Sukses

Kripto Ikut Sumbang Pendanaan Bagi Hamas, Benarkah?

Bulan lalu, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas yang diduga memfasilitasi transaksi mata uang kripto untuk Hamas

Liputan6.com, Jakarta Seorang pejabat Departemen Keuangan AS menyatakan cryptocurrency hanya merupakan sebagian kecil dari dana yang dikumpulkan oleh Hamas.

Pernyataan Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan AS, Brian Nelson bertentangan dengan narasi sebelumnya yang melebih-lebihkan peran kripto dalam aktivitas ilegal terkait pendanaan teroris.

Berbicara kepada Komite Jasa Keuangan DPR pada Rabu, 14 Februari 2024 Nelson mengatakan kelompok teroris masih lebih memilih produk dan jasa tradisional. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan mata uang digital dalam pendanaan terorisme.

Bulan lalu, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menjatuhkan sanksi terhadap individu dan entitas yang diduga memfasilitasi transaksi mata uang kripto untuk Hamas, sebuah kelompok militan Palestina yang oleh AS dan Uni Eropa dianggap sebagai organisasi teroris.

“Hamas telah berupaya memanfaatkan berbagai mekanisme transfer keuangan, termasuk eksploitasi mata uang kripto, untuk menyalurkan dana guna mendukung kegiatan teroris kelompok tersebut,” kata Nelson dalam pernyataannya pada Januari lalu, dikutip dari Yahoo Finance, Minggu (18/2/2024).

Pada akhir tahun lalu, Senator AS, Elizabeth Warren menyerukan pemerintahan Biden untuk mengekang penggunaan kripto oleh Hamas dan kelompok militan lainnya, dan untuk mengatasi masalah serius ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh penggunaan kripto untuk mendanai terorisme.

Namun, perusahaan riset on-chain kripto, Elliptic membantah pernyataan terkait cryptocurrency yang digunakan untuk pendanaan utama bagi Hamas. Dalam laporan 25 Oktober 2023, Elliptic menegaskan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Hamas telah menerima sumbangan kripto dalam jumlah besar.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Indonesia Diminta Tiru Thailand Bebaskan PPN untuk Transaksi Kripto

Thailand telah mengambil langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk transaksi perdagangan kripto. Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di negeri Gajah Putih tersebut.

Pembebasan PPN ini ditujukan bagi bursa kripto, pialang, serta platform kripto yang beroperasi di bawah pengawasan ketat dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Dengan berlakunya kebijakan ini efektif per 1 Januari 2024, Thailand menunjukkan komitmen kuatnya untuk mengembangkan ekonomi digitalnya.

Langkah ini bukanlah yang pertama, mengingat pada Mei 2023, Thailand telah membebaskan transfer aset kripto dari kewajiban PPN. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.

Perbandingan yang mencolok terlihat dengan Indonesia, dimana pemerintah masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi yang dilakukan melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto, dengan mengusulkan beberapa perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia.

"Perkembangan kebijakan pajak kripto di Thailand, memberikan kami semangat optimisme. Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna," ujarnya, Minggu (18/2/2024).

 

 

3 dari 4 halaman

Pengusulan Penurunan Besaran Pajak

Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN, mengingat aset kripto menurut undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas.

Selain itu, ia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku, agar lebih kompetitif dan tidak menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.

"Skema capital gain hanya mengenakan pajak pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset kripto, dan bukan pada setiap transaksi. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan efisien, karena investor hanya dikenai pajak ketika mereka benar-benar menerima keuntungan ekonomi. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berinvestasi dalam aset kripto tanpa khawatir tentang beban pajak yang berat untuk setiap transaksi yang dilakukan," imbuhnya. 

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) ini juga menjelaskan, skema tersebut dapat memudahkan pelaporan pajak bagi investor. Pasalnya, mereka hanya perlu melaporkan transaksi yang menghasilkan keuntungan.

 

4 dari 4 halaman

Thailand Hapus PPN untuk Transaksi Kripto

Diharapkan dengan penerapan skema pajak seperti ini, akan mampu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor kripto. Kebijakan Thailand dalam menghapus PPN untuk transaksi kripto memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi yang ramah dapat membantu negara-negara menjalani transisi.menuju ekonomi digital yang lebih inklusif dan inovatif. 

Indonesia, dengan potensi ekonomi.digital yang besar, dapat mengambil inspirasi dari Thailand untuk menciptakan lingkungan yang.lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi digital, termasuk di sektor aset digital.

"Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah," pungkas Yudho.