Liputan6.com, Jakarta Kepala eksekutif perusahaan pembayaran kripto dan blockchain di Amerika, Ripple, Brad Garlinghouse, baru-baru ini menyatakan pemerintah Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, targetkan menindak perusahaan penerbit stablecoin USDT, Tether.
Dilansir dari Coinmarketcap, Sabtu (18/5/2024), dalam sebuah postingan di platform media sosial X, Garlinghouse mencatat dia yakin USDT dan Tether adalah bagian penting dari ekosistem kripto dan tidak tahu cara memprediksi dampak tindakan keras pemerintah AS pada stablecoin dan terhadap ekosistem kripto lainnya.
Baca Juga
Dalam sebuah wawancara, Garlinghouse berbicara tentang berbagai peristiwa yang saat ini terjadi di sektor aset digital, termasuk penangkapan pendiri Binance Changpeng Zhao dan ancaman yang ada terhadap Bitcoin dari sudut pandang teknologi.
Advertisement
Organisasi Teroris
Pemerintah Amerika menemukan informasi tentang penggunaan USDT oleh organisasi teroris dan pengguna di negara-negara yang dikenai sanksi oleh Amerika Serikat.
Akibatnya, pada April 2024, Adewale Adeyemo, Wakil Menteri Keuangan AS, bersaksi di depan Komite Perbankan Senat sambil menunjukkan penggunaan USDT dan metode pembayaran alternatif oleh Rusia untuk menghindari sanksi AS.
Laporan Sebelumnya
Sesuai laporan sebelumnya, Ripple baru-baru ini mengungkapkan niatnya untuk debut stablecoin dipatok 1:1 terhadap dolar AS di XRP Ledger.
Meskipun nilai pasar stablecoin saat ini mencapai USD 150 miliar atau setara Rp 2.413 triliun (asumsi kurs Rp 16.092 per dolar AS), perusahaan fintech Amerika itu memperkirakan nilainya akan melonjak menjadi USD 2,8 triliun atau setara Rp 45.058 triliun pada 2028.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement