Sukses

Harga Bitcoin Tersungkur Setelah Beredar Pengumuman Palsu ETF dari SEC

Bitcoin awalnya melonjak setinggi USD 47.901 atau setara Rp 744,1 juta (asumsi kurs Rp 15.535 per dolar AS), level tertinggi sejak Maret 2022, sebelum turun ke level USD 44.816.

Liputan6.com, Jakarta - Harga bitcoin kembali terkoreksi sejak Selasa, 9 Januari 2024 menyusul postingan media sosial palsu dari akun X Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) yang menyatakan lembaga tersebut telah menyetujui ETF Bitcoin Spot.

Dilansir dari CNBC, Rabu (10/1/2024), SEC kemudian menghapus postingan tersebut dan mengatakan akunnya di X telah disusupi dan belum menyetujui ETF. 

Bitcoin awalnya melonjak setinggi USD 47.901 atau setara Rp 744,1 juta (asumsi kurs Rp 15.535 per dolar AS), level tertinggi sejak Maret 2022, sebelum turun ke level USD 44.816 atau setara Rp 696,1 juta. 

Investor mengharapkan informasi terbaru dari SEC secepatnya terkait ETF Bitcoin Spot, dan beberapa berharap keputusan akan diambil lebih awal. Rabu waktu AS menandai batas waktu bagi SEC untuk menyetujui atau menolak aplikasi ETF bitcoin spot Ark 21Shares. Dipercaya secara luas badan tersebut akan menyetujui beberapa hal sekaligus.

Bitcoin telah diperdagangkan di bawah level USD 47.000 atau setara Rp 730,1 juta hampir sepanjang Selasa, setelah melewatinya satu hari sebelumnya untuk pertama kalinya sejak April 2022, karena pengajuan SEC yang diperbarui dari calon penerbit ETF bitcoin memperkuat keyakinan investor persetujuan tidak dapat dihindari.

Beberapa investor mengatakan efek hari pertama dari persetujuan tersebut terlalu dibesar-besarkan dan hal itu bisa menjadi peristiwa yang menarik perhatian. Bitcoin telah naik sekitar 60% dalam tiga bulan terakhir, terutama karena hype ETF. 

Selain itu, investor telah mendapatkan keuntungan tinggi yang belum direalisasi sebuah tren yang secara historis mendahului koreksi harga menurut data dari CryptoQuant.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Kripto pada 10 Januari 2024

Sebelumnya diberitakan, harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Rabu (10/1/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah. Bitcoin turun 1,74 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 2,45 persen sepekan.

Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 46.091 atau setara Rp 716 juta (asumsi kurs Rp 15.535 per dolar AS).

Ethereum (ETH) kembali melemah. ETH turun 0,17 persen sehari terakhir dan 0,99 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 36,2 juta per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB terkoreksi 1,80 persen dan 3,75 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 4,66 juta per koin. 

Kemudian kripto Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA anjlok 5,59 persen dalam 24 jam terakhir dan 16,11 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 7.928 per koin.

Adapun Solana (SOL) masih menguat. SOL naik 0,33 persen dalam sehari tetapi masih melemah 8,38 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 1,53 juta per koin. 

 

 

3 dari 4 halaman

Harga XRP

XRP terpantau kembali berada di zona merah. XRP melemah 1,71 persen dalam 24 jam dan 9,17 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.859 per koin. 

Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE ambles 3,03 persen dan 13,46 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.262 per token.

Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,69 triliun atau setara Rp 26.258 triliun. 

4 dari 4 halaman

SEC Menolak Aturan Kripto Baru

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.

Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.

Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya. 

Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.

“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).

Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC. 

Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.

Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.

Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini