Liputan6.com, Jakarta - Persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini terhadap 11 ETF Bitcoin Spot menuai kritik langsung dari Senator AS Elizabeth Warren, yang telah lama sangat skeptis terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
“Jika SEC akan membiarkan kripto masuk lebih dalam ke dalam sistem keuangan kita, maka kripto harus mengikuti aturan dasar anti pencucian uang,” kata Warren di media sosial X, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga
Elizabeth Warren adalah kritikus vokal terhadap cryptocurrency. Pada Oktober tahun lalu, senator dan lebih dari 100 legislator menulis catatan bipartisan kepada pejabat pemerintahan Biden, meningkatkan kekhawatiran atas Hamas yang menghindari sanksi AS dan mengamankan jutaan dolar melalui aset kripto.
Advertisement
Senator AS, Massachusetts telah memperkenalkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang Aset Digital untuk menutup celah dalam undang-undang saat ini dan membuat perusahaan mata uang kripto lebih patuh terhadap kerangka kerja anti pencucian uang dan melawan pendanaan terorisme (AMF/CFT) yang mengatur sebagian besar negara. sistem keuangan.
Memperhatikan RUU Warren secara efektif adalah larangan kripto, Kamar Dagang Digital telah membuat petisi untuk menghentikan proposal tersebut.
Selain itu, meskipun mereka sama-sama skeptis terhadap kripto, Senator Warren dan CEO JPMorgan Jamie Dimon mendapati diri mereka berada di pihak yang berlawanan dalam perdebatan ETF bitcoin.
Meskipun Dimon bersikeras bitcoin tidak memiliki nilai dan kasus penggunaan utamanya adalah aktivitas terlarang, JPMorgan bertindak sebagai peserta resmi utama untuk ETF bitcoin spot Blackrock.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023.
Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.
Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan.
Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.
Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai.
Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.
Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.
Advertisement
SEC Sebut Kripto Bukan Investasi Baik meski Setujui ETF Bitcoin
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan pada Rabu, 10 Januari 2024 waktu AS telah mengizinkan perdagangan ETF Bitcoin Spot. Meskipun menyetujui ETF Bitcoin, SEC masih berpendapat kripto bukan investasi yang baik.
Ketua SEC Gary Gensler mengatakan meskipun dana yang menyimpan komoditas seperti logam mulia memiliki kegunaan konsumen dan industri, tetapi Bitcoin pada dasarnya adalah aset spekulatif dan mudah berubah.
Selain itu, menurut Gensler Bitcoin juga digunakan untuk aktivitas terlarang termasuk, pencucian uang, penghindaran sanksi, dan pendanaan teroris.
“Meskipun kami menyetujui pencatatan dan perdagangan saham spot bitcoin ETP, kami tidak menyetujui atau mendukung Bitcoin. Investor harus tetap berhati-hati terhadap berbagai risiko yang terkait dengan bitcoin dan produk yang nilainya terkait dengan kripto,” kata Gensler, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (11/1/2024).
Mata uang kripto seperti Bitcoin telah banyak didukung oleh influencer keuangan di media sosial, namun beberapa investor tradisional, termasuk Warren Buffett, menentangnya.
Bill Gates, pendiri Microsoft, juga telah memperingatkan orang-orang akan terjerumus ke dalam ini, yang mungkin tidak mempunyai banyak uang untuk disisihkan.
ETF Bitcoin diharapkan dapat memperluas popularitas mata uang kripto karena investor tidak perlu membeli mata uang secara langsung melalui bursa mata uang kripto khusus.
Sebaliknya, dana tersebut akan memungkinkan investor ritel mendapatkan keuntungan dari perubahan harga Bitcoin melalui platform investasi yang sudah banyak mereka gunakan.
Produk-produk baru ini berarti penyedia dana seperti BlackRock dan Fidelity akan secara efektif memberikan kredibilitas terhadap gagasan berinvestasi dalam mata uang kripto.
SEC Menolak Aturan Kripto Baru
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.
Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.
Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya.
Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.
Advertisement
Keputusan SEC
“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).
Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC.
Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.
Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.
Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.