Liputan6.com, Jakarta - Menyusul persetujuan massal ETF Bitcoin Spot SEC, Komisaris SEC, Caroline A. Crenshaw telah merilis surat yang menyatakan perbedaan pendapatnya, meningkatkan kekhawatiran serius tentang perlindungan investor dan integritas pasar.
Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (13/1/2024), perbedaan pendapat Crenshaw mengikuti keputusan SEC untuk menyetujui perubahan aturan yang mengizinkan pencatatan dan perdagangan ETF berbasis bitcoin di bursa sekuritas nasional.
Baca Juga
Dalam pernyataannya, dia berpendapat tindakan tersebut tidak sejalan dengan mandat SEC untuk melindungi investor dan kepentingan publik.
Advertisement
Kekhawatiran utama Komisaris berkisar pada pasar spot global untuk bitcoin, yang menurutnya dirusak oleh penipuan dan manipulasi. Dia menunjuk pada contoh seperti dugaan manipulasi harga bitcoin oleh mantan CEO FTX untuk menjaga harganya di bawah USD 20.000 atau setara Rp 310,7 juta (asumsi kurs Rp 15.538 per dolar AS) demi keuntungannya.
Crenshaw juga mengutip peretasan akun media sosial SEC baru-baru ini dan pengumuman palsu berikutnya tentang ETF bitcoin spot, yang menyebabkan harga bitcoin bergejolak, sebagai indikasi potensi manipulasi pasar.
Setelah pengumuman palsu terungkap sebagai peretasan, beberapa anggota komunitas kripto bahkan bercanda SEC mungkin menggunakannya sebagai bukti untuk menolak persetujuan.
Dia berpendapat kerentanan pasar spot bitcoin terhadap manipulasi dan kurangnya pengawasan yang memadai membuat sulit untuk mengatakan perubahan aturan yang disetujui dirancang untuk melindungi investor secara efektif.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
SEC Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama di Amerika Serikat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi.
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023.
Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.
Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan.
Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.
Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai.
Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.
Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.
Advertisement
SEC Menolak Aturan Kripto Baru
Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Jumat, 15 Desember 2023 menolak petisi Coinbase Global yang meminta aturan baru dari agensi untuk sektor aset digital, yang kemudian coba ditentang oleh bursa kripto terbesar di negara itu di pengadilan.
Komisi beranggotakan lima orang, dalam pemungutan suara 3-2, mengatakan mereka tidak akan mengusulkan aturan baru karena pada dasarnya tidak setuju peraturan saat ini tidak dapat dijalankan untuk bidang kripto. Coinbase mengatakan telah mengajukan petisi untuk meninjau keputusan SEC di pengadilan.
Perselisihan ini adalah yang terbaru dari tarik-menarik yang lebih luas antara sektor kripto dan regulator pasar utama Amerika Serikat (AS), yang telah berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto adalah sekuritas dan tunduk pada yurisdiksinya.
Badan tersebut telah menggugat beberapa perusahaan kripto, termasuk Coinbase, karena mencatatkan dan memperdagangkan token kripto yang menurutnya harus didaftarkan sebagai sekuritas.
“Undang-undang dan peraturan yang ada berlaku untuk pasar sekuritas kripto,” kata Ketua SEC Gary Gensler dalam pernyataan terpisah yang mendukung keputusan tersebut, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/12/2023).
Tak lama kemudian, Coinbase memberi tahu pengadilan banding federal di Philadelphia tentang rencananya untuk meminta peninjauan atas penolakan SEC.
Keputusan SEC
Keputusan SEC adalah "sewenang-wenang dan berubah-ubah" dan merupakan "penyalahgunaan kebijaksanaan", kata Coinbase dalam pengajuan pengadilan yang dibagikan di platform media sosial X.
Pada 2022, perusahaan menekan SEC untuk membuat seperangkat aturan khusus untuk sektor kripto, dengan alasan undang-undang sekuritas AS yang ada tidak memadai. Pada bulan April, Coinbase mengajukan banding kepada hakim untuk memaksa SEC menanggapi petisi tersebut.
Pengadilan mengatakan tidak akan memaksa agensi tersebut untuk bertindak, mengingat SEC telah mengatakan akan menanggapi petisi Coinbase. Perusahaan kripto mengatakan mereka menginginkan gambaran yang lebih jelas tentang kapan SEC memandang aset digital sebagai keamanan.
Advertisement