Sukses

Kandidat Calon Presiden AS Robert Kennedy Jr Sebut Bitcoin jadi Kunci Kebebasan Transaksional

Dalam wawancara tersebut, Kennedy diminta menjelaskan “peran sebenarnya bitcoin” mengingat ada anggota Kongres dari kedua partai yang berpendapat bitcoin harus dilarang.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu kandidat calon presiden AS Robert F. Kennedy Jr menyebut Bitcoin adalah kunci kebebasan transaksional sama pentingnya dengan kebebasan berbicara. Hal ini disampaikan Kennedy dalam sebuah wawancara.

“Pemerintah dapat mengontrol kebebasan bertransaksi dengan mengontrol kebebasan bertransaksi dan, tahukah Anda, kebebasan bertransaksi sama pentingnya dengan kebebasan berpendapat dan Anda hanya mendapatkannya dari bitcoin,” kata Kennedy, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (21/5/2024).

Dalam wawancara tersebut, Kennedy diminta menjelaskan peran sebenarnya bitcoin mengingat ada anggota Kongres dari kedua partai yang berpendapat bitcoin harus dilarang. 

“Mereka ingin melakukan pelarangan karena mereka dibayar oleh Blackrock dan Morgan dan semua bank besar, monopoli perbankan global, yang menghasilkan uang dari inflasi dan menghasilkan uang dari pencetakan uang The Fed,” jawabnya.

Kennedy adalah pendukung bitcoin yang terkenal. Dia memiliki beberapa BTC dan membeli beberapa untuk anak-anaknya tahun lalu. 

Pada Oktober tahun lalu, calon presiden tersebut berjanji jika terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat, dia akan mengambil tindakan untuk melindungi bitcoin. Pada Juli tahun lalu, dia mengumumkan rencana untuk mendukung dolar AS dengan BTC.

Meskipun pro kripto, Kennedy adalah sosok yang anti dengan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC). Dia dan mantan Presiden AS Donald Trump telah berjanji untuk menghentikan Federal Reserve mengeluarkan dolar digital jika terpilih.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

AS Tangkap 2 Warga China Terkait Penipuan Kripto Senilai Rp 1,16 Triliun

Sebelumnya, Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) mendakwa dua warga negara Tiongkok dalam penipuan mata uang kripto yang mencuci setidaknya USD 73 juta atau setara Rp 1,16 triliun (asumsi kurs Rp 15.964 per dolar AS) dari korban yang ditipu.

Para pejabat AS menangkap Yicheng Zhang di Los Angeles pada Kamis, menurut dakwaan yang diumumkan di Pengadilan Distrik AS di distrik pusat Kalifornia pada hari yang sama. Daren Li, warga negara Tiongkok dan St. Kitts dan Nevis, ditangkap di bandara Atlanta pada April.

AS menuduh keduanya terlibat dalam jenis penipuan investasi mata uang kripto yang dikenal sebagai pemotongan babi atau pig butchering, yang telah menjadi industri global bernilai miliaran dolar.

Para terdakwa diduga telah menginstruksikan para konspirator untuk membuka rekening bank AS atas nama perusahaan cangkang. Para korban dibujuk secara online untuk menyetorkan uang ke rekening-rekening dana yang kemudian dicuci melalui lembaga keuangan AS ke rekening bank di Bahama.

Sementara penipuan di pasar kripto memiliki banyak bentuk dan bersembunyi di banyak tempat, pelakunya tidak berada di luar jangkauan hukum,” kata Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (20/5/2024).

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan Li dan Zhang keduanya didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan enam tuduhan pencucian uang internasional. Jika terbukti bersalah, para terdakwa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.

 

3 dari 3 halaman

Taiwan Dakwa 32 Tersangka Kasus Penipuan Bursa Kripto ACE Exchange

Sebelumnya, Jaksa Taiwan baru-baru ini mendakwa setidaknya 32 orang yang terkait dengan bursa mata uang kripto yang tidak lagi berfungsi, yaitu ACE Exchange.

Melansir News.bitcoin.com, Sabtu (4/5/2024) 32 terdakwa diduga terlibat dalam skema yang menipu 1.200 investor. Sebuah laporan menyebut, jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara selama 20 tahun bagi tersangka utama.

Di antara mereka yang didakwa termasuk pendiri ACE Exchange David Pan, serta Lin Keng-hong dan Wang Chen-huan, yang menjabat sebagai ketua bursa kripto tersebut.

Disebutkan dalam laporan Taipei Times, mereka dituduh mengatur skema penipuan yang menyedot dana lebih dari USD 24,5 juta atau setara Rp. 398,5 miliar dari pengguna.

Selain mendorong investor untuk membeli token NFTC, koin bitnature, dan token lainnya, terdakwa juga menulis kertas putih dan materi lain untuk meningkatkan legitimasi token tersebut. Meskipun ada upaya promosi yang bertujuan untuk memperkuat reputasi ACE Exchange, nilai token semakin anjlok.

Jaksa lebih lanjut menuduh individu yang didakwa memanipulasi harga token.

Kecurangan total yang dilakukan ACE Exchange tampaknya terungkap ketika investor tidak dapat melikuidasi token mereka, sehingga menyebabkan beberapa pihak mengajukan keluhan.

Selain itu, laporan Taipei Times juga mengungkapkan bahwa total USD 67,4 juta atau Rp 1 triliun dikumpulkan dari penjualan token dan produk terkait blockchain. Meskipun sebagian dari hasil penjualan disembunyikan di berbagai lokasi di Taiwan, para tersangka juga memperoleh properti real estat di Kabupaten Yilan, menurut keterangan jaksa.

Jaksa kemudian merekomendasikan hukuman penjara  selama 20 tahun bagi Pan dan Lin. Adapun Wang, seorang pengacara terkemuka, jaksa menyarankan minimal 12 tahun penjara.

 

Video Terkini