Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan melaporkan, nilai transaksi aset kripto di sepanjang kuartal I 2024 mencapai Rp 158,8 triliun. Jumlah tersebut melonjak empat kali lipat dibandingkan nilai transaksi kripto pada kuartal I 2023.
"Dalam catatan yang dilaporkan juga, kita melihat bahwa transaksi aset kripto di triwulan pertama 2024 mencatat Rp 158,8 triliun, meningkat hampir 400 persen lebih dibandingkan periode yang sama tahun 2023," ujar Kasan dalam kegiatan Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Â
Advertisement
Lompatan ini, sambung Kasan, juga diiringi oleh peningkatan jumlah investor kripto. "Plus tadi dilaporkan adalah jumlah pelanggan aset kripto sudah capai 19.747.447 juta pelanggan. Ini sungguh satu angka yang sangat besar," imbuhnya.
Â
Lebih lanjut, Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Mengacu pada laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak kripto telah terkumpul Rp 112,93 miliar di kuartal I 2024. Adapun sejak 2022, total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 580,2 miliar.
"Ini juga menjadi penting. Saya kira regulasi terkait perpajakan juga masih harus terus diperbaiki, disempurnakan, karena beberapa pelaksanaan di lapangan kami mendapatkan beberapa respon dari teman-teman di pelaku usaha," ungkap Kasan.
Perpindahan Kewenangan
Selain itu, ia pun terus mendorong penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak. Khususnya setelah tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
"OJK Insya Allah tidak perlu khawatir, meskipun Januari tanggal 10 tahun depan sudah beralih ke OJK, kita bukan berarti putus hubungan," kata Kasan.
"Kolaborasi ini tetap akan berlanjut, karena kita ingin pastikan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan pengalihan, kewenangan pengaturan, pengembangan, pengawasan, termasuk tindakan dari industri kripto sesuai amanat UU P2SK, kami akan sama-sama mengawal," tuturnya.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Korea Selatan Bakal Bentuk Unit Investigasi Kripto Permanen, Ini Alasannya
Sebelumnya, Korea Selatan sedang memerangi meningkatnya insiden kejahatan dan kasus penipuan terkait kripto dengan mentransisikan unit investigasi kripto sementara menjadi unit permanen.
Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (1/5/2024), menurut laporan media lokal Korea Selatan, Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Korea Selatan dijadwalkan untuk memulai diskusi pada awal Mei untuk meningkatkan Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual bersama menjadi departemen resmi.
Promosi yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat status unit tersebut, karena saat ini unit tersebut beroperasi sebagai badan sementara di bawah Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, sehingga rentan terhadap kemungkinan pembubaran.Â
Diluncurkan pada Juli 2023, unit ini terdiri dari sekitar 30 ahli dari tujuh otoritas pengatur keuangan dan perpajakan, menjadikannya badan investigasi khusus pertama di Korea Selatan yang berfokus pada kejahatan aset digital.
Â
Advertisement
Lonjakan Aktivitas Kriminal
Negara ini telah menyaksikan lonjakan signifikan dalam aktivitas kriminal terkait mata uang kripto. Menurut laporan pada Februari dari Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan, perusahaan kripto lokal melaporkan 16,076 transaksi mencurigakan pada 2023, meningkat 49% dibandingkan 2022.
Selain itu, Korea Selatan akan menerapkan peraturan kripto komprehensif pertamanya pada 19 Juli, yang bertujuan untuk melindungi investor. Peraturan baru ini akan memberlakukan hukuman pidana yang lebih ketat bagi manipulasi pasar di industri kripto, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.