Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Senin (27/5/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali terkoreksi. Bitcoin turun 1,30 persen dalam 24 jam, namun masih naik 3,19 persen sepekan. Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 68.373,98 atau setara Rp 1,1 triliun (asumsi kurs Rp 16.045 per USD).
Baca Juga
Ethereum (ETH) masih menguat. ETH naik 1,19 persen sehari terakhir dan naik 22,69 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini kripto ETH berada di level Rp 61,3 juta per koin. Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 1,20 persen, namun masih naik 2,88 persen sepekan.
Advertisement
Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 9,6 juta per koin. Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA turun 1,61 persen dalam 24 jam terakhir, dan melemah 3,45 persen sepekan.
Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 7.355 per koin. Adapun Solana (SOL) masih berada di zona merah. SOL turun 4,05 persen dalam sehari, dan telah melemah 5,94 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,62 juta per koin. XRP terpantau kembali berada di zona merah. XRP turun 3,23 persen dalam 24 jamn manun msih anik 2,21 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.471 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) amblas. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 4,31 persen namun masih naik 9,99 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2.665 per token. Harga kripto hari ini seperti stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen.
Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00 Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00. Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,56 triliun atau setara Rp 41.015 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Cuma Butuh 12 Detik, 2 Bersaudara Ini Curi Kripto Senilai Rp 397,7 Miliar
Sebelumnya, Otoritas federal Amerika Serikat (AS) telah menangkap sepasang saudara laki-laki karena diduga melakukan rencana rumit untuk mencuri mata uang kripto senilai jutaan dolar AS. Para pejabat Otoritas federal menyebutkan bahwa ini kasus pencurian kripto ini baru pertama kali terjadi.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Rabu mendakwa James Pepaire-Bueno (28), dari New York, dan adik laki-lakinya, Anton Peraire-Bueno (24), dari Boston, dengan konspirasi untuk melakukan penipuan kawat dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.
DOJ menuduh mereka mengeksploitasi blockchain Ethereum untuk mencuri USD 25 juta atau setara Rp 397,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.917 per dolar AS) dari trader yang tidak menaruh curiga.
Surat dakwaan yang belum tersegel mengatakan kedua bersaudara tersebut belajar matematika dan ilmu komputer di salah satu universitas paling bergengsi di Boston dan memanfaatkan keterampilan yang mereka kembangkan dari pendidikan mereka untuk secara curang mendapatkan akses ke transaksi yang tertunda.
Pasangan ini kemudian dituduh mengubah transaksi tersebut, menyalurkan kripto ke diri mereka sendiri dan menggunakan beberapa metode untuk menutupi jejak mereka.
“Keluarga Pepaire-Buenos merencanakan skema tersebut selama berbulan-bulan, dan pencurian tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 12 detik untuk dilakukan,” kata pihak berwenang dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (25/5/2024).
Setelah kripto yang dicuri menjadi milik mereka, dakwaan tersebut menyatakan, saudara-saudara menolak banyak permintaan untuk mengembalikan aset tersebut.
Advertisement
Belum Pernah Sebelumnya
Jaksa AS Damian Williams untuk Distrik Selatan New York mengatakan para tersangka diduga menggunakan keterampilan dan pendidikan khusus mereka untuk merusak dan memanipulasi protokol yang diandalkan oleh jutaan pengguna Ethereum di seluruh dunia, dan mencatat dugaan skema ini adalah hal baru. belum pernah dituntut sebelumnya.
"Tetapi seperti yang dijelaskan dalam dakwaan, tidak peduli seberapa canggih penipuan tersebut atau seberapa baru teknik yang digunakan untuk mencapainya, jaksa penuntut di kantor ini akan tanpa henti mengejar orang-orang yang menyerang integritas semua sistem keuangan,” kata Williams.
Kedua bersaudara itu dijadwalkan untuk hadir di pengadilan secara terpisah di kota masing-masing, di hadapan Hakim AS Paul G. Levenson untuk Distrik Massachusetts dan Hakim AS Valerie Figueredo untuk Distrik Selatan New York.
DPR Amerika Serikat Sahkan RUU Aset Kripto
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 22 Mei 2024 mengesahkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum baru untuk mata uang digital.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (24/5/2024), RUU ini mendapat peringatan dari regulator sekuritas AS (SEC) hal tersebut dapat menciptakan risiko keuangan baru.
Undang-Undang Inovasi dan Teknologi Keuangan ini disponsori Partai Republik disahkan dengan suara bipartisan 279-136. Belum jelas apakah Senat akan mengambil tindakan tersebut.
Para pendukung RUU tersebut di Kongres AS berpendapat RUU tersebut akan memberikan kejelasan peraturan dan membantu mendorong pertumbuhan industri. RUU tersebut didukung oleh pendukung kripto dan organisasi industri yang telah lama memandang SEC sebagai penghambat adopsi aset digital secara lebih luas.
Di antara kritik lainnya, Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan RUU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan diri mereka sendiri produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC, sehingga agensi tersebut hanya memiliki waktu 60 hari untuk menantang hal ini.
Memperhatikan penuntutan tingkat tinggi, kasus penipuan, kebangkrutan dan kegagalan, Gensler menyatakan cryptocurrency harus tunduk pada undang-undang yang sama seperti aset lainnya.
Gensler juga mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU tersebut akan menciptakan kesenjangan peraturan baru dan melemahkan preseden selama puluhan tahun mengenai pengawasan kontrak investasi, menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tidak terukur.
Advertisement