Liputan6.com, Jakarta - Dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) Blackrock, Ishares Bitcoin Trust (IBIT), sekarang memiliki 11.439 bitcoin dengan nilai pasar USD 497.994.992 atau setara Rp 7,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.538 per dolar AS), pada 12 Januari.
Dilansir dari Bitcoin.com, Senin (15/1/2024), mata uang kripto terbesar sekarang mewakili 99.99% kepemilikan perwalian. Blackmock menjelaskan nilai yang ditampilkan untuk saham mewakili jumlah total bitcoin yang dimiliki oleh Ishares Bitcoin Trust.
Baca Juga
Pendukung kripto yang dikenal sebagai Martyparty di platform media sosial X pada Sabtu menjelaskan, Ishares Bitcoin Trust memegang sekitar 50% bitcoin dan 50% uang tunai (dolar AS).
Advertisement
Sementara ETF bitcoin spot lainnya seperti Fidelity Wise Origin Bitcoin Fund, Bitwise Bitcoin Fund, dan Ark 21 membagikan Bitcoin ETF yang 100% dimiliki dalam bitcoin.
Ishares Bitcoin Trust milik Blackrock termasuk di antara 11 ETF bitcoin spot yang disetujui oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada hari Rabu. Dana tersebut mulai diperdagangkan pada hari berikutnya di bursa saham Nasdaq.
Meskipun Ketua SEC Gary Gensler memberikan suara penentu untuk menyetujui 11 ETF bitcoin, dia kemudian mengklarifikasi persetujuan tersebut tidak berarti Komisi telah menyetujui atau mendukung bitcoin.
Komisi terus memperingatkan investor tentang risiko berinvestasi di aset kripto. Komisaris SEC Hester Peirce mengatakan penundaan persetujuan ETF bitcoin spot menyia-nyiakan peluang selama satu dekade.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Salah Satu Komisaris SEC Akui Berbeda Pendapat Terkait Persetujuan ETF Bitcoin Spot
Sebelumnya diberitakan, menyusul persetujuan massal ETF Bitcoin Spot SEC, Komisaris SEC, Caroline A. Crenshaw telah merilis surat yang menyatakan perbedaan pendapatnya, meningkatkan kekhawatiran serius tentang perlindungan investor dan integritas pasar.
Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (13/1/2024), perbedaan pendapat Crenshaw mengikuti keputusan SEC untuk menyetujui perubahan aturan yang mengizinkan pencatatan dan perdagangan ETF berbasis bitcoin di bursa sekuritas nasional.
Dalam pernyataannya, dia berpendapat tindakan tersebut tidak sejalan dengan mandat SEC untuk melindungi investor dan kepentingan publik.
Kekhawatiran utama Komisaris berkisar pada pasar spot global untuk bitcoin, yang menurutnya dirusak oleh penipuan dan manipulasi. Dia menunjuk pada contoh seperti dugaan manipulasi harga bitcoin oleh mantan CEO FTX untuk menjaga harganya di bawah USD 20.000 atau setara Rp 310,7 juta (asumsi kurs Rp 15.538 per dolar AS) demi keuntungannya.
Crenshaw juga mengutip peretasan akun media sosial SEC baru-baru ini dan pengumuman palsu berikutnya tentang ETF bitcoin spot, yang menyebabkan harga bitcoin bergejolak, sebagai indikasi potensi manipulasi pasar.
Setelah pengumuman palsu terungkap sebagai peretasan, beberapa anggota komunitas kripto bahkan bercanda SEC mungkin menggunakannya sebagai bukti untuk menolak persetujuan.
Dia berpendapat kerentanan pasar spot bitcoin terhadap manipulasi dan kurangnya pengawasan yang memadai membuat sulit untuk mengatakan perubahan aturan yang disetujui dirancang untuk melindungi investor secara efektif.
Advertisement
Regulator Korea Selatan Peringatkan Perusahaan Kripto Lokal Tak Perdagangkan ETF Bitcoin AS
Sebelumnya diberitakan, regulator keuangan Korea Selatan pada Jumat, 12 Januari 2024 mengatakan perantaraan ETF Bitcoin Spot AS mungkin ilegal di pasar lokal, sebagai tanggapan resmi terhadap persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS terhadap ETF Bitcoin Spot tersebut.
“Bagi perusahaan sekuritas dalam negeri, broker mana pun dari Exchange Traded Funds Bitcoin spot yang terdaftar di luar negeri dapat melanggar pendirian pemerintah saat ini mengenai aset virtual dan Undang-Undang Pasar Modal,” kata Komisi Jasa Keuangan (FSC) dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (13/1/2024).
Beberapa dana yang diperdagangkan di bursa yang terkait dengan harga spot bitcoin mulai diperdagangkan di AS pada Kamis, yang merupakan momen penting bagi industri mata uang kripto yang telah mencari persetujuan peraturan untuk produk keuangan tersebut selama lebih dari satu dekade.
FSC Korea Selatan menambahkan mereka akan terus meninjau lanskap peraturan seputar investasi ETF bitcoin spot. Belum lama ini, dalam sebuah langkah signifikan yang membentuk masa depan mata uang kripto di Korea Selatan, Layanan FSC akan merilis pedoman komprehensif, menandai langkah penting dalam mengatur aset virtual.
Sementara itu, perkembangan ini sejalan dengan upaya global menuju regulasi kripto, yang menggarisbawahi komitmen Korea Selatan untuk mendorong transparansi dan mencegah aktivitas terlarang di sektor kripto.
Sementara itu, pengumuman ini menyusul pengungkapan pada pertengahan Oktober otoritas pengatur keuangan Korea Selatan sedang menyusun peraturan baru untuk pasar aset virtual, yang mencakup prosedur pencatatan, pengendalian internal, serta volume penerbitan dan peredaran.
Investor Ini Akui Tak Bakal Beli ETF Bitcoin Spot
Sebelumnya diberitakan, investor dan juga pebisnis ternama, Kevin O'Leary mengungkapkan dirinya tidak akan pernah membeli ETF Bitcoin Spot. Dia menilai, penerbit ETF membebankan biaya, meski ada juga yang menawarkan keringanan sementara.
“Jika Anda seorang purist dan hanya memegang bitcoin untuk jangka panjang sebagai emas digital seperti saya, saya tidak akan pernah membeli ETF,” kata O'Leary dalam wawancara bersama Fox, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, dia melihat kecil kemungkinan 11 ETF bitcoin spot yang disetujui oleh SEC akan bertahan. Sebaliknya, ia memperkirakan dua atau tiga akan muncul, menggemakan prediksi yang dibuat oleh CEO Galaxy Digital Mike Novogratz.
“Saya berani bertaruh raksasa seperti Fidelity dan BlackRock akan menjadi yang teratas karena mereka memiliki tenaga penjualan yang besar,” kata O'Leary.
Terlepas dari keraguan pribadinya mengenai investasi pada ETF baru, dia masih menganggap persetujuan peraturan mereka sebagai langkah berarti dalam memajukan industri kripto.
O'Leary berharap ETF juga dapat memacu anggota parlemen untuk mempertimbangkan sistem pembayaran digital, seperti stablecoin USDC yang terkait dengan dolar.
"Sekarang, kita mempunyai kesempatan penting ini, dan itu sangat bagus. Tapi kita masih terlalu awal, kita sudah memasuki inning pertama," ujar dia.
Dia juga mengomentari prediksi harga Bitcoin dari Cathie Wood yang menyebut Bitcoin bisa mencapai USD 1,5 juta atau sekitar Rp 23,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.538 per dolar AS) pada 2030 hanya akan terjadi jika terjadi bencana ekonomi.
Advertisement