Liputan6.com, Jakarta - Regulator Amerika Serikat (AS) menyetujui exchange-traded funds (ETF) yang pertama terdaftar di Amerika Serikat (AS) untuk memakai bitcoin sebagai underlyingnya atau ETF bitcoin.
Hal itu menjadi titik balik bagi kripto terbesar di dunia dan industri kripto yang lebih luas. Demikian disampaikan Ketua The US Securities and Exchange Commission (SEC) Gary Gensler seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
SEC juga menyetujui permohonan termasuk dari BlackRock, Ark Investments and 21Shares, Fidelity, Invesco dan VanEck, dan lainnya. Beberapa produk akan mulai diperdagangkan pada Kamis, 11 Januari 2024 waktu setempat.
Advertisement
Produk-produk tersebut yang sedang dalam proses pembuatan selama satu dekade akan menjadi gamechanger bagi bitcoin seiring dapat ditawarkan ke investor institusi dan ritel tanpa secara langsung memegangnya. Ini menjadi dorongan besar bagi industri kripto yang dilanda serangkaian skandal.
Pekan ini, analis Standard Chartered mengatakan, ETF dapat menarik dana USD 50 miliar-USD 100 miliar atau sekitar Rp 777,54 triliun-Rp 1.555 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 15.551) pada 2024. Sentimen itu dapat mendorong harga bitcoin mencapai USD 100.000.
Analis lain mengatakan, arus dana yang masuk akan mendekati USD 55 miliar dalam lima tahun.
“Ini merupakan hal positif yang sangat besar bagi instistusi seiring bitcoin sebagai kelas aset. Persetujuan ETF akan semakin melegitimasi bitcoin,” ujar Direktur Pelaksana Rosenblatt Securities, Andrew Bond.
SEC Tak Dukung Bitcoin meski Setujui ETF Bitcoin
Bitcoin telah menguat lebih dari 70 persen dalam beberapa bulan terakhir dengan harapan ETF untuk aset tersebut akan disetujui. Lampu hijau menandai perubahan arah bagi SEC yang selama satu dekade menolak ETF bitcoin karena khawatir ETF itu dapat mudah dimanipulasi.
Harapan SEC pada akhirnya akan menyetujui ETF Bitcoin melonjak tahun lalu setelah pengadilan banding federal memutuskan lembaga tersebut salah karena menolak permohonan dari Grayscale Investments untuk mengubah Grayscale Bitcoin Trust (GBTC) yang ada menjadi ETF. Keputusan itu memaksa badan tersebut untuk mengkaji ulang posisinya.
Dalam sebuah pernyataan, Ketua SEC Gensler menuturkan, berdasarkan keputusan pengadilan, menyetujui produk tersebut adalah melanjutkan jalan ke depan. Akan tetapi, SEC tidak mendukung bitcoin yang berisiko dan mudah berubah.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023.
Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.
Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan.
Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.
Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai.
Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.
Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.
Ketua SEC Minta Investor Waspada Penipuan Kripto di Tengah Optimisme ETF Bitcoin
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) Gary Gensler mengeluarkan peringatan kepada investor kripto di X (sebelumnya Twitter), karena banyak manajer aset menunggu keputusan akhir mengenai aplikasi dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin (ETF).
Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (10/1/2024), dalam sebuah utas di X Gensler meminta investor untuk berhati-hati dan waspada terhadap risiko yang terkait dengan cryptocurrency.
Dia menekankan penyedia layanan kripto mungkin tidak mematuhi undang-undang sekuritas federal dengan menawarkan sarana investasi kripto dan kripto bisa sangat berisiko dan mudah berubah.
Gensler juga menyoroti penipuan di industri kripto, dengan menyatakan penipu terus mengeksploitasi meningkatnya popularitas aset kripto untuk memikat investor ritel agar melakukan penipuan.
Dia mengutip contoh-contoh seperti penawaran koin palsu, skema Ponzi dan piramida, dan pencurian langsung oleh promotor proyek kripto.
Pernyataan ketua SEC muncul hanya beberapa jam setelah beberapa penerbit ETF Bitcoin Spot mengajukan amandemen aplikasi kepada SEC. Pengajuan ini adalah salah satu langkah terakhir dalam proses persetujuan ETF kripto di Amerika Serikat.
Manajer aset termasuk Valkyrie, WisdomTree, BlackRock, VanEck, Invesco dan Galaxy, Grayscale, ARK Invest dan 21Shares, Fidelity, Bitwise dan Franklin Templeton semuanya telah mengajukan aplikasi untuk ETF Bitcoin spot.
SEC telah mempertimbangkan permohonan untuk ETF Bitcoin spot selama beberapa tahun tetapi belum menyetujuinya. Badan tersebut telah menyatakan keprihatinannya tentang volatilitas Bitcoin dan potensi manipulasi di pasar spot Bitcoin.
Advertisement