ untuk mengevaluasi sejauh mana Tether dan Binance telah diberikan dukungan material dan sumber daya untuk mendukung terorisme melalui pelanggaran undang-undang sanksi yang berlaku dan Undang-Undang Kerahasiaan Bank (BSA).

 

3 dari 4 halaman

Perusahaan Kripto Tether Terapkan Kebijakan Pembekuan Stablecoin Baru

Sebelumnya diberitakan, Tether, perusahaan stablecoin terkemuka di industri kripto, telah mengumumkan inisiatif baru yang signifikan yang bertujuan untuk memperkuat keamanan ekosistem aset kripto. 

Perusahaan tersebut mengumumkan akhir pekan ini langkah baru-baru akan ditetapkan untuk secara sukarela membekukan dompet penambat yang terkait dengan Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus (SDN) dari Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri (OFAC).

Ini menandai langkah proaktif menuju pemberantasan kegiatan terlarang oleh Tether.  CEO Tether, Paolo Ardoino menekankan sifat strategis dari keputusan ini. Menurutnya, Keputusan strategis ini sejalan dengan komitmen teguh Tether untuk mempertahankan standar keselamatan tertinggi bagi ekosistem global. 

"Dengan melakukan pembekuan alamat dompet secara sukarela pada penambahan baru pada Daftar SDN dan membekukan alamat yang ditambahkan sebelumnya, kami akan dapat lebih memperkuat penggunaan positif teknologi stablecoin dan mempromosikan ekosistem stablecoin yang lebih aman bagi semua pengguna,” kata Ardoino, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (14/12/2023).

Sejarah pembekuan USDT Tether bukanlah hal baru. Sebelumnya, perusahaan telah memasukkan sejumlah alamat yang terlibat dalam transaksi mencurigakan ke dalam daftar hitam. 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Departemen Kehakiman AS Sita Rp 140,7 Miliar Kripto Tether Terkait Penipuan

Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Selasa mengumumkan penyitaan kripto tether senilai hampir USD 9 juta atau setara Rp 140,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.555 per dolar AS). Tether adalah mata uang kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS.

Pejabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman menjelaskan para penipu ini menargetkan investor reguler melalui situs web yang menipu, dengan secara keliru mengklaim investasi mereka menghasilkan keuntungan. 

“Sebenarnya para pelaku kriminal internasional ini hanya mencuri mata uang kripto dan tidak memberikan apa-apa kepada korbannya,” kata Argentieri, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (24/11/2023). 

Argentieri menjelaskan dana yang disita ini dilacak ke alamat mata uang kripto yang diduga terkait dengan sebuah organisasi yang mengeksploitasi lebih dari 70 korban melalui penipuan percintaan dan penipuan kepercayaan mata uang kripto, yang secara luas dikenal sebagai modus pig butchering atau penyembelihan babi.

“Departemen berharap pemulihan aset ini akan membawa penyelesaian dan rasa keadilan bagi lebih dari 70 korban yang terkena dampak serangkaian penipuan ini.” jelas Argentieri.

Dokumen pengadilan mengungkapkan penjahat berkolaborasi untuk meyakinkan korban agar menyimpan mata uang kripto dengan secara salah menggambarkan transaksi tersebut sebagai investasi dengan perusahaan dan bursa mata uang kripto terkemuka. 

Minggu ini, Tether mengumumkan mereka secara sukarela membekukan USD 225 juta atau setara Rp 3,4 triliun dalam USDT sehubungan dengan investigasi DOJ terkait dengan skema kripto pemotongan babi. Tether menyebutnya sebagai pembekuan USDT terbesar yang pernah ada dalam sejarah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.