Sukses

Ribut Instagram Bursa Kripto Asing Diblokir Kominfo, Apa Untungnya?

Menurut Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak berizin di Indonesia. 

Hal ini menjadi pembicaraan hangat di komunitas kripto dalam negeri, dengan berbagai pandangan dan respons yang muncul dari berbagai pihak. 

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengatakan Bappebti melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti.

"Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini juga agar kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Kasan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/7/2024).

Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa hanya entitas yang telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia. 

Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.

Dukungan Tokocrypto

Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo. 

Menurut Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen. 

"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi,” jelas Iqbal.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Pertumbuhan dan Kepercayaan Industri Kripto 

Iqbal menambahkan dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri. 

Selain itu, menurut Iqbal langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. 

Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. 

"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal ke luar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.