Sukses

SEC Bakal Denda Ripple Sebesar Rp 31,5 Triliun Terkait Kasus Kripto

SEC menggugat Ripple pada tahun 2020, mengklaim perusahaan tersebut melanggar aturannya ketika mengumpulkan uang dengan menjual token digital tanpa mendaftarkannya sebagai jaminan.

Liputan6.com, Jakarta - CEO perusahaan kripto Ripple Labs Inc, Brad Garlinghouse mengatakan di X Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akan meminta denda dan penalti sebesar USD 2 miliar atau setara Rp 31,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.791 per dolar AS) dalam pertarungan hukumnya atas token kripto XRP Coin.

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (27/3/2024), regulator dijadwalkan untuk merilis laporan publik pada Selasa, kepala bagian hukumRipple. Stuart Alderoty mengatakan dalam posting terpisah di X, perusahaan akan mengajukan balasan bulan depan.

SEC menggugat Ripple pada tahun 2020, mengklaim perusahaan tersebut melanggar aturannya ketika mengumpulkan uang dengan menjual token digital tanpa mendaftarkannya sebagai jaminan.

Kasus ini diawasi dengan ketat oleh para penggemar kripto karena implikasinya terhadap lingkup wilayah SEC. Hal ini dianggap oleh banyak orang sebagai hilangnya yurisdiksi badan tersebut, seorang hakim federal pada bulan Juli memutuskan penjualan XRP kepada investor ritel di bursa tidak sesuai dengan kontrak investasi.

Terkait pembaruan kasus ini, menjadi salah satu sentimen yang perlu dicermati investor karena menarik minat besar dari para penggemar kripto dan komunitas XRP. Ada kemungkinan altcoin XRP akan lebih volatil di pekan ini, dan jika hasil positif akan menaikan harga XRP. 

Komentar CEO Ripple baru-baru ini yang menunjukkan potensi kemenangan hukum Ethereum atas SEC AS yang serupa dengan kesuksesan XRP telah memicu diskusi pasar. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.