Sukses

Korea Selatan Usulkan Larangan Pembelian Kripto Gunakan Kartu Kredit

FSC berencana untuk mengumpulkan masukan masyarakat mengenai usulan amandemen tersebut hingga 13 Februari.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) telah mengusulkan amandemen undang-undang pembiayaan kredit yang secara efektif akan melarang warga lokal membeli mata uang kripto menggunakan kartu kredit.

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (6/1/2024), alasan utama usulan amandemen tersebut adalah untuk membatasi pedagang kripto Korea Selatan membeli kripto di bursa kripto asin. Regulator menyatakan keprihatinannya atas aliran dana domestik ilegal, pencucian uang, dan dorongan perilaku spekulatif.

FSC berencana untuk mengumpulkan masukan masyarakat mengenai usulan amandemen tersebut hingga 13 Februari. Usulan tersebut diharapkan akan ditinjau dan dipilih dengan tujuan penerapan pada paruh pertama 2024.

Berdasarkan amandemen undang-undang pelaporan keuangan tahun 2021, pengguna kripto Korea Selatan diharuskan berdagang menggunakan akun penarikan dan deposit di bursa lokal, yang diverifikasi dengan nama asli mereka. 

Platform perdagangan lokal juga diharuskan melakukan persiapan perizinan yang ketat untuk menyediakan layanan fiat-ke-kripto, termasuk menjalin kemitraan dengan bank lokal.

Larangan yang diusulkan FSC terhadap pembelian mata uang kripto dengan kartu kredit adalah bagian dari upayanya yang lebih luas untuk mengatur industri kripto dan melindungi investor. 

Pada Desember 2023, FSC mengusulkan aturan untuk melindungi pengguna bursa kripto, yang mewajibkan bursa untuk menyimpan setidaknya 80% simpanan pelanggan mereka di dompet dingin dan membayar biaya kepada pelanggan untuk menggunakan simpanan mereka.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Video Terkini