Sukses

Pengadilan AS Minta FTX Bayar Ganti Rugi Rp 202,3 Triliun ke Nasabah

FTX sendiri sudah menyatakan bahwa nasabahnya akan menerima pemulihan 100 persen atas klaim mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan bursa mata uang kripto yang bangkrut, FTX untuk membayar ganti rugi sebesar USD 12,7 miliar atau sekitar Rp.202,3 triliun kepada para nasabahnya.

Permintaan bayar ganti rugi itu dikeluarkan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) pada Kamis (8/8).

Mengutip Channel News Asia, Jumat (9/8/2024) Ketua CFTC Rostin Behnam mengatakan "FTX menarik nasabah dengan ilusi bahwa mereka adalah tempat yang aman dan terjamin untuk mengakses pasar kripto, lalu menyalahgunakan simpanan nasabah mereka untuk melakukan investasi berisiko sendiri".

Perintah pembayaran kembali tersebut menerapkan penyelesaian antara CFTC dan bursa kripto yang bangkrut, yang telah berkomitmen untuk melakukan likuidasi kebangkrutan dan membayar kembali nasabah yang simpanannya dikunci selama keruntuhannya pada akhir tahun 2022.

FTX sendiri sudah menyatakan, nasabah-nya akan menerima pemulihan 100 persen atas klaim mereka terhadap perusahaan, berdasarkan nilai akun mereka pada saat mengajukan kebangkrutan.

Kesepakatan dengan CFTC menyelesaikan potensi hambatan terhadap pembayaran kembali tersebut, memastikan bahwa gugatan pemerintah terhadap FTX tidak akan mengurangi dana yang tersedia bagi nasabahnya.

CFTC pun sepakat untuk tidak menagih pembayaran apa pun dari FTX hingga semua pelanggannya dibayar kembali.

Penyelesaian CFTC mengharuskan FTX membayar ganti rugi sebesar USD 8,7 miliar (Rp.138,5 triliun) dan pengembalian sebesar USD 4 miliar (Rp 63,7 triliun), yang akan digunakan untuk memberikan kompensasi lebih lanjut kepada para korban atas kerugian yang diderita selama keruntuhan bursa.

Seperti diketahui, pendiri FTX Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada bulan Maret 2024 karena mencuri USD 8 miliar dari pelanggan. Ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SEC Gugat Bank Mitra FTX Terkait Dugaan Penipuan, Segini Nilai Dendanya

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengajukan gugatan terhadap Silvergate Capital Corporation, perusahaan induk di balik bank ramah kripto yang diduga membantu memfasilitasi penipuan di bursa FTX yang sudah tidak beroperasi.

Melansir Cointelegraph, Selasa (2/7/2024) dalam pengajuan pada 1 Juli di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, SEC menuduh Silvergate, mantan CEOnya Alan Lane, dan mantan Chief Risk Officer Kathleen Fraher menyesatkan investor mengenai Undang-Undang Kerahasiaan Bank/Anti-Pencucian Uang.

Regulator juga mendakwa mantan Chief Financial Officer Silvergate, Antonio Martino terkait tuduhan menyesatkan investor tentang kerugian perusahaan dari penjualan sekuritas yang diharapkan setelah jatuhnya FTX. Semua pihak, kecuali Martino, telah setuju untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan SEC.

"Tuduhan yang dibuat oleh SEC tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab, dan saya berharap dapat mengajukan kasus saya ke pengadilan dan membersihkan nama saya," ujar Martino, dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh pengacaranya di firma hukum Linklaters.

Menurut direktur penegakan hukum SEC, Gurbir Grewal, Silvergate diduga gagal mendeteksi transfer hampir senilai USD 9 miliar (Rp 147,4 triliun) yang mencurigakan antara FTX dan entitas terkaitnya, yang menyebabkan kerugian besar bagi investor.

Dia juga menuduh perbankan itu dan eksekutifnya menyesatkan investor setelah keruntuhan FTX pada November 2022 hingga Januari 2023. SEC mengatakan, Silvergate telah setuju untuk membayar denda perdata sebesar USD 50 juta (Rp. 818,9 miliar), tetapi tidak mengakui atau menyangkal tuduhan tersebut.

Sementara Lane dan Fraher setuju untuk membayar denda masing-masing senilai USD 1 juta (Rp. 16,3 miliar) dan USD 250.000 (Rp 4 miliar).

Meskipun denda telah dibayar, penyelesaian gugatan akan bergantung pada persetujuan pengadilan. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 4 halaman

Sekilas Tentang Keruntuhan FTX

Pada Maret 2023, Silvergate secara sukarela dilikuidasi setelah beberapa perusahaan kripto mengumumkan bahwa mereka bermaksud memutuskan hubungan dengan bank tersebut, dengan tuduhan terkait dengan FTX.

Seperti diketahui, bursa kripto FTX telah kolaps dan mengajukan kebangkrutan pada November 2022, mengakibatkan tuntutan pidana terhadap beberapa eksekutif, termasuk mantan CEO-nya Sam Bankman-Fried, yang saat ini menjalani hukuman 25 tahun di penjara federal.

Keluhan tersebut menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Sam Bankman-Fried, FTX telah mengarahkan pelanggan untuk mentransfer uang ke rekening Alameda dengan Silvergate dengan imbalan aset di bursa kripto.

Mantan CEO tersebut juga memberikan kesaksian untuk situs web bank ramah kripto tersebut, mengklaim bahwa pihaknya "merevolusi perbankan untuk perusahaan blockchain."

Tindakan SEC juga mengikuti hakim yang menandatangani gugatan class action yang diajukan oleh pengguna FTX terhadap Silvergate, menuduh bahwa bank telah mengetahui aktivitas penipuan di bursa kripto.

4 dari 4 halaman

Donald Trump Dapat Sumbangan Rp 341 Miliar Usai Pidato di Konferensi Bitcoin

Sebelumnya, Minggu lalu, Donald Trump menjadi kandidat partai besar pertama yang berpidato di Bitcoin Conference di Nashville. Ia bergabung dengan Robert F. Kennedy, yang pertama kali berpidato di konferensi tersebut tahun lalu di Miami dan kembali sebagai pembicara pada 2024.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (2/8/2024), setelah pidatonya di konferensi tersebut, Donald Trump mengadakan penggalangan dana di mana ia dilaporkan mengumpulkan USD 21 juta atau setara Rp 341,1 miliar (asumsi kurs Rp 16.261 per dolar AS).

Ia juga telah menjual tiket untuk pertemuan tertutup seharga USD 800.000 per tiket. Pidatonya mewakili perubahan dari posisi sebelumnya terhadap kripto. Ia berjanji bahwa di bawah pemerintahannya, AS tidak akan menjual cadangan bitcoinnya.

Para penggemar Bitcoin dan kripto juga terdorong oleh fakta calon wakil presidennya, J.D. Vance, telah secara terbuka mengungkapkan kepemilikan setidaknya USD 100.000 dalam bentuk bitcoin pada 2022.

Trump mengumumkan pada Mei kampanyenya akan mulai menerima sumbangan kripto, dan telah mengumpulkan USD 4 juta melalui aset digital, persentase kecil dari total lebih dari USD 200 juta yang telah dikumpulkannya.

Trump bukan satu-satunya kandidat presiden yang mendukung bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Sebelum Konferensi Bitcoin, muncul laporan Kamala Harris juga tertarik untuk berbicara di acara tersebut.

Para pembantu kampanyenya dan para petinggi Demokrat juga dilaporkan telah bertemu dengan para pemimpin industri untuk mencoba dan mengatur ulang hubungan antara partai Demokrat dan industri tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini