Sukses

Influencer Kini Boleh Promosi Kripto, tapi Harus Penuhi Syarat OJK

OJK menegaskan pihaknya membolehkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial tentang aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkan para pemengaruh atau influencer mempromosikan aset kripto. OJK menegaskan tidak ada pembatasan atau pelarangan atas hal itu, meski ada syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan pihaknya membolehkan influencer untuk mengedukasi pengikutnya di media sosial. Selama tujuannya untuk memberikan pemahaman tambahan.

"Sebenarnya bukan membatasi tanpa ruang, silakan kalau untuk edukasi untuk building awareness, literasi kan itu perlu. Lalu kalaupun mau bekerja sama ya bekerja sama lah dengan penyelenggara kripto yang nanti suda berizin," ujar Hasan, ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya, untuk melakukan promosi aset kripto, bisa dilakukan dengan menggandeng penyedia layanan. Promosi pun boleh dilakukan jika di media-media resmi yang terkait dengan penyelenggara kripto tadi.

"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri. Itu untuk marketing, untuk katakanlah rekomendasi dan sebagainya," papar dia.

"Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya dia blok tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu nggak masalah. Diizinkan sepanjang di dalam kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu," imbuhnya.

Catatan OJK

Dia memberikan catatan, promosi yang dilakukan influencer tidak sebatas pada mengarahkan pengikutnya untuk mengambil satu produk kripto tertentu. Jika demikian, OJK juga membuka ruang untuk kerja sama.

"Kalau untuk edukasi itu nggak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset crypto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama," pungkas dia.

 

2 dari 3 halaman

Pengawasan Kripto di Bawah OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi aset kripto mulai Januari 2025 mendatang. Menyusul, unit baru yang dibentuk di tubuh OJK sejak setahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan, pengalihan pengawasan kripto itu telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Jadi memang sesuai dengan undang-undang P2SK, memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam hal ini," kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Saat ini pengawasan aset kripto masih di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Mulai 2025 mendatang OJK akan mengambil alih pengawasannya.

"Dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-Undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023. Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Gandeng Pihak Terkait

Pada prosesnya, Hasan menyebut telah melakukan koordinasi dengan Bappebti Kemendag, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia. Tujuannya memastikan peralihan pengawasan itu berjalan dengan lancar.

"Untuk betul-betul memastikan seluruh persiapan dalam rangka peralihan tugas dimaksud yang nanti tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik," ucapnya.

"Tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya," sambung Hasan.