Liputan6.com, Jakarta - Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) akan menerapkan undang-undang perlindungan pengguna aset virtual, yang akan mulai berlaku pada 19 Juli. Undang-undang baru ini menerapkan hukuman pidana dan denda yang signifikan bagi pelanggaran.Â
Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (20/6/2024), hal ini termasuk hukuman penjara jangka waktu tetap lebih dari satu tahun atau denda tiga sampai lima kali lipat jumlah keuntungan ilegal. Berdasarkan undang-undang baru, semua 29 bursa kripto yang terdaftar harus meninjau 600 token kripto yang terdaftar di dalamnya.
Baca Juga
Undang-Undang (UU) ini mengharuskan pertukaran kripto untuk mengikuti pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token dan meninjau token terdaftar yang ada setiap enam bulan untuk memastikan mereka memenuhi syarat berdasarkan pedoman baru. Setelah peninjauan awal, bursa harus melakukan tinjauan pemeliharaan setiap tiga bulan.
Advertisement
Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan pembaruan baru pada Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pada awal Februari. Kemudian pada April 2024, FSC mengisyaratkan pedoman peraturan yang lebih ketat untuk mendaftarkan token baru di bursa kripto.
Saat ini, FSC telah menyarankan beberapa langkah untuk meningkatkan pemantauan dan keamanan pasar, seperti melarang pencatatan token dari proyek yang disusupi. Standar baru ini dapat mencegah token yang dibuat oleh proyek dengan pelanggaran keamanan dan masalah keamanan yang belum terselesaikan untuk terdaftar di bursa lokal.
Â
Â
Kerjakan Banyak Aturan kripto
Laporan mencatat FSC juga sedang mengerjakan pedoman peraturan baru untuk transaksi kripto untuk pertukaran kripto yang mungkin mulai berlaku bulan depan bersamaan dengan undang-undang perlindungan pengguna.
Otoritas keuangan juga melakukan perubahan pada struktur organisasi mereka untuk membuat kebijakan terkait sektor mata uang kripto secara efisien.Â
FSC bermaksud untuk membentuk biro baru yang secara eksklusif berfokus pada aset virtual dan bertanggung jawab mengelola seluruh kerangka peraturan industri. Proposal untuk hal yang sama akan diajukan pada 17 Juni dan ditinjau pada 18 Juni.
Disclaimer:Â Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Aturan Baru, Korea Selatan Masukkan NFT Tertentu ke Aset Kripto
Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC)Â telah meluncurkan peraturan baru yang mengklasifikasikan Non Fungible Token (NFT) tertentu sebagai aset virtual, mirip dengan mata uang kripto.
Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (11/6/2024), diumumkan pada Senin, pedoman tersebut menetapkan NFT yang diproduksi secara massal, dapat dibagi, dan dapat digunakan untuk pembayaran akan tunduk pada kategorisasi baru ini.
Langkah regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam sektor aset digital yang berkembang dan memastikan NFT tertentu diatur oleh aturan yang sama seperti mata uang kripto tradisional.
Penggunaan NFT Seperti Kripto
Pedoman FSC adalah respons terhadap meningkatnya penggunaan NFT dengan cara yang mencerminkan mata uang kripto, dengan menargetkan mata uang kripto yang dapat dipertukarkan dan tidak memiliki karakteristik unik.
FSC mengatakan akan meninjau koleksi NFT berdasarkan kasus per kasus untuk menentukan klasifikasinya, yang menunjukkan pendekatan regulasi yang disesuaikan daripada kebijakan menyeluruh.
Keputusan ini mencerminkan pengakuan Korea Selatan terhadap beragam fungsi token digital, yang berpotensi mengarah pada pasar NFT yang lebih teregulasi dan stabil, serta menawarkan arahan yang lebih jelas bagi pencipta dan investor.
Pengumuman ini mendahului penerapan peraturan kripto komprehensif Korea Selatan, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang dijadwalkan pada 19 Juli 2024.
Tindakan ini dirancang untuk mengekang aktivitas ilegal di ruang kripto dan mengharuskan penyedia layanan kripto untuk melindungi simpanan pengguna, terutama melalui penyimpanan dingin, dan untuk berpartisipasi dalam skema asuransi untuk kompensasi pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan.
Â
Â
Penjualan NFT Global Tembus Rp 9,7 Triliun
Penjualan non-fungible token (NFT) global mencapai USD 604 juta atau setara Rp 9,7 triliun (asumsi kurs Rp 16.190 per dolar AS) pada Mei 2024, kinerja bulanan terendah sejak Oktober lalu dan menjadi bulan pertama tahun ini dengan penjualan di bawah USD 1 miliar.
Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (4/6/2024), Ethereum, blockchain terkemuka di dunia untuk penjualan NFT menghasilkan penjualan USD 164 juta atau setara Rp 2,65 triliun pada bulan lalu, terendah sejak September 2023.
Jaringan tersebut harus melihat lebih jauh ke masa lalu untuk mencocokkan jumlah pembeli unik terbarunya. Bulan lalu, Ethereum memiliki 56,914 pembeli unik, menurut data CryptoSlam, jumlah pembeli NFT terendah di blockchain sejak Juni 2021.
Kemerosotan penjualan NFT juga terlihat di jaringan Bitcoin, yang memiliki penjualan bulanan sebesar USD 160 juta atau setara Rp 2,59 triliun, terendah sejak Oktober. Terjadi penurunan jumlah pembeli dan penjual, yang merupakan angka terendah tahun ini.
Â
Advertisement
Memang Tengah Turun
Meskipun penurunan penjualan terlihat jelas di sebagian besar blockchain utama, Solana melawan tren tersebut dalam hal aktivitas. Solana memiliki penjualan bulanan sebesar USD 93 juta atau setara Rp 1,50 triliun, pertama kalinya blockchain mencatatkan penjualan di bawah USD 100 juta sejak November lalu.
Solana mencetak rekor baru untuk pembeli dan penjual unik bulanan, dengan masing-masing 346.229 dan 594.555 alamat.
Namun, harga rata-rata NFT jaringan sedang turun. Nilai penjualan bulanan rata-rata sebesar USD 37,8 adalah yang terendah tahun ini.