Sukses

Dilema India Awasi Aset Kripto

Dewan Sekuritas dan Bursa India (SEBI) mengusulkan upaya kolaboratif di antara regulator untuk mengawasi perdagangan mata uang kripto pada Kamis, 16 Mei 2024 sementara Bank Sentral India (RBI) mengupayakan larangan stablecoin.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Sekuritas dan Bursa India (SEBI) mengusulkan upaya kolaboratif di antara regulator untuk mengawasi perdagangan mata uang kripto pada Kamis, 16 Mei 2024 sementara Bank Sentral India (RBI) mengupayakan larangan stablecoin. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Senin (20/5/2024), proposisi SEBI menandakan kesediaan untuk merangkul aset virtual swasta sebuah pendekatan yang sebelumnya tidak terlihat di India. Namun RBI memandang mata uang digital swasta sebagai potensi risiko makroekonomi.

Menurut laporan Reuters, saran-saran ini disampaikan kepada panel pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan untuk dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan.

Rencana SEBI dan Larangan dari RBI

SEBI merekomendasikan agar berbagai regulator mengawasi aktivitas terkait cryptocurrency yang termasuk dalam domain mereka dalam proposisinya. Selain itu, disarankan untuk menghindari satu regulator terpadu untuk aset digital. 

SEBI menyatakan dapat memantau mata uang kripto yang dikategorikan sebagai sekuritas dan Initial Coin Offerings (ICO). SEBI juga dapat menerbitkan lisensi untuk produk-produk terkait pasar ekuitas. Hal ini serupa dengan yang terjadi di AS, di mana bursa sekuritas dan kripto diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).

Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI) dan Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Dana Pensiun (PFRDA) harus mengatur aset virtual yang terkait dengan asuransi dan pensiun, menurut proposal tersebut. 

Laporan ini juga merekomendasikan agar keluhan investor yang memperdagangkan mata uang kripto diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen India.

 

 

2 dari 2 halaman

India Ambil Sikap Keras

Sejak tahun 2018, India telah mengambil sikap keras terhadap mata uang kripto. RBI melarang pemberi pinjaman dan perantara keuangan berurusan dengan pengguna atau bursa kripto. 

Namun Mahkamah Agung kemudian membatalkan langkah ini. Pada 2021, pemerintah menyiapkan undang-undang yang akan melarang mata uang kripto, meskipun undang-undang tersebut belum diperkenalkan. 

Kemudian pada 2023, ketika negara ini menjadi presiden G20, negara tersebut menyerukan kerangka kerja global untuk mengatur aset-aset tersebut. RBI masih mendukung larangan stablecoin karena percaya bahwa mata uang digital mewakili risiko makroekonomi. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

Video Terkini