Sukses

Bappebti Usul Pajak Kripto Dipangkas, Bittime: Baik Buat Industri

Bappebti tengah mempertimbangkan usulan ke Kementerian Keuangan mengenai penurunan nilai pajak kripto dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.

Liputan6.com, Jakarta Platform investasi aset kripto, Bittime mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengusulkan evaluasi pajak aset kripto guna mendukung industri dan masyarakat investor. 

CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan, pihaknya mendukung rencana Bappebti yang akan mengevaluasi aturan dan besaran pajak aset kripto bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

"Menurut kami apa yang dilakukan Bappebti adalah salah satu tindakan yang bijaksana bagi kepentingan industri dan tentunya masyarakat. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial," kata Ryan Lymm dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/3/2024).

 Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.

"Aset kripto dan blockchain adalah industri yang masih baru di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi adanya aturan dari pemerintah terkait industri aset kripto. Namun sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang," ujarnya. 

Aturan Pemerintah saat Ini 

Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar pemberitaan bahwa Bappebti akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Pembahasan secara internal akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto. 

Diketahui, dalam pembahasan tersebut Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1% menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN. 

Sejauh ini, pemerintah telah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. 

Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

Besaran Pajak yang Diusulkan Untuk Bursa Resmi

Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi.

Tetapi jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.

 Di sisi lain, Bappebti mengungkapkan, nilai transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia naik pada Februari 2024, menjadi sekitar Rp30 triliun.

Sebelumnya pada Januari 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp21,57 triliun. Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 19 juta orang per Februari 2024. Angka itu naik dari sebelumnya 18,83 juta pada bulan Januari 2024.

3 dari 3 halaman

Produk Bittime

Beroperasi sejak 2022, Bittime saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.

Terkait fitur-fitur produk, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain AEVO, PHB, BONE, PORK dan SILLY.

Video Terkini