Sukses

SEC Dakwa Pendiri Blockchain BitClout atas Dugaan Penipuan Kripto, Nilainya Fantastis

Pendiri Blockchain BitClout diduga menghabiskan lebih dari USD 7 juta dana investor untuk pengeluaran pribadi, termasuk pembayaran sewa rumah mewah di Beverly Hills dan hadiah uang tunai dalam jumlah besar kepada anggota keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mendakwa Nader Al-Naji, pendiri protokol blockchain BitClout, atas tindakan penipuan aset kripto yang melibatkan lebih dari USD 257 juta atau setara Rp 4,1 triliun (asumsi kurs Rp 16.331 per dolar AS) yang diperoleh melalui penawaran dan penjualan token BTCLT yang tidak terdaftar.

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis (1/8/2024), menurut pengaduan SEC yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Al-Naji secara keliru memberi tahu investor bahwa hasil dari penjualan token tidak akan digunakan untuk memberi kompensasi kepadanya atau karyawan BitClout lainnya.

Sebaliknya, ia diduga menghabiskan lebih dari USD 7 juta dana investor untuk pengeluaran pribadi, termasuk pembayaran sewa rumah mewah di Beverly Hills dan hadiah uang tunai dalam jumlah besar kepada anggota keluarga.

Al-Naji telah membangun rekam jejak dalam menarik investasi modal ventura yang signifikan. Proyek sebelumnya, Basis, mengumpulkan lebih dari USD 133 juta dari investor bergengsi termasuk Bain Capital Ventures, Google Ventures, Andreessen Horowitz, dan Lightspeed.

Riwayat pendanaan ini, bersama dengan dukungan dari investor individu terkemuka seperti Stan Druckenmiller dan Kevin Warsh, kemungkinan berkontribusi pada kredibilitas dan dukungan awal untuk proyek BitClout, yang kemudian berkembang menjadi DeSo (Decentralized Social).

SEC menuduh Al-Naji mengadopsi nama samaran "Diamondhands" dan menggambarkan BitClout sebagai proyek terdesentralisasi dengan tidak ada perusahaan di belakangnya hanya koin dan kode untuk menghindari pengawasan regulasi.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Pidana

Ia juga dilaporkan memperoleh surat pendapat hukum berdasarkan kesalahan karakterisasi proyek untuk mengklaim token BTCLT kemungkinan bukan sekuritas.

SEC telah mendakwa Al-Naji dengan pelanggaran ketentuan pendaftaran dan antipenipuan undang-undang sekuritas federal.

Istrinya, ibunya, dan entitas yang dimiliki sepenuhnya disebutkan sebagai terdakwa pengganti karena menerima dana investor yang ditransfer.

Dalam tindakan paralel, Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York juga mengumumkan tuntutan pidana terhadap Al-Naji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.