Liputan6.com, Jakarta Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengumumkan minggu lalu tuntutan pidana telah diajukan terhadap dua warga negara Rusia atas pencurian USD 6,2 juta atau setara Rp 100,2 miliar (asumsi kurs Rp 16.171 per dolar AS) dalam mata uang kripto XRP dari dealer lokal.
Terdakwa warga Rusia, Vladimir Evgenevich Avdeev dan Sergey Yaschuck, menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik No. 10175, Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya tahun 2012, sesuai dengan dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Regional Taguig.
Baca Juga
Avdeev dan Yaschuck, mantan konsultan pertukaran kripto Filipina Coins.ph di bawah Betur Inc., diduga menyusup ke sistem perusahaan, mengakibatkan pencurian 12,2 juta XRP.
Advertisement
Coins.ph, yang menangani pengiriman uang, transfer uang, dan pertukaran mata uang asing, mengidentifikasi pelanggaran tersebut setelah melihat aktivitas login yang tidak biasa.
Investigasi platform tersebut menunjukkan pengetahuan komprehensif para tersangka tentang infrastruktur jaringan dan langkah-langkah keamanan.
Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Remulla menekankan komitmen DOJ untuk menjaga supremasi hukum di dunia maya.
“Merupakan mandat DOJ untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan setiap saat, dan hal ini juga berlaku di dunia maya,” katanya, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (17/7/2024).
Peringatan
Ia memperingatkan mengenai taktik penjahat dunia maya yang terus berkembang untuk mengeksploitasi kemajuan teknologi dan menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan.
Avdeev menghadapi 23 dakwaan kejahatan dunia maya, dengan jaminan sebesar PHP120.000 per dakwaan, sementara Yaschuck menghadapi tiga dakwaan dengan ketentuan jaminan yang sama.
Para tersangka diduga berusaha mencuci dana curian melalui berbagai platform mata uang kripto untuk menutupi asal usulnya dan menghindari deteksi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement